wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS Hukum Adat, Kamis 28 Oktober 2021

Total questions: 40

Worksheet time: 2hrs 16mins

Name
Class
Date
1.

Istilah Adatrecht atau hukum adat, sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya (Cina, India, Jepang dll). Istilah adatrecht yang berasal dari bahasa Belanda dikemukan pertama kali oleh seorang Tokoh yang bernama

a)

Mr. C. Van Vollenhoven

b)

Prof. B. Ter Haar Bzn

c)

Prof. Subekti S.H.

d)

Cristian Snouch Hurgronje

2.

Alur Proses lahirnya hukum adat yang sesuai adalah

a)

Manusia-kebiasaan-Adat-Hukum Adat

b)

Kebiasaan-Manusia-Hukum Adat-Adat

c)

Manusia-Adat-Kebiasaan-Hukum-Adat

d)

Kebiasaan-Adat-Manusia-Hukum Adat

3.

Istilah adat berasal dari Bahasa Arab yang bermakna kebiasaan. Pernyataan di bawah ini

a)

BENAR

b)

SALAH

4.

Hukum Adat adalah aturan tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari di Kota maupun di Desa. Pernyataan di bawah ini

a)

BENAR

b)

SALAH

5.

Hukum Adat juga dapat tampak dalam wujud tertulis (jus scriptum) dalam Pranata-pranata, peswara dan Sarakata serta uraian hasil riset. Pernyataan tersebut

a)

BENAR

b)

SALAH

6.

Van Valonhoven membagi wilayah Hukum Adat menjadi beberapa Bagian, Di bawah ini yang bukan bagian tersebut adalah

a)

Bali dan Lombok

b)

Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura

c)

Jawa Mataram

d)

Jawa Barat

e)

Jakarta

7.

Jawa Mataram yang di maksud dalam wilayah Hukum Adat adalah

a)

Yogyakarta dan Jawa Tengah

b)

Jawa dan Surakarta

c)

Jawa Tengah dan Surakarta

d)

Surakarta dan Yogyakarta

8.

Teori berlakunya Hukum Islam di Indonesia yang dikemukan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje dikenal dengan teori recheptie, maksud dari teori tersebut adalah

a)

Hukum adat baru berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam

b)

Bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing, karena hukum mengikuti agama yang dianut oleh seseorang

c)

Hukum Islam tidak secara otomatis bisa berlaku bagi orang Islam. Bisa berlaku jika sudah diterima oleh dan telah menjadi bagian dari hukum adat

d)

Adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia

9.

Awig-Awig adalah peraturan asli dari hukum adat yang be­­rasal dari

a)

Palembang

b)

Mingkabau

c)

Tapnuli

d)

Bali

e)

Sulawesi Selatan

10.

Di bawah ini yang bukan termasuk dari unsur-unsur hukum adat

a)

Adanya Tingkah laku terus menetus

b)

Adanya yang sistematis dan teratur

c)

Adanya nilai skaral

d)

Adanya Keputusan kepala Adat

e)

Adanya hukum sebagian besar tertulis

11.

Proses terbentuknya Hukum Adat menerut Logeman Adalah

a)

Kaidah Kaidah Adat-Putusan Adat-Hukum Adat

b)

Putusan Adat-Kebiasan-Hukum Adat

c)

Kebiasaan-Putusan Adat-Hukum Adat

d)

Kaidah Kaidah adat-Hukum Adat-Putusan Adat

12.

Salah satu factor yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat adalah Animisme dan Agama. Pernyataan ini

a)

BENAR

b)

SALAH

13.

Menurut Holleman Hukum adat mempunyai 5 corak-corak tertentu, sebutkan corak tersebut

a)

Relio Magis, Komunal, Kontan, Otoriter, Konkrit

b)

Relio Magis, Komunal, Kredit, Demokrasi, Konkrit

c)

Relio Magis, Individual, Kontan, Demokrasi, Konkrit

d)

Relio Magis, Komunal, Kontan, Demokrasi, Konkrit

14.

Maksud dari Communal adalah

a)

Serta merta memenuhi prestasi

b)

Kepercayaan pada hal-hal ghaib

c)

Jelas dan Nyata

d)

Memiliki ikatan erat dalam kemasyarakatan

15.

