Font size
WorksheetsTry Out 2 SKB Auditor
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 15mins
Melibatkan pihak lain atau mengalihkan sebagian risiko kepada pihak lain dengan suatu hubungan timbal balik yang disepakati, merupakan salah satu penanganan risiko, yaitu ..
Mengurangi konsekuensi risiko
Membagi risiko
Mengurangi frekuensi risiko
Menghindari risiko
Menerima risiko
Tujuan SPIP adalah memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, antara lain melalui:
Kegiatan yang terencana
Pengawasan internal
Pengamanan tujuan organisasi
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Memberikan keyakinan mutlak atas keandalan laporan keuangan
Melakukan evaluasi berkelanjutan dan/atau terpisah merupakan salah satu prinsip dari komponen pengendalian internal, yaitu:
Lingkungan pengendalian
Informasi dan komunikasi
Pemantauan
Penilaian risiko
Evaluasi terpisah
Secara khusus, auditor internal yang melaksanakan kegiatan konsultasi diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut, kecuali :
Memiliki pengalaman tugas secara umum maupun keahlian spesifik
Mampu membangun hubungan baik dengan cepat dan memiliki keahlian interpersonal yang kuat
Mampu berpikir analitis dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak terstruktur
Mampu belajar dan beradaptasi dengan cepat di tengah lingkungan yang statis
Memiliki keahlian memfasilitasi dan kolaborasi.
Salah satu sasaran penciptaan tata kepemerintahan yang baik adalah:
Tersedianya fasilitas umum yang cukup
Terjaminnya pendidikan dan Kesehatan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terhapusnya peraturan dan praktik yang bersifat inklusif terhadap warga negara
Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah
Batas pengambilan risiko yang dapat diterima dari variasi relatif pada pencapaian tujuan dalam tingkat toleransi yang diperkenankan dalam konteks organisasi secara keseluruhan merupakan ...
Toleransi risiko
Kadar risiko
Tingkat risiko
Batas risiko
Selera risiko
Suatu tingkatan dari sekelompok risiko, dimana organisasi akan menerima dan dapat mengelola dalam suatu periode tertentu, disebut sebagai:
Toleransi risiko
Selera risiko
Kadar risiko
Pengelolaan risiko
Risiko inheren
Terjadi kebakaran hebat di Pusat Perdagangan Tekstil Kota ABC. Api cepat membesar karena kios berisi tekstil yang mudah terbakar, dan kejadian kebakaran adalah malam hari, pasar sudah tutup dan pedagang sudah pulang. Kebakaran menghanguskan ratusan kios dan kerugian ditaksir puluhan milyar rupiah. Kebakaran tersebut merupakan:
Risiko
Kemungkinan
Kelalaian
Masalah
Penyebab
Lingkup penugasan audit internal yang disusun AAIPI adalah assurance dan consulting. Berikut ini yang merupakan penugasan consulting adalah:
Audit, reviu, pemantauan
Audit Keuangan, Audit Kinerja, dan Audit Tujuan Tertentu
Advisory, Fasilitative, dan Training
Reviu Laporan Keuangan, Audit Operasional, dan Audit Investigatif
Audit, Reviu dan Evaluasi/Pemantauan
Pernyataan berikut yang merupakan perbedaan Assurance dan Konsultansi adalah ...
Assurance dilakukan melalui kegiatan pemberian saran perbaikan governance, risk management, dan control. Sedangkan konsultansi dilakukan melalui pemeriksaan bukti-bukti yang bertujuan menilai governance, risk management, dan control
Konsultansi melibatkan tiga pihak (manajemen/auditi, auditor internal, dan pihak ketiga yang memanfaatkan assurance). Sedangkan assurance hanya melibatkan dua pihak (manajemen, dan auditor internal)
Assurance bertujuan memberikan penilaian independen, sedangkan konsultansi bertujuan memberikan saran, pelatihan dan fasilitasi
Lingkup dan sifat kegiatan assurance tidak terbatas, sedangkan lingkup dan sifat kegiatan konsultansi terbatas
Assurance memberikan keyakinan mutlak, sedangkan konsultasi memberikan keyakinan terbatas
Tahapan reviu laporan keuangan Pemerintah meliputi tahap sebagai berikut
Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pendampingan selama pemeriksaan auditor internal/eksternal
Pra perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pendampingan selama pemeriksaan auditor internal/eksternal
Pra perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pendampingan selama pemeriksaan BPK
Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pendampingan selama pemeriksaan BPK
Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Evaluasi dan pemeriksaan BPK
Mengurai audit nilai kontrak ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil merupakan contoh dari ...
