wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Peningkatan Kompetensi Guru

Total questions: 13

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan :

a)

Standar kompetensi Isi dan Proses sesuai bidang tugasnya

b)

Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan sesuai bidang tugasnya

c)

Standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat

d)

Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan , dan standar kompetensi penilaian sesuai bidang tugasnya

2.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, kecuali :

a)

mendidik, mengajar peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

b)

membimbing, mengarahkan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

c)

memahami karakter peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

d)

melatih, menilai ,mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi ,kecuali :

a)

pedagogik , kompetensi kepribadian,

b)

, kompetensi sosial,

c)

kompetensi profesional.

d)

kompetensi manajerial dan kompetensi keahlian

4.

Kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik, adalah kompetensi :

a)

Sosial

b)

Kepribadian

c)

Profesional

d)

Pedagogik

5.

Aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai oleh guru , kecuali

a)

Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif.

Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.

b)

Penilaian dan evaluasi belajar. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan sekali dalam satu tahun pelajaran. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus bisa dilakukan tanpa ada batasnya

c)

Pengembangan potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya. Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.

d)

Karakteristik para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll.

Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.

6.

Kompetensi Kepribadian yang harus dimiliki guru, kecuali :

a)

Kepribadian yang menekankan kepada keprofesionalan yang wajib dimiliki seorang guru karena guru harus membangun keahlian dan karakter bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki masa depan yang sukses.

b)

Kepribadian positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik.

c)

Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll.

d)

Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal

7.

Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.

Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah, kecuali :

a)

Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya. Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

b)

Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik. Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.

c)

Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

d)

Mampu mengembangkan jiwa sosial dengan mudah sehingga bisa memberi hubungan kekeluargaan diantara peserta didik. Mampu bertindak sesuai keinginan demi mengembangkan kesuksesan .

8.

Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas, dengan indikator sebagai berikut , kecuali :

a)

Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll.

b)

Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik. Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.

c)

Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

d)

Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

9.

Pendidikan kejuruan memiliki tujuan khusus dibandingkan dengan pendidikan menengah lainnya yaitu, kecuali :

a)

Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

b)

Menghasilkan berbagai produk penelitian dan program inovatif dalam disiplin ilmu PTK (pendidikan teknlogi kejuruan) dan disiplin ilmu teknik yang berguna bagi peningkatan mutu sumber daya manusia dalam pembangunan nasional.

c)

Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan vokasi pada program keahlian teknik yang memenuhi kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh dunia kerja serta asosiasi-asosiasi profesi bidang teknik yang relevan dan mampu bersaing di pasar global.

d)

Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha maupun dunia industri baik nasional maupun global

10.

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar , kecuali :

a)

Standar isi, standar proses, ,

b)

Standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan

c)

Standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

d)

Standar sekolah dan kualifikasi guru

11.

Program Merdeka Belajar episode kedelapan adalah SMK Pusat Keunggulan, dasar dari program tersebut adalah tantangan SMK saat ini masih sulit menjawab kebutuhan dunia kerja sehingga kondisi ini perlu membenahi beberapa hal sebagai berikut , kecuali :

a)

Kesempatan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas SMK sesuai kebutuhan dunia kerja masih sedikit

b)

Sinergi pemangku kepentingan, termasuk dunia kerja, pada program pengembangan SMK masih kurang, Manajemen sekolah masih cenderung terbebani hal-hal administratif

c)

Belum semua SMK mengembangkan kurikulum bersama dunia kerja ,Belum semua SMK memiliki fasilitas yang sesuai standar

d)

Rasio SMK jumlahnya belum sebanding dengan SMA

12.

Program Revitalisasi SMK (2019) focus kepada Peningkatan mutu dan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan standar dunia kerja, sedangkan Program SMK Center of Excellence (2020) / SMK Pusat Keunggulan (2021) focus kepada :

a)

Peserta didik

b)

Peningkatan pembelajaran dunia kerja peningkatan kompetensi guru dan kepala SMK, serta sarana dan prasarananya

c)

Guru

d)

Tenaga Kependidikan

13.

VISI PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN adalah Menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja, serta menjadi rujukan/ pengimbas dalam peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Lulusan SMK diproyeksikan siap untuk :

a)

Bekerja

b)

Melanjutkan Studi

c)

Wirausaha

d)

Bekerja , Melanjutkan Studi , Wirausaha