Setelah terjadi kesepatan selalu disertai dengan pembayaran panjer pada perjanjian sewa menyewa dan/atau jual beli, bahkan di kenal juga pada hukum perkawinan adat. Perbuatan nyata, pengucapan atau simbolis (seperti panjer) merupakan kegiatan serta merta dalam rangka menyesaikan Tindakan hukum serentak dengan waktunya. Corak Hukum Adat dimaksud adalah

a)

Relio Magis

b)

Komunal

c)

Kontan

d)

Demokrasi

e)

Konkrit

16.

Kegiatan Jual beli/ Barter memperhatikan perbuatan nyata,yaitu kesepakatan selalu diiringi dengan adanya pemindahan benda, baik bergerak maupun benda tidak bergerak. Contoh tersebut termasuk dari corak hukum Adat

a)

Relio Magis

b)

Komunal

c)

Kontan

d)

Demokrasi

e)

Konkrit

17.

Setelah amandemen Konstitusi, Hukum Adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 pada

a)

Pasal 18 Ayat (1)

b)

Pasal 18A Ayat (2)

c)

Pasal 18B Ayat (1)

d)

Pasal 18B Ayat (2)

18.

Negara 1)…….dan 2) …….. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih 3)…… dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip negara 4)….. yang diatur dalam 5)……. Lengkapi titik-titik di atas nomor 1, 2 dan 3

a)

1. Mengakui 2. Memahami 3. diakui

b)

1. Menghormati 2. Mengakui 3. hidup

c)

1. Mengakui 2. Menghormati 3. dijaga

d)

1. Menghormati 2. Memahami 3. dihormati

19.

Negara 1) Mengakui dan 2) Menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih 3) hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara 4)….. yang diatur dalam 5)……. Jawab yang tepat untuk mengisi nomor 4 dan 5 adalah

a)

Pancasila, Undang-Undang

b)

Kesatuan, Undang-Undang

c)

Hukum, Undang-Undang

d)

Demokrasi, Undang-Undang

20.

Keberlakuan Hukum adat di Indonesia dilihat dari teori berlakunya secara sosiologis adalah Teori Kekuatan yang berarti bahwa Hukum Adat berlaku apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat. Pernyataan ini BENAR atau SALAH

a)

BENAR

b)

SALAH

21.

Teori Pengakuan dalam pandangan Sosiologi Hukum adat adalah Hukum akan mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila diterima dan diakui oleh masyarakat. Pernyataan ini BENAR atau SALAH

a)

BENAR

b)

SALAH

22.

Pasal 5 (1) : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Terdapat pada peraturan apakah bunyi pasal di atas

a)

UU Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

b)

UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

c)

UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

d)

UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

23.

Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Hukum tak tertulis di maksud dalam pasal tersebut adalah

a)

Hukum Islam

b)

Hukum Adat

c)

Hukum Formil

d)

Hukum Materiil

24.

Kajian Hukum adat yang meneropong dari proses terjadinya hukum dan fungsi hukum terutama pengendalian sosial menuju kepastian dan penegakan hukum yaitu menggunakan prespektif

a)

Sosiologi

b)

Sosiologi Hukum

c)

Antropologi

d)

Antropologi Hukum

25.

Mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, memandang masyarakat secara dinamis, sehingga peranan social dan hukum tidak terbatas mempertahankan status quo, Termasuk Ilmu Hukum empiris, Ilmu yang dimaksud adalah

a)

Sosiologi

b)

Sosiologi Hukum

c)

Antropologi

d)

Antropologi Hukum

26.

Sosiologi hukum menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat, pernyataan ini BENAR atau SALAH

a)

BENAR

b)

SALAH

27.

Objek dari antropologi hukum adalah norma hukum di luar Undang-Undang, pernyataan ini BENAR atau SALAH

a)

BENAR

b)

SALAH

28.

Masyarakat geneologis adalah

a)

Kesatuan masyarakt yang anggotanya tidak terikat pada garis baik garis keturunan maupun kediaman tertentu

b)

Kesatuan masyarakat yang anggotanya terikat oleh suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat.

c)

Masyarakat hukum yang masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi maupun dalam kaitan rohani

d)

Kesatuan masyarakat di mana para anggotanya tidak saja terikat pada tempat kediaman, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan

29.

