WorksheetsSosialisasi LHKPN
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Apa Kepanjangan dari LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Laporan Harta Keluarga PalingBerharga Negara
Laporan Harta Kekayan Pelaksana Negara
Surat Keputusan tentang kewajiban penyampaian LHKPN di PT Pertamina dan Anak Perusahaan ditetapkan tanggal
010 Februari 2020
001 Februari 2020
001 Februari 2021
010 Februari 2021
Yang merupakan Wajib Lapor LHKPN Sesuai SK Kpts No. 03/C00000/2021-S0 kecuali
Direksi , SVP, VP
SVP,VP, Manager
Dewan Komisaris, Manager,Asistant Manager
SVP,OFP, Direksi Anak Perusahaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat:
lhkpn.kpk.com
elhkpn.kpk.go.id
elhkpn.kpk.com
kpk.go.id/lhkpn
Melakukan aktivasi LHKPN pertama kali dengan mengisi formulir registrasi dan melengkapi dokumen persyaratan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
KTP & NPWP
Formulir & SIM
Asli formulir registrasi & Fotocopy KTP
Fotokopi KTP & Sertifikat Vaksin
Wajib Lapor dapat menyampaikan laporan ke Administrator Instansi/Unit Kerja apabila belum menerima tanda terima kelengkapan sejak Wajib Lapor melengkapi perbaikan LHKPN. Dalam jangka waktu berapa lamakah Wajib Lapor dapat menyampaikan laporan kepada Administrator Instansi/Unit Kerja dimaksud?
20 hari
7 hari kerja
25 hari
15 hari
Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas Kuasa PN/WL. Apakah kepanjangan dari PN/WL?
Pendapatan Negara / Wajar lapor
Penyelenggara Negara / Warga Luar
Penyelenggara Negara / Wajib Lapor
Penerima Negara / Warga Lapor
Berikut adalah Manfaat LHKPN, kecuali
Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Sebagai Instrumen kewajiban warga negara dalam menjaga harta kekayaan
Sesuai ketentuan KPK, kapankah batas waktu penyampaian LHKPN secara Periodik?
31 Maret setiap tahunnya
30 Maret setiap tahunnya
Sesuai waktu yang berlaku pada setiap tahunnya
31 Maret 2021
Pada Website Nusantara Regas Pedoman Pelaporan LHKPN, COC dan COI diletakkan di menu :
Komunikasi
Tentang kami
Komitmen Kami
Beranda
Pelaporan Periodik LHKPN dilaporkan dalam periode setiap berapa lama?
4 Tahun sekali
2 Tahun sekali
1 Tahun sekali
3 Tahun sekali
Berikut ini merupakan Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sesuai undang-undang, kecuali
Pejabat Pembuat Komitmen
Komisaris BUMN
Kepala Daerah
Kepala Desa
Penyelenggara Negara mengalami mutasi/promosi wajib membuat laporan khusus LHKPN
Ragu-ragu
Tidak Benar
Benar Banget
Bimbang
Di bawah ini merupakan tugas Admin Instansi/Unit Kerja, kecuali
Melengkapi Master Jabatan Instansi
Mendaftarkan Wajib Lapor Baru
Validasi Data Wajib Lapor
Mencari bukti kepemilikan harta milik wajib lapor
Kapan periode penyampaian LHKPN secara Periodik?
11 Jan - 31 Jan
1 Jan - 31 Mar
1 Jan - 31 Des
31 Jan - 31 Mar
