Font size
WorksheetsDita Khairilda
Total questions: 102
Worksheet time: 1hrs 10mins
Dibawah ini bukan merupakan persyaratan pengambilan Bukti lulus uji berkala sesuai PP 55 Tahun 2012 adalah :
Memiliki bukti uji berkala sebelumnya
Memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Surat Keterangan perubahan kepemilikan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan
Bukti Pembayaran Pengujian
Berikut merupakan syarat lokasi uji berkala yang harus dipenuhi, kecuali :
Luas areal tanah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
Tidak menganggu kelestarian lingkungan
Lokasi dipusat kota
Sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah.
Di bawah ini yang merupakan dasar hukum dari pernyataan "pengujian berkala berlaku selama 6 bulan ",adalah
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,.pasal 146 ayat (1)
Keputusan Mentri Perhubungan No 71 tahun 1993 tentang pengujian berkala,pasal 146 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No,55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (2)
Keputusan Mentri Perhubungan No.63 tahun 1993
Dalam pengisian buku uji ditentukan kelas jalan yang harus dilalui oleh kendaraan wajib uji yang mengacu kepada
Undang-undang no.14 tahun 1992 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2)
Undang-undang No.80 tahun 1980 tentang Jalan Pasal 19 ayat (2)
Undang-undang No.22 tahun 2012 tentang otonomi daerah pasal 19 ayat (2)
Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2)
Persyaratan teknis dan laik jalan merupakan merupakan kewajiban setiap kendaraan bermotor,sebagaimana diamanahkabn dalam undang-undang no.22 tahun 2012 tentang LLAJ,pasal 48 ayat (2) persyaratan teknis terdiri dari
Susunan,perlengakapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis sesuai peruntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,dan/ penempelan kendaraan bermotor
Susunan,ukuran,perlengkapan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotornpemutan dan karoseri
Susunan,ukuran,perlengkapan,penempelan kendaraan bermotor,penggunanaan,pemuatan,karoseri,penempelan kendaraan bermotor
Susunan ,peruntukan,penggunaan,karoseri,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotor
Ambang batas emisi gas buang motor bakar cetus api 4 langkah untuk tahun pembuatan dibawah 2007 adalah
CO ≤ 4,5 %, HC ≤ 12000 ppm
CO ≤ 4,5 %, HC ≤ 1200 ppm
CO ≤ 1,5 %, HC ≤ 2000 ppm
CO ≤ 1,5 %, HC ≤ 1200 ppm
Batas toleransi suara klakson adalah :
83 dB (A) s/d 110 dB (A)
93 dB (A) s/d 118 dB (A)
83 dB (A) s/d 118 dB (A)
90 dB (A) s/d 119 dB (A)
Penyimpangan maksimal Lampu Utama Jauh kearah kanan adalah sebesar
0 derajat 34’
0 derajat 35’
1 derajat 09’
1 derajat 08’
Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) ditetapkan oleh penguji berdasarkan hal berikut, kecuali
JBB
Kelas jalan
Daya motor penggerak
Titik berat muatan dan pengemudi
Berikut merupakan Susunan kendaraan bermotor, kecuali
Perlengkapan
Sistem kemudi
Sistem suspensi
Sistem pembuangan
Kaca kendaraan bermotor harus memiliki persyaratan berikut, kecuali
Tidak membahayakan apabila kaca pecah
Bening dan tidak mudah pudar
Tahan panas
Tahan goresan
Sebuah Mobil Barang Tempel memiliki Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB) sebesar 42 ton. Berapa Daya Motor Penggerak Minimum yang diperbolehkan pada kendaraan tersebut?
232 KW
235 KW
231 KW
239 KW
Perlengkapan Kendaraan Bermotor terdiri atas :
Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, kaca spion, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sabuk keselamatan, kaca spion, spark board, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan
Sebutkan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB), meliputi :
Agen Pemegang Merek
Pemerintah Kabupaten/Kota
Bengkel Swasta
Semua jawaban benar
Kendaraan Bermotor mobil Bus dibagi dalam katagori, yang terdiri dari :
bus Kecil, Bus sedang, bus besar, bus maximal, bus gandeng, bus tempel, bus tingkat;
bus kecil, micro bus, bus sedang, bus besar, bus gandeng, bus tingkat;
bus kecil, bus sedang, bus micro, bus besar, bus maxi;
bus kecil, bus sedang, bus besar, bus maxi, bus gandeng, bus tempel, bus tingkat;
Penggandengan kendaraan bermotor adalah cara menggandengkan kendaraan bermotor dengan menggunakan :
Alat perangkai
Roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci
Kaki – kaki penopang
Semua jawaban benar
Efisiensi sistem rem harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan paling sedikit adalah :
5 km/dt2
5 m/jam
5 km/jam
5 m/dt2
Modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan :
Perubahan spesifikasi teknis
Perubahan data kendaraan
Uji tipe ulang
Uji berkala ulang
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, kecuali :
kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia
Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alat berat antara lain bulldozer, traktor, forklift, loader, excavator dan crane
Kendaraan pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
Kelas jalan II memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut :
Tinggi = 4.200 mm dan MST = 10 ton
Lebar = 2.100 mm dan MST = 8 ton
Panjang = 12.000 mm dan MST = 8 ton
Tinggi = 3.500 mm dan MST = 8 ton
Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan maksimum adalah :
18.000 mm
12.000 mm
10.000 mm
8.000 mm
Batas toleransi julur depan kendaraan maksimum adalah :
67,50 % dari jarak sumbu
62,50 % dari jarak sumbu
42,50 % dari jarak sumbu
47,50 % dari jarak sumbu
Kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang :
5 mm/m
5 cm/m
10 mm/m
10 cm/m
Kereta tempelan harus dilengkapi antara lain, kecuali :
Kaki – kaki penopang
Roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci
Menggunakan alat perangkai
Roda penggerak
Tempat duduk pengemudi harus memenuhi persyaratan antara lain, kecuali :
Ditempatkan simetris dengan pusat roda kemudi
Dapat menahan beban pengemudi
Mempunyai lebar paling sedikit 400 mm
Memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas kedepan dan kesamping
Karoseri kendaraan bermotor meliputi, kecuali :
Pintu dan engsel
Tempat duduk
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Tempat pemasangan ban cadangan
Desain rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis antara lain, kecuali :
Susunan
Perlengkapan
Daya Motor Penggerak
Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
Panjang maksimum kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan :
Sudut Pergi
Julur Depan dan Julur Belakang
Jarak Sumbu
Semua jawaban benar
Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) ditetapkan oleh pabrikan berdasarkan antara lain, kecuali :
Kekuatan Chassis / Rangka
Kekuatan Pengelasan
Daya Motor Penggerak
Kemampuan Pengereman
Sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan, kecuali :
Dilengkapi dengan papan informasi atau media informasi lainnya yang berisikan prosedur pengujian kendaraan bermotor
Sistem terintegrasi dengan CCTV yang mudah terlihat oleh pemohon
Informasi ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan dapat dibaca oleh pemohon
Sistem informasi harus terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan serta dapat diakses oleh masyarakat.