Masyarakat Geneologis Teritorial adalah kesatuan masyarakat di mana para anggotanya tidak terikat pada tempat kediaman dan juga hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan. Pernyataan ini

a)

BENAR

b)

SALAH

30.

Masyarakat Tapanuli Selatan (Angkola, Mandailing), Euri (Nias), Nagari (Minangkabau), Marga di dusun Sumatera Selatan, termasuk masyarakat Hukum pada kriteria

a)

Geneologis

b)

Teritorial

c)

Geneologis Teritorial

31.

DI bawah ini yang tidak merupakan bagian dari pertalian keturunan dalam masyarakat geneologi

a)

Patrilineal

b)

Matrilineal

c)

Komunal

d)

Bilateral/Parental

32.

Masyarakat hukum menurut garis laki-laki dapat ditemukan pada masyarakat

a)

Minangkabau

b)

Kerinci

c)

Semendo

d)

Batak

33.

Masyarakat Minangkabau merupakan masyarakat hukum adat yang menarik garis keturunan

a)

Patrilineal

b)

Matrilineal

c)

Bilateral

d)

Parental

34.

1. Masyarakat hukum menurut garis ibu dan bapak (bilateral/parental), adalah masyarakat yang tersusun berdasarkan garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu secara bersama-sama. Ditemui pada masyarakat hukum adat orang Bugis, Dayak, dan Jawa. Pernyataan ini BENAR atau SALAH

a)

BENAR

b)

SALAH

35.

Kesatuan dari beberapa tempat kediaman yang masing-masing mempunyai pimpinan sendiri dan sederajat, tetapi kediaman itu merupakan bagian dari satu kesatuan yang lebih besar. Desa di Jawa terdiri dari bagian-bagian yaitu dusun dan tiap dusun mempunyai pimpinan. Kuria di Tapanuli merupakan kesatuan dan bagian-bagian yang disebut huta. Huta mempunyai pemimpin sendiri. Desa dan Huta dengan pimpinannya pada contoh tersebut merupakan bagian dari

a)

Masyarakat Hukum/persekutuan desa

b)

Masyarakat Hukum/persekutuan daerah

c)

Masyarakat Hukum/perserikatan desa

d)

Masyarakat Hukum/perserikatan daerah

36.

Bila di beberapa desa atau marga yang letaknya berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengatur kepentingan bersama seperti pertahanan, ekonomi, pertanian. Misalanya Subak di Bali dalam bidang pertanian, DI Lampung Marga Adat Buway Bolan, Tegamo’an, Sumway Umpu dan Buway Aji yang bergabung menjadi satu. hal tersebut tersebut merupakan bagian dari

a)

Masyarakat Hukum/persekutuan desa

b)

Masyarakat Hukum/persekutuan daerah

c)

Masyarakat Hukum/perserikatan desa

d)

Masyarakat Hukum/perserikatan daerah

37.

Kesatuan masyarakat adat yang khusus bersifat keagamaan dibeberapa daerah dapat dijumpai di Indonesia. Daerah di bawah ini yang tidak sesuai adalah

a)

Aceh = Islam

b)

Batak = Kristen Protestan

c)

Bali = Hindu

d)

Bali = Islam

38.

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya de atjehers (Aceh), kemudian digunakan dalam bukun berjudul Adat Recht van Nederlandsh India yang ditulis oleh

a)

Mr. C. Van Vollenhoven

b)

Prof. B. Ter Haar Bzn

c)

Prof. Subekti S.H.

d)

Cristian Snouch Hurgronje

39.

Mengakui keberadaan hukum adat selama belum diadakan yang baru menurut UUD, pada masa pasca kemerdekaan tertuang dalam Pasal II Aturan peralihan UUD 1945. Pernyataan tersebut BENAR atau SALAH

a)

BENAR

b)

SALAH

40.

Pasal 5 UUPA menyatakan Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara…

UUPA yang dimaksud adalah

a)

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 2 Tahun 1960

b)

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 3 Tahun 1960

c)

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 4 Tahun 1960

d)

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960