NEW
Font size
WorksheetsUTS Hukum Adat, Kamis 28 Oktober 2021
Total questions: 40
Worksheet time: 2hrs 16mins
Istilah Adatrecht atau hukum adat, sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya (Cina, India, Jepang dll). Istilah adatrecht yang berasal dari bahasa Belanda dikemukan pertama kali oleh seorang Tokoh yang bernama
Mr. C. Van Vollenhoven
Prof. B. Ter Haar Bzn
Prof. Subekti S.H.
Cristian Snouch Hurgronje
Alur Proses lahirnya hukum adat yang sesuai adalah
Manusia-kebiasaan-Adat-Hukum Adat
Kebiasaan-Manusia-Hukum Adat-Adat
Manusia-Adat-Kebiasaan-Hukum-Adat
Kebiasaan-Adat-Manusia-Hukum Adat
Istilah adat berasal dari Bahasa Arab yang bermakna kebiasaan. Pernyataan di bawah ini
BENAR
SALAH
Hukum Adat adalah aturan tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari di Kota maupun di Desa. Pernyataan di bawah ini
BENAR
SALAH
Hukum Adat juga dapat tampak dalam wujud tertulis (jus scriptum) dalam Pranata-pranata, peswara dan Sarakata serta uraian hasil riset. Pernyataan tersebut
BENAR
SALAH
Van Valonhoven membagi wilayah Hukum Adat menjadi beberapa Bagian, Di bawah ini yang bukan bagian tersebut adalah
Bali dan Lombok
Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura
Jawa Mataram
Jawa Barat
Jakarta
Jawa Mataram yang di maksud dalam wilayah Hukum Adat adalah
Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jawa dan Surakarta
Jawa Tengah dan Surakarta
Surakarta dan Yogyakarta
Teori berlakunya Hukum Islam di Indonesia yang dikemukan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje dikenal dengan teori recheptie, maksud dari teori tersebut adalah
Hukum adat baru berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam
Bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing, karena hukum mengikuti agama yang dianut oleh seseorang
Hukum Islam tidak secara otomatis bisa berlaku bagi orang Islam. Bisa berlaku jika sudah diterima oleh dan telah menjadi bagian dari hukum adat
Adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia
Awig-Awig adalah peraturan asli dari hukum adat yang berasal dari
Palembang
Mingkabau
Tapnuli
Bali
Sulawesi Selatan
Di bawah ini yang bukan termasuk dari unsur-unsur hukum adat
Adanya Tingkah laku terus menetus
Adanya yang sistematis dan teratur
Adanya nilai skaral
Adanya Keputusan kepala Adat
Adanya hukum sebagian besar tertulis
Proses terbentuknya Hukum Adat menerut Logeman Adalah
Kaidah Kaidah Adat-Putusan Adat-Hukum Adat
Putusan Adat-Kebiasan-Hukum Adat
Kebiasaan-Putusan Adat-Hukum Adat
Kaidah Kaidah adat-Hukum Adat-Putusan Adat
Salah satu factor yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat adalah Animisme dan Agama. Pernyataan ini
BENAR
SALAH
Menurut Holleman Hukum adat mempunyai 5 corak-corak tertentu, sebutkan corak tersebut
Relio Magis, Komunal, Kontan, Otoriter, Konkrit
Relio Magis, Komunal, Kredit, Demokrasi, Konkrit
Relio Magis, Individual, Kontan, Demokrasi, Konkrit
Relio Magis, Komunal, Kontan, Demokrasi, Konkrit
Maksud dari Communal adalah
Serta merta memenuhi prestasi
Kepercayaan pada hal-hal ghaib
Jelas dan Nyata
Memiliki ikatan erat dalam kemasyarakatan
Setelah terjadi kesepatan selalu disertai dengan pembayaran panjer pada perjanjian sewa menyewa dan/atau jual beli, bahkan di kenal juga pada hukum perkawinan adat. Perbuatan nyata, pengucapan atau simbolis (seperti panjer) merupakan kegiatan serta merta dalam rangka menyesaikan Tindakan hukum serentak dengan waktunya. Corak Hukum Adat dimaksud adalah
Relio Magis
Komunal
Kontan
Demokrasi
Konkrit
Kegiatan Jual beli/ Barter memperhatikan perbuatan nyata,yaitu kesepakatan selalu diiringi dengan adanya pemindahan benda, baik bergerak maupun benda tidak bergerak. Contoh tersebut termasuk dari corak hukum Adat
Relio Magis
Komunal
Kontan
Demokrasi
Konkrit
Setelah amandemen Konstitusi, Hukum Adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 pada
Pasal 18 Ayat (1)
Pasal 18A Ayat (2)
Pasal 18B Ayat (1)
Pasal 18B Ayat (2)
Negara 1)…….dan 2) …….. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih 3)…… dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip negara 4)….. yang diatur dalam 5)……. Lengkapi titik-titik di atas nomor 1, 2 dan 3
1. Mengakui 2. Memahami 3. diakui
1. Menghormati 2. Mengakui 3. hidup
1. Mengakui 2. Menghormati 3. dijaga
1. Menghormati 2. Memahami 3. dihormati
Negara 1) Mengakui dan 2) Menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih 3) hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara 4)….. yang diatur dalam 5)……. Jawab yang tepat untuk mengisi nomor 4 dan 5 adalah
Pancasila, Undang-Undang
Kesatuan, Undang-Undang
Hukum, Undang-Undang
Demokrasi, Undang-Undang
Keberlakuan Hukum adat di Indonesia dilihat dari teori berlakunya secara sosiologis adalah Teori Kekuatan yang berarti bahwa Hukum Adat berlaku apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat. Pernyataan ini BENAR atau SALAH
BENAR
SALAH
