wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test Tungsura KPPS Pemilu 2024

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali :

a)

dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup

b)

tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah

c)

dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat

d)

harus sudah siap paling lambat malam hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

2.

Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan pembagian tugas anggota KPPS yang dilaksanakan paling lambat :

a)

1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

b)

Setelah selesai pengucapan sumpah janji anggota KPPS

c)

Setelah selesai pelantikan ketua KPPS

d)

3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

3.

Ketua dan Anggota KPPS, memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan, kecuali :

a)

memeriksa TPS dan perlengkapannya

b)

menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta  kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS

c)

mengatur penempatan posisi duduk pemantau pemilu di dalam TPS

d)

mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, dan menerima surat mandat dari Saksi.

4.

Saksi untuk Pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:

a)

Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

b)

pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau

c)

calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD

d)

semuanya benar

5.

Jumlah saksi di TPS, berjumlah :

a)

hanya 1 (satu) orang untuk setiap peserta pemilu per TPS

b)

2 (dua) orang setiap peserta pemilu, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS hanya 1(satu) orang dalam 1 (satu) waktu

c)

1 (satu) orang untuk setiap peserta pemilu per TPS, dan dapat menggantikan atau mewakili peserta pemilu yang lain

d)

Menyesuaikan dengan kebutuhan

6.

Tahapan Rapat pemungutan suara meliputi, kecuali :

a)

pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN

b)

pengecekan kebenaran DPT, DPTb dan DPK

c)

penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS

d)

pelaksanaan pemberian suara

7.

Jika terdapat Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, maka :

a)

  Ketua KPPS menolak kehadiran saksi tersebut

b)

Ketua KPPS dapat menerima, setelah dilakukan konfirmasi kepada pemberi mandat

c)

Ketua KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi dan dipersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara

d)

Ketua KPPS dapat menerima dan hanya dibolehkan mengikuti penghitungan suara

8.

Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS mengenai:

a)

jumlah surat suara yang diterima

b)

tata cara pemberian suara dan penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau warga masyarakat/Pemilih

c)

tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu; dan pembagian tugas anggota KPPS

d)

semuanya benar

9.

Pemberian penjelasan tata cara pemberian suara dilakukan :

a)

secara berkala selama pemungutan suara

b)

cukup sekali dilaksanakan pada awal pelaksanaan rapat pemungutan suara

c)

dilaksanakan setiap satu jam sekali

d)

dilaksanakan jika ada pemilih yang bertanya atau memerlukan penjelasan

10.

       Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, maka pemilih :

a)

dapat menggunakan KK

b)

tidak dapat menggunakan hak pilihnya

c)

dapat menggunakan kartu BPJS

d)

dapat menggunakan Suket perekaman KTP-el

11.

Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke TPS, ketua KPPS memberikan jumlah surat suara, sebanyak :

a)

yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan

b)

hanya surat suara presiden dan wakil presiden yang berlaku untuk seluruh TPS di seluruh Indonesia

c)

surat suara presiden dan wakil presiden dan surat suara DPR sesuai Dapil masing-masing

d)

seluruh jenis surat suara

12.

Pemilih disabilitas netra dapat memberikan suara menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan untuk jenis pemilu :

a)

semua jenis pemilu

b)

hanya pemilu anggota DPD

c)

  pemilu pasangan presiden/wakil presiden dan anggota DPD

d)

hanya pemilu presiden dan wakil presiden

13.

Pemberian bantuan terhadap Pemilih oleh pendamping, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a)

bagi Pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan

b)

bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih

c)

bantuan hanya boleh dilakukan oleh keluarga atau kerabat pemilih

d)

jawaban a dan b benar

14.

Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih :

a)

yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir

b)

Pemilih DPK saja

c)

Pemilih DPTb dan DPK saja

d)

yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir

15.

Dalam penghitungan suara, Pemilih, pemantau Pemilu, dan masyarakat ditempatkan :

a)

di dalam TPS untuk beberapa orang pemilih, pemantau dan masyarakat dalam jumlah terbatas dan sepanjang masih memungkinkan

b)

di dalam TPS untuk pemantau

c)

di luar TPS

d)

di dalam TPS untuk sebagian pemilih