NEW
Font size
WorksheetsUU HPP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur dalam Undang-Undang nomor:
UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2021
UNDANG-UNDANG NO.9 TAHUN 2021
UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2021
UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2021
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perubahan UU PPN berlaku mulai
1 Januari 2022
1 April 2022
1 Juli 2022
tanggal UU HPP diundangkan
Untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan, NIK dapat digunakan sebagai .....
ATM
NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi
NPWP Badan
NPWP Orang Pribadi
Kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Syarat tersebut dikecualikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan dibawah ini
suami/istri
cucu
menantu
semua benar
Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai ..... (pernyataan yang benar untuk melengkapi pernyataan tersebut adalah:)
tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai
dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai
dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai
tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai
Berdasarkan UU HPP, Tarif PPh Badan ditetapkan sebesar .....
25%
22%
20%
0,5%
Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan pada
1 Januari - 31 Maret 2022
1 Januari - 30 Juni 2022
1 Januari - 30 September 2022
1 Januari - 31 Desember 2022
Pajak karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Berapa tarif pajak karbon?
Rp30,00/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
Rp40,00/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
Rp50,00/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
Rp100,00/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23), tidak dikenai PPh jika memiliki peredaran bruto sebesar ...
sampai dengan 1 miliar rupiah
kurang dari1 miliar rupiah
sampai dengan 500 juta rupiah
kurang dari 500 juta rupiah
Tarif PPN 12% paling lambat akan diberlakukan pada...
1 Januari 2022
1 Januari 2023
1 Januari 2024
1 Januari 2025