Verifikasi
Evaluasi
Observasi
Trasir
Analisis
Pernyataan yang benar mengenai vouching adalah:
Memperoleh bukti sebagai peyakin bagi auditor dengan cara mendapatkan/meminta informasi yang sah dari pihak yang relevan
Menelusuri mengikuti ketentuan/prosedur yang berlaku dari hasil menuju awal kegiatan
Penelahaan secara umum dan dilakukan dengan cepat tetapi teliti
Mencocokkan dua data terpisah, mengenai hal yang sama yang dikerjakan oleh instansi/unit/bagian yang berbeda
Mencari temuan melalui penelusuran bukti-bukti dari dokumen sumber
laporan berisi seluruh informasi penting dan sesuai yang mendukung rekomendasi dan kesimpulan ", berarti laporan ini telah memenuhi syarat kualitas komunikasi yang baik, yaitu:
Objektif
Akurat
Lengkap
Jelas
Konstruktif
Proses penugasan assurance tidak berakhir saat penugasan selesai. Setiap institusi auditor internal harus mengembangkan ...
Sistem monitoring tindak lanjut hasil penugasan
Sistem Pengelolaan PKA untuk penugasan berikutnya
Sistem Pengelolaan KKA atas penugasan assurance
Sistem monitoring hasil penugasan assurance
Sistem monitoring hasil penugasan terintegras
Beberapa alasan mengapa auditor internal harus memberi perhatian lebih pada pemanfaatan teknologi informasi organisasi, salah satu diantaranya adalah:
Pengambilan keputusan dengan data yang ada
Penggunaan komputer yang efektif
Murahnya nilai investasi Teknologi Informasi
Keuntungan atas risiko proses
Adanya risiko kehilangan dan kebocoran data
Elemen manajemen risiko yang bertujuan untuk mengetahui profil dan peta dari risiko-risiko yang ada di organisasi dan akan digunakan dalam proses evaluasi dan strategi penanganan risiko, adalah:
Identifikasi Risiko
Penetapan Konteks
Analisis Risiko
Penanganan Risiko
Penetapan Risiko
Hubungan tata kelola, Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan risiko (penilaian risiko) sesuai PP No.60 Tahun 2008, adalah sebagai berikut:
Risiko merupakan bagian dari SPI, dan SPI merupakan bagian integral dari tata kelola organisasi
SPI merupakan bagian integral dari risiko dan tata kelola organisasi
SPI merupakan bagian dari risiko, dan risiko merupakan bagian integral dari tata kelola organisasi
Risiko merupakan bagian dari tata kelola organisasi, dan tata kelola merupakan bagian integral dari SPI
Tidak memiliki hubungan
Penyebab fraud menurut Teori Fraud Triangle dari Donald Cressey (1953) adalah…
Need, Pressure, Opportunity
Greed, Need, Capability
Exposure, Opportuniy, arrogance
Need, Greed, Opportunity
Pressure, Rationalization, Opportunity
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) paragraf 3300 menyebutkan Auditor harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan audit intern. Informasi yang dimaksud haruslah …
Relevan, kompeten dan dapat diandalkan
Dapat diandalkan, logis dan cukup
Relevan, kompeten dan logis
Cukup, kompeten dan relevan
Relevan, kompeten dan sah berdasarkan aturan yang berlaku
UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengelompokkan 30 bentuk/jenis perbuatan yang dikatagorikan tindak pidana korupsi ke dalam……kelompok.
9 (sembilan)
3 (tiga)
6 (enam)
7 (tujuh)
8 (delapan)
Audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi adalah ...
Audit Perhitungan kerugian keuangan negara
Audit penyesuaian harga
Pemberian keterangan ahli
Audit Investigatif
Audit Keuangan Negara
Landasan hukum dibuatnya APBN adalah ...
