WorksheetsPolda-Kejaksaan Kepri
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Di bawah ini merupakan jenis insentif perpajakan yang diberikan pemerintah terkait Covid-19 adalah, kecuali :
PPh Pasal 21 DTP untuk Karyawan
PPh Pasal 4 Ayat (2) DTP untuk UMKM
PPN DTP
PBB
Pengertian Pajak adalah :
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat
Tempat bertemunya penjual dan pembeli
Iuran wajib kepada Pemerintah Daerah
Sumbangan
Modal Program PEN berasal dari, kecuali :
Belanja Negara
Penjualan Aset Negara
Penempatan Dana
Investasi Pemerintah
Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau adalah
Tanjung Pinang
Batam
Bintan
Tanjung Balai Karimun
Batas peredaran usaha UMKM untuk perpajakan adalah
600 Juta
1,8 Milyar
2,4 Milyar
4,8 Milyar
Singkatan UMKM adalah :
Usaha Menengah Kecil dan Mikro
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah
Untuk Masyarakat Kecil dan Menengah
Insentif pajak adalah
Kompensasi pajak kepada wajib pajak
Imbalan langsung kepada wajib pajak
Sumbangan negara kepada masyarakat
Pemberian uang kepada wajib pajak
Kapolda Kepri saat ini adalah :
Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si.
Irjen Andap Revianto
Irjen Drs. H. Didid Widjanardi, S.H.
Irjen Drs. Sam Budigusdian, M.H
Lokasi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau terletak di kota :
Tanjung Pinang
Tanjung Balai Karimun
Batam
Ranai
Kepanjangan dari PEN adalah :
Program Ekonomi Nasional
Pemulihan Ekonomi Nasional
Pembelajaran Ekonomi Nasional
Percepatan Ekonomi Nasional
