wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Permendagri 108 Tahun 2019 - Istilah

Total questions: 26

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Adalah pengertian dari...

a)

Pencatatan Sipil

b)

Pendaftaran Penduduk

c)

Pelaporan Pencatatan

d)

Administrasi Kependudukan

e)

Peristiwa Penting

2.

Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota

a)

Pendaftaran Penduduk

b)

Pencatatan Sipil

c)

Administrasi Kependudukan

d)

Peristiwa Penting

e)

Pelaporan Kependudukan

3.

Pengertian Menteri dalam Permendagri No 108 Tahun 2019 adalah...

a)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

b)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri.

c)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan kerakyatan.

d)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tata negara.

e)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tata kelola administrasi.

4.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah...

a)

Perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan tata kelola daerah.

b)

Perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi keuangan.

c)

Perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan sosial.

d)

Perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.

e)

Perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan hukum dan status kewarganegaraan.

5.

UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah...

a)

Unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat Provinsi atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

b)

Unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat Kabupaten/Kota atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Provinsi.

c)

Unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.

d)

Unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat antar negara atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Perwakilan Republik Indonesia.

e)

Unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kecamatan.

6.

Perwakilan Republik Indonesia adalah...

a)

Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia.

b)

Konsulat Besar Republik Indonesia, Kedutaan Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Imigrasi Republik Indonesia.

c)

Keimigrasin Republik Indonesia, Kedutaan Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Pertahanan Republik Indonesia

d)

Kedutaan Besar Republik Wakanda, Konsulat Jenderal Republik Wakanda dan Konsulat Republik Wakanda.

e)

Kedutaan Besar Republik Indonesia Serikat, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Serikat dan Konsulat Republik Indonesia Serikat.

7.

Orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia adalah...

a)

Pribumi

b)

Bangsa Indonesia

c)

Warga Daerah

d)

Warga Negara Indonesia

e)

Warga Negara Asing

8.

WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, adalah...

a)

Warga

b)

Penduduk

c)

Netizen

d)

Masyarakat

e)

Bangsa

9.

WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah...

a)

WNI Bukan Penduduk

b)

WNI Tidak Tercatat

c)

WNI Asing

d)

WNI Bukan WNI

e)

WNI Terasing

10.

Orang bukan WNI, adalah...

a)

Alien

b)

Primata

c)

Leluhur

d)

Orang Asing

e)

Orang Lain

11.

Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, adalah...

a)

NIP

b)

NIC

c)

NIW

d)

NIK

e)

NIT

12.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah...

a)

kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama samaran, susunan dan hubungan dalam berkeluarga, serta identitas palsu anggota keluarga.

b)

kartu identitas keluarga yang memuat data tentang panggilan, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga orang lain.

c)

kartu identitas keluarga yang memuat data tentang data, susunan dan hubungan luar keluarga, serta identitas anggota keluarga.

d)

kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

e)

kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama sepupu, susunan dan hubungan dalam keluarga khayalan, serta identitas anggota keluarga toxic.

13.

Penerbitan KK dengan nomor yang baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan administrasi kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing, adalah...

a)

KK Permulaan

b)

KK Lama

c)

KK Aktif

d)

KK Bekas

e)

KK Baru

14.

Isi titik-titik pada kalimat di bawah ini!


Kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan (a)   yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota

15.

Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan, adalah...

a)

SIKMINDUK

b)

ATANDIE

c)

SIDUK

d)

SIAK

e)

SIAKMINDUK

16.

Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, adalah...

a)

KIPI

b)

KIYA

c)

KIAT

d)

KIA

e)

KIANAK

17.

Surat Keterangan Pindah, yang selanjutnya disingkat SKP adalah...

a)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke Desa lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.

b)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke RW lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.

c)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke RT lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.

d)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/kota/ provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.

e)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke negara lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.

18.

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN, adalah

a)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

b)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berturut-turut atau lebih, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

c)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berturut-turut atau lebih, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

d)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau lebih, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

e)

Surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu tidak terbatas, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

19.

Dokumen Perjalanan adalah...

a)

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar kecamatan yang memuat identitas pemegangnya.

b)

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar kabupaten yang memuat identitas pemegangnya.

c)

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar provinsi yang memuat identitas pemegangnya.

d)

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar pulau yang memuat identitas pemegangnya.

e)

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.

20.

Paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia, adalah...

a)

Dokumen Perjalanan Ini Republik Indonesia

b)

Dokumen Perjalanan Jauh Republik Indonesia

c)

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

d)

Dokumen Perjalanan Dekat Republik Indonesia

e)

Dokumen Perjalanan Luar Republik Indonesia

21.

Izin Tinggal Terbatas, adalah

a)

Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b)

Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Pribumi untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)

Izin tinggal yang diberikan kepada WNI Luar Wilayah NKRI untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d)

Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Luar untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e)

Izin tinggal yang diberikan kepada WNI untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22.

Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah...

a)

Izin Tinggal Permanen

b)

Izin Tinggal Terpatri

c)

Izin Tinggal Tidak Tetap

d)

Izin Tinggal Tetap

e)

Izin Tinggal Sementara

23.

Yang termasuk dalam kategori pemohon yang memiliki kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, adalah kecuali ...

a)

Penduduk

b)

Orang Asing

c)

WNI di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d)

WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

24.

Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap, adalah

a)

Peristiwa Penting

b)

Peristiwa Kependudukan

c)

Pendaftaran Penduduk

d)

Pencatatan Biodata

e)

Pencatatan Sipil

25.

Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, adalah...

a)

Peristiwa Penting

b)

Peristiwa Kependudukan

c)

Pencatatan Sipil

d)

Pendaftaran Penduduk

e)

Pencatatan Biodata

26.

Suatu alat yang terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel dan terkoneksi dengan sistem informasi administrasi kependudukan sebagai alternatif pelayanan administrasi kependudukan kepada Penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada dinas dan unit pelaksana teknis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, adalah...

a)

Anjungan Dukcapil Portable

b)

Anjungan Dukcapil Otomatis

c)

Anjungan Dukcapil Terintegrasi

d)

Anjungan Dukcapil Bersama

e)

Anjungan Dukcapil Mandiri