UUD 19945 pasal 18
UUD 1945 Pasal 26
UUD 1945 pasal 23
UUD 1945 pasal 29
UUD 1945 pasal 7
Sebagai auditor madya pada Inspektorat provinsi Z, Anita hanya mengungkapkan informasi yang diperolehnya kepada yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sikap Anita tersebut mencerminkan implementasi dari prinsip perilaku auditor APIP, yaitu:
Integritas
Integrasi
Objektivitas
Kerahasiaan
Kompetensi
Melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia merupakan salah satu Aturan Perilaku untuk Individu Auditor Intern yaitu ...
Integritas
Objektivitas
Perilaku profesional
Kompetensi
Keahlian
Keanggotaan Majelis Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia sekurang‐kurangnya ...
3 orang
5 orang
7 orang
6 orang
Tidak diatur
Sebelum terbentuknya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SA‐IPI), yang menjadi acuan APIP dalam melaksanakan tugas audit intern adalah ...
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2009 dan No. PER/05/M.PAN/03/2009 tanggal 31 Maret 2009
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2006 dan No. PER/07/M.PAN/03/2006 tanggal 31 Maret 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008 dan No. PER/07/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2006 dan No. PER/07/M.PAN/03/2006 tanggal 31 Maret 2005
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
Kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI) adalah pengertian dari:
Standar Audit AIPI
Aturan Perilaku AIPI
Standar Penugasan AIPI
Prinsip Etika AIPI
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI
Tujuan standar audit AIPI adalah sebagai berikut, kecuali:
Menetapkan dasar‐dasar pengukuran kinerja audit intern
Mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP)
Menjadi pedoman dalam pekerjaan audit ekstern
Menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern
Menjadi dasar penilaian keberhasilan penugasan audit intern
Apakah salah satu hal yang harus dipersiapkan terkait mengendalikan diri agar dapat berkomunikasi dengan baik?
Meyakini diri bahwa komunikasi yang akan Anda sampaikan dapat mempertemukan pandangan yang berbeda antara Anda dan orang yang Anda ajak berkomunikasi
Mengatakan semua yang ingin Anda sampaikan tanpa harus mendengarkan orang yang Anda ajak berbicara
Menahan diri untuk tidak mengungkapkan pendapat Anda kepada orang lain
Membiarkan orang yang Anda ajak berkomunikasi selalu mengungkapkan pendapatnya dan Anda hanya mendengarkan
Berbicara sesuai dengan fakta dan berperilaku sesuai kode etik Auditor
Keuangan Negara meliputi sebagai berikut, kecuali:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
Pengeluaran Negara
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas perbantuan pada pemerintahan daerah
Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah:
Tahun berjalan
Tahun anggaran berikutnya
Tahun jamak
Tahun lalu
Tidak dapat digunakan dan dikembalikan ke kas negara
Di bawah ini merupakan fungsi dari APBN/APBD, kecuali:
Otorisasi
Perencanaan
Pengawasan
Alokasi
Standardisasi
Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali:
Menyiapkan Anggaran Kas
Menyimpan uang negara
Menyiapkan SPD
Menyimpan uang daerah
Menerbitkan SP2D
Pendapatan asli Daerah meliputi sebagai berikut, kecuali:
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Pajak daerah
Retribusi daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Keuangan Daerah meliputi sebagai berikut, kecuali:
Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman
Penerimaan Daerah
Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang yang termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan
Pengeluaran Daerah
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap, kecuali:
Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah
Barang bergerak milik penyedia baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga
Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan
Siapakah yang berhak mengatur pengelolaan barang milik negara:
Menteri Keuangan
Menteri Dalam Negeri
Sekretariat Negara
Presiden
Menteri Perdagangan
Yang bukan merupakan pinsip prinsip etika yang merupakan pokok‐pokok yang melandasi perilaku auditor adalah ...
