NEW
Font size
WorksheetsAPTC - KUP Day 1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kewajiban Pemenuhan SPT PPh di bawah ini yang tidak benar adalah
SPT Masa: maksimal 20 hari /setelah akhir masa pajak.
SPT Tahunan PPh WP OP: maksimal 3 bulan paska akhir tahun pajak.
SPT Tahunan PPh WP Badan dan WP OP: maksimal 4 bulan paska akhir tahun pajak.
SPT Tahunan PPh WP Badan: maksimal 4 bulan paska akhir tahun pajak.
Di bawah ini adalah penyebab SPT Dianggap Tak Disampaikan, kecuali:
SPT tidak ditandatangani WP, atau ditandatangani kuasa tanpa Surat Kuasa Khusus.
SPT sepenuhya dilampiri keterangan atau dokumen dipersyaratkan.
SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa atau tahun, dan WP telah ditegur secara tertulis.
SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP.
Di bawah ini sanksi Administrasi Keterlambatan atau Tidak Disampaikannya SPT yang tidak benar adalah:
SPT Masa PPN
Rp 500.000,00
SPT Masa Lain
Rp 100.000,00
SPT WP Badan
Rp 1.000.000,00
SPT WP OP
Rp 500.000,00
Di bawah ini adalah syarat WP dapat melakukan pembetulan SPT yg pengisiannya
terdapat kekeliruan berdasar kemauan sendiri, kecuali:
Pelaporan SPT normal belum melebihi 30 hari sejak penyampaian SPT
Disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan, untuk SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar.
Belum dilakukan pemeriksaan.
Dikenakan sanksi bunga apabila pembetulan menyebabkan pajak kurang bayar.
Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran PPh adalah Tanggal 10 bulan berikutnya, kecuali untuk:
PPh Pasal 4 Ayat (2), 15, 21, 23, 26 dipotong Pemotong Pajak.
PPh Pasal 22 atas BBM, gas, dan pelumas.
PPh Pasal 22 dipungut WP Badan tertentu.
PPh Pasal 25
Yang bukan fungsi dari NPWP/NIK dalm hal perpajakan adalah:
Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam administrasi perpajakan.
Sarana untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu.
Sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Sarana pembukaan rekening di Bank
Di bawah ini adalah fungsi SPT PPN, Kecuali
Sarana Pengkreditan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri.
Pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Pemungut PPN.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pihak lain.
Cara Pengisian SPT yang salah adalah:
Menggunakan Bahasa Indonesia
Menggunakan angka arab
Bersatuan mata uang rupiah atau mata uang Dollar dan bahasa lain tanpa seizin Menkeu.
Menggunakan huruf latin
Kewajiban pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berlaku untuk:
Pengusaha Kecil yang hampir memiliki peredaran bruto Rp 4.800.000.000,-
Seluruh Pengusaha Yang Telah Memiliki NPWP
Pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,-
Pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500.000.000,-
Jangka Waktu Pendaftaran NPWP adalah
Paling lambat 1 bulan sebelum usaha mulai dijalankan.
Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Paling lambat 2 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Paling lambat pada awal bulan berikut setelah memperoleh penghasilan disetahunkan yang melebihi PTKP.
