NEW
Font size
WorksheetsPre Test Tungsura KPPS Pemilu 2024
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali :
dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup
tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat
harus sudah siap paling lambat malam hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan pembagian tugas anggota KPPS yang dilaksanakan paling lambat :
1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Setelah selesai pengucapan sumpah janji anggota KPPS
Setelah selesai pelantikan ketua KPPS
3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Ketua dan Anggota KPPS, memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan, kecuali :
memeriksa TPS dan perlengkapannya
menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS
mengatur penempatan posisi duduk pemantau pemilu di dalam TPS
mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, dan menerima surat mandat dari Saksi.
Saksi untuk Pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau
calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD
semuanya benar
Jumlah saksi di TPS, berjumlah :
hanya 1 (satu) orang untuk setiap peserta pemilu per TPS
2 (dua) orang setiap peserta pemilu, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS hanya 1(satu) orang dalam 1 (satu) waktu
1 (satu) orang untuk setiap peserta pemilu per TPS, dan dapat menggantikan atau mewakili peserta pemilu yang lain
Menyesuaikan dengan kebutuhan
Tahapan Rapat pemungutan suara meliputi, kecuali :
pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN
pengecekan kebenaran DPT, DPTb dan DPK
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS
pelaksanaan pemberian suara
Jika terdapat Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, maka :
Ketua KPPS menolak kehadiran saksi tersebut
Ketua KPPS dapat menerima, setelah dilakukan konfirmasi kepada pemberi mandat
Ketua KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi dan dipersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara
Ketua KPPS dapat menerima dan hanya dibolehkan mengikuti penghitungan suara
Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS mengenai:
jumlah surat suara yang diterima
tata cara pemberian suara dan penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau warga masyarakat/Pemilih
tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu; dan pembagian tugas anggota KPPS
semuanya benar
Pemberian penjelasan tata cara pemberian suara dilakukan :
secara berkala selama pemungutan suara
cukup sekali dilaksanakan pada awal pelaksanaan rapat pemungutan suara
dilaksanakan setiap satu jam sekali
dilaksanakan jika ada pemilih yang bertanya atau memerlukan penjelasan
Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, maka pemilih :
dapat menggunakan KK
tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dapat menggunakan kartu BPJS
dapat menggunakan Suket perekaman KTP-el
Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke TPS, ketua KPPS memberikan jumlah surat suara, sebanyak :
yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan
hanya surat suara presiden dan wakil presiden yang berlaku untuk seluruh TPS di seluruh Indonesia
surat suara presiden dan wakil presiden dan surat suara DPR sesuai Dapil masing-masing
seluruh jenis surat suara
Pemilih disabilitas netra dapat memberikan suara menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan untuk jenis pemilu :
semua jenis pemilu
hanya pemilu anggota DPD
pemilu pasangan presiden/wakil presiden dan anggota DPD
hanya pemilu presiden dan wakil presiden
Pemberian bantuan terhadap Pemilih oleh pendamping, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
bagi Pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih
bantuan hanya boleh dilakukan oleh keluarga atau kerabat pemilih
jawaban a dan b benar
Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih :
yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir
Pemilih DPK saja
Pemilih DPTb dan DPK saja
yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir
Dalam penghitungan suara, Pemilih, pemantau Pemilu, dan masyarakat ditempatkan :
di dalam TPS untuk beberapa orang pemilih, pemantau dan masyarakat dalam jumlah terbatas dan sepanjang masih memungkinkan
di dalam TPS untuk pemantau
di luar TPS
di dalam TPS untuk sebagian pemilih