Integritas
Objektifitas
Independensi
Kompetensi
Perilaku Profesional
Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas sebagai berikut, kecuali:
Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala SKPKD selaku PPKD
Kepala SKPD selaku PA
Kepala SKPD selaku PA dan Kepala SKPKD selaku PPKD
Kepala BLUD dan Kepala Badan
Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan fungsi BUN
Melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda
Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan:
DPD
Presiden
Menteri Keuangan
DPD/DPRD
DPR/DPRD
Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya:
7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui
14 (empat belas) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui
21 (dua puluh satu) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui
28 (dua puluh depalan) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui
30 (tiga puluh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui
Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menteri Keuangan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan ...
Biaya tahunan
Anggaran tahunan
Belanja tahunan
Pembiayaan tahunan
Modal Tahunan
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan:
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam:
RKP
RKA
APBN
DIPA
DAK
Siapa yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan:
Presiden
Ketua DPR
Menteri Keuangan
Ketua MPR
Bank Indonesia
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai …
Kesejahteraan bernegara
Masyarakat madani
Kemakmuran Rakyat
Keadilan Sosial
Tujuan bernegara
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut antara lain, kecuali:
Menyusun kebijakan fiskal
Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
Menyusun kerangka ekonomi makro
Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari:
APBN
APBD
DAK
DAU
PAD
Laporan hasil audit dapat disusun dalam 2 bentuk, yaitu ...
Bab dan surat
1 kolom dan 2 kolom
Paragraf dan Opini
Tertulis dan tidak tertulis
Tulisan dan grafik
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali:
Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali:
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Melaksanakan pemungutan penerimaan pajak
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian negara /lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan
Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada:
RKPD
RKP
SPPD
RPJMD
Sasaran Strategis
Penyusunan Rancangan APBN berpedoman kepada?
Rencana Kerja Pemerintah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Jenis pembiayaan
Rencana Strategis Pemerintah
Jenis belanja
Standar Audit AIPI menyatakan bahwa penugasan audit keuangan (yang memberikan opini atas laporan keuangan) wajib menggunakan:
SAIPI dan/atau KEIPI
BPK dan/atau BPKP
IAI dan/atau KSP
SPKN dan/atau SPAP
PSAK dan/atau PSAP
Kegiatan audit intern harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian intern pemerintah dalam menanggapi risiko tata kelola auditan, operasi, dan sistem informasi mengenai sebagai berikut, kecuali:
Pencapaian tujuan strategis auditan
Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional
Pengamanan modal
Efektivitas dan efisiensi operasi dan program
Kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kebijakan, prosedur, dan kontrak
Menurut IIA, audit internal harus memberikan value bagi stakeholders. Tiga elemen penting dari value yang diberikan audit intern bagi organisasi adalah...
Governance, risk and control
Assurance, insight, and objectivity
Catalyst, analysis, and assessment
Integrity, accountability and independence
Good, Corporate and Governance
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk:
Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah
Peraturan Bupati/Walikota
Instruksi Presiden
Peraturan Kepala Daerah
Salah satu pengertian standar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Standar antara lain diperlukan sebagai berikut, kecuali:
Ukuran mutu
Pedoman kerja
Batas tanggung jawab
Parameter
Kemudahan bagi umum
Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang dilandasi oleh ketentuan hukum sebagai berikut, kecuali:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 40 Tahun 2010.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AAIPI pasal 6 bahwa Komite Standar Audit bertugas merumuskan dan mengembangkan standar audit dan kode etik
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AAIPI pasal 8 bahwa Komite Standar Audit bertugas merumuskan dan mengembangkan standar audit
Di bawah ini merupakan prinsip-prinsip etika kode etik AIPI, kecuali:
Objektivitas
Integrasi
Kerahasiaan
Kompetensi
Perilaku profesional
Dalam unsur pemantauan pengendalian intern terdapat kegiatan penilaian secara periodik atas kinerja organisasi dibandingkan dengan standar pengukuran yang ada atau yang telah disepakati. Hal ini merupakan definisi dari...
