NEW
Font size
WorksheetsSoal Mitra Taspen
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Yang berhak mendapatkan pensiun
Peserta atau PNS
Janda atau Duda dari penerima pension
Yatim / piatu dari peserta atau penerima pension
Semua jawaban diatas benar
Hak peserta pensiun
Pembayaran pensiun setiap bulan & pensiun terusan
Uang duka wafat
Pensiun janda / Duda / Yatim
Semua jawaban diatas benar
Yang dimaksud pensiun terusan adalah
Sama dengan gaji terusan
Pensiun sendiri meninggal yg msh ada suami/istri
Pensiun janda /duda
Semua pernyataan diatas benar
Berkas yg harus dilampirkan utk pengajuan pensiun pertama , kecuali
Asli dan FC SK Pensiun & SKPP
FC KTP ,NPWP dan buku Tabungan pemohon
Surat keterangan sekolah atau kuliah utk anak dibawah 21 th
FC SK CPNS & SPMT
Formulir yang harus diisi utk pengajuan pensiun janda
SPTB yg disahkan lurah / kades
Formulir permintaan pembayaran
Surat keterangan janda / duda yg disahkan lurah / kades
Semua benar
Berkas yg harus dilampirkan utk pengajuan pensiun janda
Asli Karip terusan
SK CPNS
FC NPWP
Semua benar
Uang Pensiun terusan diberikan kepada
Pensiun sendiri
Pensiun sendiri yg meninggalkan ahli waris yg berhak ( janda/duda/yatim )
Anak yang telah menikah
Semua benar
Uang Duka Wafat diberikan
Dibayarkan awal menerima pensiun
Jika Pensiun meninggal dunia
Jika ada kluarga yg meninggal
Semua benar
Kewajiban Peserta utk menyampaikan informasi , kecuali
Istri / Suami meninggal dunia
Anak tertunjang bekerja / menikah
Pindah alamat rumah
Pinjaman Bank
Jika Pensiunan meninggal dunia UDW yang diterima sebesar
3 kali Gapok
3 kali penghasilan terakhir
1 kali uang pensiun
Tidak ada yg benar
Tugas office Chaneling Taspen, kecuali..
Memberikan informasi estimasi perhitungan kredit
Memerima dan meneliti kelengkapan klain dari peserta /ahli waris
Menerima dan meneliti permohonan non klaim
Meneruskan permohonan klaim dan non klaim ke kantor Taspen
Perhitungan pensiun yang diterima
Masa kerja x Gapok ( naks 70% min 50% )
2,5% x masa kerja x Gapok (mak 75% min 40%)
Penerimaan terakhir x75%
Gaji pokok x 75%
Pensiun terusan diterimakan kpd ahli waris (PNS/Pejabat) yang berhak selama
3 bulan
5 bulan
4 bulan
Salah semua
Berakhirnya HAK Pensiun sendiri
Menikah lagi
Bekerja lagi
Meninggal dunia
Semua benar
Pensiunan Yatim diberikan kepada anak peserta dengan ketentuan ,kecuali
5 tahun belum sekolah
Dibawah 25 tahun tapi msh sekolah / kuliah
20 tahun blm bekerja & belum menikah
20 Tahun sudah bekerja
