wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

WHISTLEBLOWING SYSTEM & TIPIKOR

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Aturan tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan DJP tertuang dalam

a)

PER-22/PJ/2011

b)

PER-11/PJ/2011

c)

PER-05/PJ/2021

d)

9/PMK.03/2021

2.

Saluran pengaduan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin maupun terkait Pelayanan Perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dapat melalui Surat Tertulis kepada sebagai berikut, kecuali

a)

Pimpinan Unit Vertikal

b)

Direktur KITSDA

c)

Direktur P2Humas

d)

Wajib Pajak

3.

Saluran pengaduan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin maupun terkait Pelayanan Perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dapat melalui Surat Elektronik kepada sebagai berikut, kecuali

a)

kode.etik@pajak.go.id

b)

pengaduan@pajak.go.id

c)

akusayangkamu@gmail.com

4.

Saluran pengaduan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin maupun terkait Pelayanan Perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dapat melalui Saluran Telepon kepada sebagai berikut, kecuali

a)

(021) 52970777

b)

Kring Pajak 1500200

c)

(021) 14022

5.

Tindak lanjut Pengaduan yang diterima oleh Dit. KITSDA terkait Kode Etik dan Disiplin diteruskan ke

a)

Dit. KITSDA Sendiri

b)

Dit. P2Humas

c)

Dit. Penegakan Hukum

d)

Dit. TIK

6.

Tindak lanjut Pengaduan yang diterima oleh Dit. KITSDA terkait Pelayanan Perpajakan diteruskan ke

a)

Dit. P2Humas

b)

Dit. Penegakan Hukum

c)

Dit. KITSDA Sendiri

d)

Dit. DIP

7.

Tindak lanjut Pengaduan yang diterima oleh Dit. KITSDA terkait dugaan Pelanggaran berupa Tindak Pidana di bidang Perpajakan diteruskan ke

a)

Dit. Transformasi Proses Bisnis

b)

Dit. Penegakan Hukum

c)

Dit. P2Humas

d)

Dit. KITSDA Sendiri

8.

Penerima Gratifikasi harus melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat ......... sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima

a)

15 Hari

b)

1 Tahun

c)

30 Hari

d)

1x24 Jam

9.

Korupsi dirumuskan dalam 30 Pasal, dikelompokkan menjadi 7 Jenis besar antara lain sebagai berikut, kecuali ?

a)

Bekerja secara Profesional

b)

Pemerasan

c)

Suap Menyuap

d)

Gratifikasi

10.

Prinsip – Prinsip Dasar Whistleblowing System DJP sebagai berikut, kecuali

a)

Prevention

b)

Early Detection

c)

Self Assessment

d)

Proper Investigation