wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) - PRE TEST

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Persyaratan Pengendalian Mutu dan Tata Cara Inspeksi Pengendalian Mutu Pada Kegiatan Penangkapan Ikan diatur dalam

a)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019

b)

Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 7/PER-DJPT/2019

c)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2009

d)

Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 17/PER-DJPT/2019

2.

Yang terkait dengan kegiatan pengendalian mutu adalah, kecuali :

a)

Inspeksi

b)

Surveilan

c)

Pengambilan contoh

d)

Analysis critical control

3.

Persyaratan pengendalian mutu pada kegiatan penangkapan ikan di kapal perikanan meliputi, kecuali :

a)

Pembongkaran ikan

b)

Standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan

c)

Standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan

d)

Standar sanitasi dan hygiene

4.

Pengendalian histamine dilakukan melalui, kecuali:

a)

Pemanasan

b)

Pendinginan pada suhu 0 OC - < 4,4OC

c)

Personal hygiene

d)

Pencucian dengan air bersih

5.

Berdasarkan persyaratan pada Regulation (EC) no 853/2004 of the european parliament and of the council laying down specific hygiene rules for food of animal origin, bahwa alat pembeku ikan harus memiliki kapasitas pendinginan yang keseluruh tubuh ikan dengan suhu mencapai :

a)

-9°C

b)

-18°C

c)

-15°C

d)

Lebih kecil dari - 18°C

6.

Beberapa persyaratan penanganan ikan antara lain, kecuali :

a)

Perlakuan penanganan tidak mengakibatkan kerusakan fisik ikan

b)

Peralatan yang bersentuhan langsung dengan ikan terbuat dari bahan yang kedap air, halus dan mudah dibersihkan

c)

Pencucian ikan menggunakan air garam yang sesuai dengan suhu yang dipersyaratkan (-8OC)

d)

Ikan ditempatkan pada wadah yang dapat mempertahankan suhu sesuai dengan yang dipersyaratkan

7.

Bakteri yang dapat mengkontaminasi produk perikanan pada proses penanganan kurang dijaga, yang hidupnya pada saluran pencernaan adalah :

a)

Salmonela

b)

E Coli

c)

Clostridium Botulinum

d)

Vibrio Cholerae

e)

histamin

8.

Di bawah ini merupakan kunci penerapan HACCP, kecuali :

a)

Menetapkan prosedur keamanan air

b)

Identifikasi potensi bahaya

c)

Menetapkan tindakan koreksi

d)

Menetapkan batas kritis

9.

Persyaratan tata cara dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (S CPIB)  pada Kapal Penangkap dan/atau pengangkut ikan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor :

a)

57 tahun 2015

b)

52A tahun 2013

c)

17 tahun 2013

d)

7 tahun 2019

10.

Kategori temuan pada inspeksi dalam rangka penerbitan S CPIB, adalah :

a)

Minor, mayor, serius, kritis

b)

Minor, mayor, serius, N/A

c)

Kategori A, Kategori B, Kategori C, Kategori D

d)

Kurang, Cukup, Baik, Sangat Baik

11.

Prinsip Dasar dalam penanganan ikan kecuali :

a)

Bersih

b)

Cepat

c)

Dingin

d)

Terkendali

12.

Pengendalian histamine pada umumnya dilakukan melalui, kecuali:

a)

Pemanasan

b)

Pendinginan pada suhu 0 OC - < 4,4OC

c)

Personal hygiene

d)

Pencucian dengan air bersih

13.

Berdasarkan persyaratan pada Regulation (EC) no 853/2004 of the european parliament and of the council laying down specific hygiene rules for food of animal origin, bahwa alat pembeku ikan harus memiliki kapasitas yang dapat membekukan ikan dengan suhu pusat mencapai :

a)

-35°C

b)

-18°C

c)

-15°C

d)

-8°C

14.

Berikut adalah bahan –bahan yang sebaiknya dihindari dalam melakukan proses penanganan ikan yaitu kecuali

a)

Kayu

b)

Besi

c)

Brass

d)

Stainless stell

e)

Galvanized metal

15.

Pelaksanaan Inspeksi dalam penerbitan S-CPIB disebut :

a)

Cek fisik kapal

b)

Inspeksi pembongkaran ikan

c)

Inspeksi pengendalian mutu

d)

Inspeksi HACCP