NEW
Font size
WorksheetsCara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) - PRE TEST
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Persyaratan Pengendalian Mutu dan Tata Cara Inspeksi Pengendalian Mutu Pada Kegiatan Penangkapan Ikan diatur dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019
Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 7/PER-DJPT/2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2009
Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 17/PER-DJPT/2019
Yang terkait dengan kegiatan pengendalian mutu adalah, kecuali :
Inspeksi
Surveilan
Pengambilan contoh
Analysis critical control
Persyaratan pengendalian mutu pada kegiatan penangkapan ikan di kapal perikanan meliputi, kecuali :
Pembongkaran ikan
Standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan
Standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan
Standar sanitasi dan hygiene
Pengendalian histamine dilakukan melalui, kecuali:
Pemanasan
Pendinginan pada suhu 0 OC - < 4,4OC
Personal hygiene
Pencucian dengan air bersih
Berdasarkan persyaratan pada Regulation (EC) no 853/2004 of the european parliament and of the council laying down specific hygiene rules for food of animal origin, bahwa alat pembeku ikan harus memiliki kapasitas pendinginan yang keseluruh tubuh ikan dengan suhu mencapai :
-9°C
-18°C
-15°C
Lebih kecil dari - 18°C
Beberapa persyaratan penanganan ikan antara lain, kecuali :
Perlakuan penanganan tidak mengakibatkan kerusakan fisik ikan
Peralatan yang bersentuhan langsung dengan ikan terbuat dari bahan yang kedap air, halus dan mudah dibersihkan
Pencucian ikan menggunakan air garam yang sesuai dengan suhu yang dipersyaratkan (-8OC)
Ikan ditempatkan pada wadah yang dapat mempertahankan suhu sesuai dengan yang dipersyaratkan
Bakteri yang dapat mengkontaminasi produk perikanan pada proses penanganan kurang dijaga, yang hidupnya pada saluran pencernaan adalah :
Salmonela
E Coli
Clostridium Botulinum
Vibrio Cholerae
histamin
Di bawah ini merupakan kunci penerapan HACCP, kecuali :
Menetapkan prosedur keamanan air
Identifikasi potensi bahaya
Menetapkan tindakan koreksi
Menetapkan batas kritis
Persyaratan tata cara dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (S CPIB) pada Kapal Penangkap dan/atau pengangkut ikan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor :
57 tahun 2015
52A tahun 2013
17 tahun 2013
7 tahun 2019
Kategori temuan pada inspeksi dalam rangka penerbitan S CPIB, adalah :
Minor, mayor, serius, kritis
Minor, mayor, serius, N/A
Kategori A, Kategori B, Kategori C, Kategori D
Kurang, Cukup, Baik, Sangat Baik
Prinsip Dasar dalam penanganan ikan kecuali :
Bersih
Cepat
Dingin
Terkendali
Pengendalian histamine pada umumnya dilakukan melalui, kecuali:
Pemanasan
Pendinginan pada suhu 0 OC - < 4,4OC
Personal hygiene
Pencucian dengan air bersih
Berdasarkan persyaratan pada Regulation (EC) no 853/2004 of the european parliament and of the council laying down specific hygiene rules for food of animal origin, bahwa alat pembeku ikan harus memiliki kapasitas yang dapat membekukan ikan dengan suhu pusat mencapai :
-35°C
-18°C
-15°C
-8°C
Berikut adalah bahan –bahan yang sebaiknya dihindari dalam melakukan proses penanganan ikan yaitu kecuali
Kayu
Besi
Brass
Stainless stell
Galvanized metal
Pelaksanaan Inspeksi dalam penerbitan S-CPIB disebut :
Cek fisik kapal
Inspeksi pembongkaran ikan
Inspeksi pengendalian mutu
Inspeksi HACCP
