Worksheetsch 3 Kode Etik Akuntan
Total questions: 17
Worksheet time: 15mins
Name
Class
Date
1.
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut
a)
kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut.
b)
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.<br />
c)
Masyarakat semakin tidak percaya dengan banyaknya oragnisasi akuntan publik indonesia
d)
Masyarakat tidak yakin dengan Opini Auditor
e)
Masyarakat menjadi antipati terhadap laporan audit independen
2.
Nilai Etika Utama Terkait Perilaku Etis Menurut Josephson Institute :
a)
Dapat Dipercaya
b)
Rasa Hormat
c)
Tanggungjawab
d)
Kewajaran
e)
<br />Kepedulian dan Kewarganegaraan
3.
Bagaimana penyelesaian mengenai dilema etika ?
a)
1.Memperoleh fakta-fakta yang relevan
b)
2.Mengidentifikasikan masalah etika yang muncul dari fakta-fakta tersebut.
c)
3.Memutuskan siapa yang akan terkena dampak dari dilema tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok dapat terkena dampaknya.
d)
4.Mengidentifikasikan alternatif-alternatif yang tersedia bagi individu yang harus menyelesaikan dilema tersebut.
e)
5.Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin muncul dari setiap alternatif dan 6. Memutuskan tindakan yang tepat
4.
Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional :
a)
Integritas
b)
<br />Objektivitas
c)
<br />Kompetensi Profesional Dan Kecermatan
d)
Kerahasiaan
e)
Perilaku Profesional
5.
Bantuan-Bantuan untuk menjaga Independensi dan Integritas Audit
a)
Perlindungan Kertas Kerja
b)
<br />Integritas Audit
c)
Keuntungan Pribadi
d)
Kerahasiaan Klien
e)
Pengecualian Dari Kerahasiaan dan Pengunduran Diri
6.
Akuntan Publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik.<br />Jasa yang disediakan oleh Kantor Akuntan Publik :
a)
Jasa audit atas laporan keuangan historis
b)
<br />Jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi selain yang dicantumkan dalam laporan keuangan historis.
c)
Jasa akuntansi dan review
d)
Jasa Konsultasi
e)
Jasa pembuatan SIM
7.
akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.<br />
a)
Akuntan Publik
b)
Akuntan/Auditor Pemerintah
c)
Akuntan/Auditor Pendidik
d)
Akuntan/AuditorPerusahaan
e)
Auditor Independen
8.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK meliputi :
a)
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
b)
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
c)
300 Tanggung Jawab kepada Klien
d)
400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
e)
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
9.
Sikap mental independen meliputi independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).<br />
a)
101 Independensi
b)
102 Integritas dan obyektifitas
c)
201 standar umum
d)
202 kepatuhan terhadap standar
e)
203 Prinsip-prinsip akuntansi
10.
bebas dari benturan kepentingan (conflict interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangan kepada pihak lain <br />
a)
101 Independensi
b)
102 Integritas dan obyektifitas
c)
201 standar umum
d)
202 kepatuhan terhadap standar
e)
203 Prinsip-prinsip akuntansi
11.
Standar dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI beserta interpretasi.<br />
a)
101 Independensi
b)
102 Integritas dan obyektifitas
c)
201 standar umum
d)
202 kepatuhan terhadap standar
e)
203 Prinsip-prinsip akuntansi
12.
Anggota KAP wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.<br />
a)
101 Independensi
b)
102 Integritas dan obyektifitas
c)
201 standar umum
d)
202 kepatuhan terhadap standar
e)
203 Prinsip-prinsip akuntansi
13.
Anggota KAP tidak diperkenankan :<br />(1) Menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan atau keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.<br />(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, laporan yang memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip akuntansi yang berlaku yang ditetapkan pengatur standar yang ditetapkan IAI<br />
a)
101 Independensi
b)
102 Integritas dan obyektifitas
c)
201 standar umum
d)
202 kepatuhan terhadap standar
e)
203 Prinsip-prinsip akuntansi
14.
Kode Etik 301 tentang tanggungjawab menjaga kerahasiaan informasi klien :
a)
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkap informasi klien yang bersifat rahasia tanpa persetujuan klien.<br />
b)
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus diraahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin.
c)
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.<br />
d)
Masyarakat semakin tidak percaya dengan banyaknya oragnisasi akuntan publik indonesia
e)
Masyarakat tidak yakin dengan Opini Auditor
15.
Kode etik 302 Fee Profesional:
a)
Besaran Fee<br />bervariasi berdasarkan : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.<br />
b)
Fee freelencer : Fee yang diberikan kepada orang yang mencarikan klien
c)
Fee Kontinjen<br /> Fee yang diterapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut<br />
d)
Fee pokok adalah fee yang dibebankan kepada klien sesuai ketentuan IAPI
e)
Fee Marketing adalah fee yang diberikan kepada orang yang bertugas memasarkan jasa audit
16.
Kode etik 400 mengenai Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi meliputi :
a)
401 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi<br />Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang merusak rekan seprofesi.<br />
b)
402 Komunikasi antar Akuntan Publik<br />Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu.<br />
c)
403 Komunikasi antar akuntan publik dimana anggota wajib komunikasi membahas pembagian fee
d)
403 Komunikasi lisan antara akuntan publik dengan klien untuk membahas masalah konsumsi
e)
403 Perikatan Atestasi<br />Akuntan publik tidak diperkenankan melakukan perikatan atestasi dengan jenis dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali perikatan tersebut dilaksakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang dibuat oleh badan yang berwenang.<br />
17.
Kode Etik 500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain meliputi :
a)
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan<br />Aggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.<br />
b)
502 Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya<br />Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lain sepanjang tidak merendahkan citra profesi.<br />
c)
503 Komisi dan Fee Referal (rujukan)<br />Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang, barang, atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan klien/pihak lain.<br />Fee Referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.<br />
d)
504 Bentuk Organisasi dan KAP<br />Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.<br />
e)
504 Bentuk Organisasi dan KAP<br />Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.<br />
100 %