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya
Evaluasi terpisah (separate evaluations)
Pemantauan berkelanjutan (on-going mentoring)
Penilaian mandiri (Self assessment)
Sistem deteksi dini (Early Warning System)
Tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya merupakan pengertian dari salah satu prinsip etika yaitu:
Integritas
Kompetensi
Akuntabe
Perilaku Profesional
Tangguh
Dalam hubungan dengan auditan, auditor intern pemerintah wajib untuk sebagai berikut, kecuali:
Menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya
Menerima gratifikasi demi kelancaran tugas
Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas
Menjalin kerja sama dengan saling menghargai
Saling mendukung penyelesaian tugas
KE‐AIPI menetapkan tentang pelanggaran sebagai berikut, kecuali:
Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik yang lebih rendah dari jabatan dan pangkat auditor yang disangka melanggar kode etik harus mendapat izin Pimpinan APIP
Pelanggaran terhadap KE‐AIPI dapat mengakibatkan auditor intern pemerintah diberi peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan/atau organisasi.
Tindakan yang tidak sesuai dengan KE‐AIPI tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Auditor intern pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis
Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran KE-AIPI ditangani oleh Komite Kode Etik
Pemanfaatan komputer sebagai alat untuk melakukan dokumentasi, perhitungan, perbandingan, dan sebagainya merupakan bentuk awal pendekatan :
Audit sekitar komputer (auditing around computer)
Audit melalui komputer (auditing through computer)
Audit dengan komputer (auditing with computer)
Audit tanpa komputer (auditing non computer)
Audit forensik (forensic audit)
Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia (SA‐AIPI) diterbitkan oleh:
BPK
SPAP
BPKP
AAIPI
IAI
Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia (SA‐AIPI) didasarkan pada peraturan perundang‐ undangan sebagai berikut, kecuali:
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2004
Permenpan Nomor 220 Tahun 2008
UU Nomor 60 Tahun 2008
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Syarat komunikasi persuasif adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara …
Intrapersonal dan interpersonal
verbal baik tulisan maupun tulisan
Efektif dan empatik
Lisan dan tulisan
Baik dan terarah
Tahapan komunikasi yang merupakan pengecekan atas keberhasilan proses transfer adalah ...
Umpan Balik
Pengkodean
Saluran dan Pesan
Pendekodean
Review
Komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan keberhasilan penanganan penyelamatan keuangan/ kekayaan Negara/ daerah adalah komunikasi auditor dengan …
Instansi teknis
Narasumber/pakar
Lintas Sektoral
Instansi penyidik
Auditan
Memutuskan untuk tidak melakukan langkah mitigasi risiko, merupakan salah satu opsi penanganan risiko, yaitu:
Menghindari risiko
Menerima risiko
Mengurangi konsekuensi risiko
Mengurangi frekuensi risiko
Membagi risiko
Lima unsur utama pengendalian intern adalah:
Lingkungan organisasi, Penilaian risiko, Aktivitas pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan
Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Aktivitas pelaksanaan, Informasi dan komunikasi, Pemantauan
Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Aktivitas pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan
Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Aktivitas pengendalian, Informasi dan komunikasi, Evaluasi
Lingkungan Organisasi, Penilaian risiko, Aktivitas pengendalian, Informasi dan komunikasi, Rekomendasi
Penilaian risiko terdiri atas beberapa sub unsur, yaitu:
Penetapan tujuan instansi, Penetapan tujuan kegiatan, Identifikasi risiko, Analisis risiko
Penetapan tujuan instansi, Penetapan tujuan kegiatan, Identifikasi risiko dan Analisis risiko, Pemantauan risiko
Penetapan tujuan instansi, Penetapan tujuan kegiatan, Identifikasi risiko, Analisis risiko, Penanganan risiko
Penetapan tujuan instansi, Penetapan tujuan kegiatan, Identifikasi risiko, Analisis risiko, Evaluasi risiko
Penetapan konteks, Penetapan tujuan kegiatan, Identifikasi risiko, Analisis risiko, Evaluasi dan mitigasi risiko
Informasi yang berkualitas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Sesuai kebutuhan, tepat waktu, mutakhir, akurat, dan dikomunakasikan
Sesuai kebutuhan, tepat waktu, mutakhir, rinci, dan bermanfaat
Sesuai kebutuhan, tepat waktu, mutakhir, rinci, dan dikomunikasikan
