NEW
Font size
WorksheetsTIM Basel Game Asyik
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Kepala Madrasah/PPK atau Bendahara BOS dapat melakukan pembelian langsung kepada penyedia barang/jasa senilai paling banyak
10 Juta
20Juta
30 Juta
40 Juta
Penyaluran Dana BOS 2022 untuk madrasah swasta dilakukan
4 Kali Setahun setiap Triwulan
2 Kali Setahun Setiap Semester
Sekaligus dalam Setahun
Sesuai Permintaan Madrasah
Penggunaan Dana BOS 2022 Honorarium GTK Non PNS Maksimal
30%
40%
45%
50%
Penanggung Jawab pengelolaan dana BOS tingkat Madrasah adalah
Kepala Madrasah
Bendahara BOS
Ketua Yayasan
Ketua Komite
Dana BOS 2022 dilarang untuk digunakan bagi hal-hal berikut ini, kecuali:
Membeli LKS
Rehab Ringan
Disimpan dengan maksud dibungakan
Membeli Saham
Tim pengelola program BOS tingkat Madrasah ditetapkan oleh:
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Kepala Kanwil Kemenag
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kepala Madrasah
Berikut ini adalah prinsip-prinsip pengelolaan dan BOS 2022, kecuali
Fleksibelitas
Efektivitas
Rutinitas
Akuntabilitas
Formulir BOS K-3 adalah
Buku Pembantu Pajak
Buku Kas Umum
Buku Pembantu Bank
Buku Pembantu Tunai
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
5%
10%
15%
25%
PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi wajib pajak dengan status diri sendiri adalah
24 Juta
36 Juta
48 Juta
54 Juta
Dari hal dibawah ini:
1. Lupa Password
2. Salah memasukkan NIK
3. Lupa Email
4. Email yang didaftarkan tidak valid
Manakah yang menjadi penyebab seseorang tidak bisa login?
4 Saja
2 dan 3
1, 2 dan 3
1, 2, 3 dan 4
Pengisian aplikasi EDM dianggap selesai dan lengkap apabila:
Staf sudah mengisi instrumen EDM
Staf sudah mengisi sebagian besar instrumen EDM
Kepala madrasah sudah me-review dan menyetujui EDM
Kepala madrasah mengisi instrumen dan menyetujui EDM
Yang bukan peran Kepala Madrasah:
Membuat Rencana Pendapatan Madrasah
Memilih Staf yang diberi akses e-RKAM
Membuat Rencana Pengeluaran Kegiatan
Membuat Rincian Komponen Pengeluaran Kegiatan
Hal penting yang dilakukan setiap user setelah login pertama kali adalah:
Merubah password dan registrasi email pada menu edit profil
Melihat satu-persatu fitur yang ada pada e-RKAM
Melihat data yang ada di dashboard
Melihat data yang ada di menu laporan
1. Kepala madrasah menetukan rencana pengeluaran dari hasil EDM dan bukan EDM
2. Kepala madrasah menyetujui usulan yang dibuat oleh staf
3. Kepala madrasah menentukan rencana pendapatan
4. Admin Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penyusunan RKAM di e-RKAM
5. Bendahara/Staf membuat rincian pengeluaran kegiatan
Manakah proses penyusunan RKAM dengan menggunakan e-RKAM yang benar:
1, 2, 3, 4, 5
4, 1, 2, 4, 5
4, 3, 1, 5, 2
3, 4, 1, 5, 2
Menu yang tersedia dalam aplikasi e-RKAM adalah
Untuk Perencanaan dan Penganggaran Madrasah
Untuk Penatausahaan
Untuk Pelaporan
Untuk Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan
Aplikasi e-RKAM digunakan untuk sumber pendanaan yang berasal dari:
BOS dan BOP
BOS dan BOSDA
BOS dan APBN bukan BOS
Semua sumber pendanaan yang dimiliki oleh madrasah
Formulir BOS K-2 adalah
Buku Pembantu Pajak
Buku Kas Umum
Buku Pembantu Bank
Buku Pembantu Tunai
Input Rekening Bank pada aplikasi e-RKAM terdapat dalam menu:
Pendapatan
Dashboard
Pengaturan
Referensi
Salah satu pengguna utama EDM adalah :
Kasi Pendidikan Madrasah
TPM
Kanwil Kemenag Provinsi
Siswa