Teori Pengakuan dalam pandangan Sosiologi Hukum adat adalah Hukum akan mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila diterima dan diakui oleh masyarakat. Pernyataan ini BENAR atau SALAH
BENAR
SALAH
Pasal 5 (1) : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Terdapat pada peraturan apakah bunyi pasal di atas
UU Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Hukum tak tertulis di maksud dalam pasal tersebut adalah
Hukum Islam
Hukum Adat
Hukum Formil
Hukum Materiil
Kajian Hukum adat yang meneropong dari proses terjadinya hukum dan fungsi hukum terutama pengendalian sosial menuju kepastian dan penegakan hukum yaitu menggunakan prespektif
Sosiologi
Sosiologi Hukum
Antropologi
Antropologi Hukum
Mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, memandang masyarakat secara dinamis, sehingga peranan social dan hukum tidak terbatas mempertahankan status quo, Termasuk Ilmu Hukum empiris, Ilmu yang dimaksud adalah
Sosiologi
Sosiologi Hukum
Antropologi
Antropologi Hukum
Sosiologi hukum menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat, pernyataan ini BENAR atau SALAH
BENAR
SALAH
Objek dari antropologi hukum adalah norma hukum di luar Undang-Undang, pernyataan ini BENAR atau SALAH
BENAR
SALAH
Masyarakat geneologis adalah
Kesatuan masyarakt yang anggotanya tidak terikat pada garis baik garis keturunan maupun kediaman tertentu
Kesatuan masyarakat yang anggotanya terikat oleh suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat.
Masyarakat hukum yang masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi maupun dalam kaitan rohani
Kesatuan masyarakat di mana para anggotanya tidak saja terikat pada tempat kediaman, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan
Masyarakat Geneologis Teritorial adalah kesatuan masyarakat di mana para anggotanya tidak terikat pada tempat kediaman dan juga hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan. Pernyataan ini
BENAR
SALAH
Masyarakat Tapanuli Selatan (Angkola, Mandailing), Euri (Nias), Nagari (Minangkabau), Marga di dusun Sumatera Selatan, termasuk masyarakat Hukum pada kriteria
Geneologis
Teritorial
Geneologis Teritorial
DI bawah ini yang tidak merupakan bagian dari pertalian keturunan dalam masyarakat geneologi
Patrilineal
Matrilineal
Komunal
Bilateral/Parental
Masyarakat hukum menurut garis laki-laki dapat ditemukan pada masyarakat
Minangkabau
Kerinci
Semendo
Batak
Masyarakat Minangkabau merupakan masyarakat hukum adat yang menarik garis keturunan
Patrilineal
Matrilineal
Bilateral
Parental
1. Masyarakat hukum menurut garis ibu dan bapak (bilateral/parental), adalah masyarakat yang tersusun berdasarkan garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu secara bersama-sama. Ditemui pada masyarakat hukum adat orang Bugis, Dayak, dan Jawa. Pernyataan ini BENAR atau SALAH
BENAR
SALAH
Kesatuan dari beberapa tempat kediaman yang masing-masing mempunyai pimpinan sendiri dan sederajat, tetapi kediaman itu merupakan bagian dari satu kesatuan yang lebih besar. Desa di Jawa terdiri dari bagian-bagian yaitu dusun dan tiap dusun mempunyai pimpinan. Kuria di Tapanuli merupakan kesatuan dan bagian-bagian yang disebut huta. Huta mempunyai pemimpin sendiri. Desa dan Huta dengan pimpinannya pada contoh tersebut merupakan bagian dari
Masyarakat Hukum/persekutuan desa
Masyarakat Hukum/persekutuan daerah
Masyarakat Hukum/perserikatan desa
Masyarakat Hukum/perserikatan daerah
Bila di beberapa desa atau marga yang letaknya berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengatur kepentingan bersama seperti pertahanan, ekonomi, pertanian. Misalanya Subak di Bali dalam bidang pertanian, DI Lampung Marga Adat Buway Bolan, Tegamo’an, Sumway Umpu dan Buway Aji yang bergabung menjadi satu. hal tersebut tersebut merupakan bagian dari
Masyarakat Hukum/persekutuan desa
Masyarakat Hukum/persekutuan daerah
Masyarakat Hukum/perserikatan desa
Masyarakat Hukum/perserikatan daerah
Kesatuan masyarakat adat yang khusus bersifat keagamaan dibeberapa daerah dapat dijumpai di Indonesia. Daerah di bawah ini yang tidak sesuai adalah
Aceh = Islam
Batak = Kristen Protestan
Bali = Hindu
Bali = Islam
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya de atjehers (Aceh), kemudian digunakan dalam bukun berjudul Adat Recht van Nederlandsh India yang ditulis oleh
Mr. C. Van Vollenhoven
Prof. B. Ter Haar Bzn
Prof. Subekti S.H.
Cristian Snouch Hurgronje
Mengakui keberadaan hukum adat selama belum diadakan yang baru menurut UUD, pada masa pasca kemerdekaan tertuang dalam Pasal II Aturan peralihan UUD 1945. Pernyataan tersebut BENAR atau SALAH
BENAR
SALAH
Pasal 5 UUPA menyatakan Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara…
UUPA yang dimaksud adalah
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 2 Tahun 1960
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 3 Tahun 1960
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 4 Tahun 1960
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