Sesuai kebutuhan, tepat waktu, lengkap, akurat, dan dapat diakses
Sesuai kebutuhan, tepat waktu, mutakhir, akurat, dan dapat diakses
Penilaian secara periodik atas kinerja organisasi dibandingkan dengan standar pengukuran yang ada atau yang telah disepakati merupakan:
Evaluasi yang terpisah
Pemantauan berkelanjutan
Evaluasi rutin
Telaah sejawat
Pemantuan melekat
Fokus pemantauan pengendalian intern pada tingkat pimpinan eksekutif adalah
Untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Pemantauan dilakukan atas seluruh kegiatan di bawah kendalinya, untuk memastikan seluruh pegawai telah melaksanakan kewajiban masing-masing
Untuk menilai apakah sistem pengendalian telah berfungsi pada masing-masing unit organisasi
Pemantauan apakah tujuan organisasi telah tercapai
Menganalisis risiko dan hambatan dalam organisasi
Menegakkan Integritas dan Nilai Etika merupakan salah satu unsur dari komponen pengendalian internal, yaitu:
Lingkungan pengendalian
Penilaian risiko
Aktivitas Pengendalian
Kegiatan Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Untuk mencapai tujuan reformasi diperlukan peran APIP secara efektif, antara lain dalam wujud:
Memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah
Memberikan pendampingan pengadaan barang dan jasa
Memberikan nilai tambah untuk meningkatkan tata kelola penyedia
Melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan pemerintah
Secara umum penugasan konsultansi terdiri atas beberapa tahap sebagai berikut ...
Pra Perencanaan (Survei), Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan
Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Evaluasi
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan
Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Evaluas
Tahapan kegiatan audit investigatif meliputi:
Perencanaan, Pengumpulan dan Evaluasi Bukti, serta Pelaporan
Pra Perencanaan, Perencanaan, Pengumpulan dan Evaluasi Bukti, serta Pelaporan
Perencanaan, Survei Pendahuluan, Pengumpulan dan Evaluasi Bukti, serta Pelaporan
Perencanaan, Pengumpulan dan Evaluasi Bukti, Pelaporan
Pra perencanaan, Perencanaan, Pengumpulan dan Evaluasi Bukti, Pelaporan, serta Tindak lanjut
Proses penelahaan atas penyelenggaraan akuntansidan penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/D) yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah merupakan:
Audit Keuangan
Audit Akuntansi
Reviu Laporan Keuangan
Monitoring Laporan Keuangan
Pemantauan berkelanjutan
Rangkaian kegiatan yang bertujuan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma disebut:
Evaluasi
Reviu
Audit
Pemantauan
Perbandingan
Identifikasi dan penilaian risiko dalam penugasan assurance merupakan tahap:
Pelaksanaan
Evaluasi
Analisis
Pra Perencanaan
Perencanaan
Laporan hasil penugasan hendaknya bermanfaat bagi auditi untuk membangun serta membawa ke arah perbaikan, atau dengan kata lain laporan harus:
Konstruktif
Akurat
Objektif
Rekomendatif
Jelas
Pernyataan yang benar terkait dengan monitoring tindak lanjut adalah:
Pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut merupakan kewajiban manajemen
Tanggapan auditi diterima dan dievaluasi setelah waktu audit berakhir
Auditor memantau temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti melalui atensi
Kewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut berada pada pihak auditor
Pemantauan tindak lanjut hasil harus dilakukan agar auditi memahami dan memperbaiki kelemahan dan kesalahan yang ada sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasinya
Kegiatan konsultansi yang termasuk dalam kelompok pelatihan adalah:
Berlaku sebagai perantara (liaison) dalam isu-isu pengendalian antara manajemen dengan auditor ekstern, rekanan, dan kontraktor
Benchmark unit internal dengan unit lainnya dari organisasi yang serupa untuk mengidentifikasikan praktik-praktik terbaik
Memfasilitasi proses penilaian risiko
Memfasilitasi penilaian mandiri terhadap pengendalian oleh manajemen
Melakukan reviu atas laporan keuangan Pemda
Cara paling cepat menggalang kerja sama yang sehat antar auditor adalah …
Memberi contoh yang baik dalam menyelesaikan tugas kepada rekan anggota tim
Memberikan motivasi rekan anggota tim untuk menyelesaikan tugasnya
Membantu rekan anggota tim untuk menyelesaikan tugasnya
Melaksanakan program audit sebagaimana mestinya
Disiplin dan menghargai sesama rekan auditor
Manakah yang merupakan hambatan komunikasi pada saluran komunikasi?
