wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test UU HPP

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Dibawah ini adalah tujuan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kecuali

a)

Meningkatkan pertumbuhan dan percepatan pemulihan perekonomian

b)

Mengoptimalkan penerimaan negara

c)

Mempersempit basis pajak agar lebih sederhana

d)

Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

2.

Tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2022 sesuai dengan UUHPP adalah

a)

20%

b)

22%

c)

24%

d)

26%

3.

Tarif PPN menurut UUHPP sebesar :

a)

11%

b)

10%

c)

22%

d)

20%

4.

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Tahun 2022 berdasarkan UU HPP, akan dilaksanakan pada :

a)

1 Januari s.d. 30 April 2022

b)

1 Januari s.d. 31 Mei 2022

c)

1 Januari s.d. 30 Juni 2022

d)

1 Januari s.d. 31 Juli 2022

5.

Pemberian natura tertentu yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima adalah :

a)

Alat Keselamatan Kerja

b)

Seragam pegawai

c)

Makan minum untuk pegawai

d)

Semua Jawaban benar

6.

Mr Lee, pengusaha elektronik di Mall. Namun karena Pandemi Covid, Mr Lee akhirnya juga menjual secara online. Dalam tahun 2022, jumlah laba bersih yang di raup dari penjualan offline sebesar Rp 3.500.000.000,00 dan laba bersih penjualan online sebesar Rp 2.000.000.000,00. Berapakah tarif tertinggi yang akan dikenakan untuk menghitung pajak terutang Mr Lee untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022?

a)

40%

b)

35%

c)

30%

d)

25%

7.

Yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak di bawah ini adalah :

a)

Karyawan dari Wajib Pajak

b)

Konsultan Pajak

c)

Suami atau Istri Wajib Pajak

d)

Semua jawaban benar

8.

Sanksi Administrasi Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan adalah :

a)

Denda Rp 1.000.000,00

b)

Denda Rp 500.000,00

c)

Denda Rp 100.000,00

d)

Semua jawaban salah

9.

Dalam UU HPP, Pajak Karbon diimplementasikan untuk pertama kalinya pada tanggal

a)

1 April 2019

b)

1 April 2020

c)

1 April 2021

d)

1 April 2022

10.

Rentang penghasilan antara > Rp500 juta s.d 5 miliar dikenakan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar

a)

15%

b)

25%

c)

30%

d)

35%