Wawancara antara auditor dan auditan terhambat karena alasan pribadi dari auditor
Tidak bisa menentukan hasil keputusan rapat karena waktu rapat yang terbatas
Peserta kuisioner tidak mengisi lengkap lembar pertanyaan yang diberikan karena bosan
Surat elektronik yang tidak dapat dikirim karena sinyal jaringan internet yang buruk
Auditor kurang pengalaman merasakan kecemasan yang tinggi saat wawancara
Menentukan jenis penanganan yang efektif dan efisien untuk suatu risiko, merupakan tujuan dari ….
Antisipasi risiko
Penanganan risiko
Tindak lanjut risiko
Analisis risiko
Identifikasi risiko
Dalam proses penugasan konsultansi, kegiatan evaluasi desain pengendalian dikerjakan pada tahap:
Pra Perencanaan
Pelaksaaan
Penetapan tujuan
Pengumpulan dan evaluasi bukti
Perencanaan
Auditor harus melibatkan manajemen dalam proses identifikasi dan penilaian risiko. Hal ini dilakukan untuk:
Meminta rnasukan manajemen dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari
Melihat bussiness process yang dilaksanakan oleh manajemen
Memberikan pemahaman kepada manajemen bahwa manajemen risiko sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
Menghindari kesalahpahaman pihak manajemen yang menganggap bahwa auditor internal yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan (manajemen) risiko organisasi
Mengkonfirmasi langsung terkait ketepatan proses identifikasi dan penilaian risiko dalam sisi manajemen
Rekomendasi adalah usulan rencana perbaikan yang diberikan oleh auditor internal untuk menutup gap antara kondisi dan kriteria. Materi rekomendasi harus dirancang guna:
Memperbaiki kondisi sesuai dengan kriteria
Memperbaiki kelemahan (menghilangkan penyebab)
Melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dibuat
Menghilangkan kondisi sesuai kriteria agar tidak terjadi kembali
Meminimalkan kondisi yang tidak sesuai dengan kriteria
Dalam penilaian efektivitas kegiatan, pernyataan jaminan memadai dapat diberikan dalam bentuk “Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi OPD Pemda XYZ dilaksanakan dengan tidak efektif adalah contoh dari ...
Positive assurance
Negative assurance
Reasonable assurance
Assurance
Auditor’s Opinion
Prosedur penilaian yang secara deskriptif dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan/atau mengukur pengaruh dari kegiatan yang sedang berjalan tanpa mempertanyakan hubungan kausalitas adalah:
Pemantauan
Audit
Evaluasi
Reviu
Tindak lanjut hasil temuan
Selama ini pihak sekolah jika kedatangan Pengawas pasti menjamu dan memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih. ini dilakukan dengan ikhlas dan tanpa diminta, sebagai kewajiban tuan rumah untuk menjamu tamu yang datang. Perilaku pihak sekolah di atas termasuk …
Budaya
Menghargai tamu
Suap
Gratifikasi
Hadiah
Instrumen pengawasan yang dapat dilakukan APIP sebagai upaya pemberantasan korupsi dikelompokkan menjadi instrumen represif, instrumen preventif, dan instrumen edukatif. Yang dimaksud dengan instrument edukatif adalah ...
Upaya meningkatkan kepedulian individu di dalam dan di luar organisasi untuk mendorong peran serta memerangi fraud
Upaya yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan yang bertujuan untuk mengembalikan kehidupan sosial yang terganggu karena adanya penyimpangan.
Upaya mencegah, menangkal, dan mendeteksi fraud secara dini melalui serangkaian kegiatan
Upaya segera mendeteksi, mengungkap fakta kejadian, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan
Upaya koordinasi dnegan dunia pendidikan untuk bersama-sama memerangi korupsi
Melibatkan pihak lain atau mengalihkan sebagain risiko kepada pihak lain dengan suatu hubungan timbal balik yang disepekati, merupakan salah satu penanganan risiko, yaitu...
Mengurangi risiko
Membagi risiko
Mengurangi frekuensi risiko
Menghindari risiko
Menerima risiko