Kendaraan bermotor yang akan di operasikan di jalan wajib memenuhi :
Persyaratan Teknis
Persyaratan laik jalan
Persyaratan teknis dan laik jalan
Semua jawaban salah
Kelas jalan III memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut
Panjang ≤ 12.000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 8 ton
Panjang ≤ 9000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 8 ton
Panjang ≤ 9000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 8 ton
Panjang ≤ 9000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 10 ton
Bukti telah dilakukan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala pada unit pelaksana uji berkala sesuai domisili yang diberikan kepada pemohon berupa:
Kartu Induk Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Bukti Pembayaran Retribusi
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Semua jawaban benar
Dibawah ini yang tidak termasuk dalam isi Sertifikat Uji Tipe :
Nomor Sertifikat UjiTipe
Merk dan Tipe
Nomor Rangka Landasan
Jenis Pengangkutan
Apa tujuan adanya SOP ( standar oprasional prosedur ) pengujian kendaraan bermotor ?
Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Sebagai alat data administrasi.
Sebagai alat bagi pengambilan keputusan.
Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual.
Kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala diluar wilayah domisili kendaraan baik masih dalam satu propinsi maupun diluar propinsi yaitu ?
Uji berkala.
Numpang uji.
Mutasi.
Uji ulang
Berikut adalah kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah ?
Mobil penumpang umum
mobil bus
kereta gandengan dan kereta tempelan.
Kendaraan khusus
Sesuai PP 55 Tahun 2012, tanda uji paling sedikit memuat, kecuali :
Nomor Kendaraan
Daya Angkut Orang dan Barang
Kekuatan Ban
JBI dan/atau JBKI
berapa hurup yang tertera dalam rangka landasan?
17 digit /huruf dan angka
18 digit /huruf dan angka
19 digit/huruf dan angka
16 digit/huruf dan angka
Ambang batas ketembusan sinar kaca minimal pada kendaraan bagian samping kiri kanan pada kendaraan bermotor wajib uji adalah :
40%
30%
60%
70%
Apa fungsi pengujian ovality pada saat uji rem:
Untuk mengetahui kondisi tromol/disk apakah baik atau jelek
Untuk memastika bahwa kerja rem baik
Untuk mengetahui bahwa kampas rem masih tebal
Untuk meyakinkan bahwa roda tidak seret/macet
Untuk pengujian lampu utama bila hasilnya dalam satuan lux maka harus dikonversi ke satuan candela dengan acuan rumus sbb :
1lux = 600 cd
1lux = 625 cd
1lux = 650 cd
1lux = 1000 cd
Berapa kecepatan referensi yang diharuskan oleh undang-undang pada saat menguji side slip:
5 km/ jam
15 km/ jam
2 km/ jam
10 km/ jam
Dalam kendaraan kita mengenal gerak kendaraan dengan nama “Bounching”,yang dimaksud hal tersebut adalah :
Gerakan keatas dan kesamping;
Gerakan kebawah dan ke depan;
Gerakan keatas dan kebawah;
Gerakan kedepan dan kebelakang;
Berapa daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan untuk Truck 1.22 yang memilki JBB sebesar 21 ton?
94,5 KW
95,5 KW
96,5 KW
97,5 KW
Jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan pada mobil barang bersumbu belakang ganda paling sedikit dengan jarak
100 mm
150 mm
200 mm
250 mm
Komponen Pendukung Kendaraan Bermotor Meliputi :
Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, sabuk pengaman, sparkboard dan Bumper
Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, sabuk pengaman, perisai kolong dan Bumper
Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, perisai kolong dan Bumper
Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, sparkboard dan Bumper
Penyimpangan maksimal Lampu Utama Jauh kearah kiri adalah sebesar :
0 derajat 34’
0 derajat 32’
1 derajat 34’
1 derajat 09’
Ketinggian maksimum untuk pemasangan Lampu Posisi Belakang adalah :
1.500 mm
1.700 mm
1.900 mm
2.100 mm
Panjang Julur Belakang maksimum pada Mobil Truck Sumbu Belakang Tunggal dengan Wheel Base 4.500 mm adalah:
2.809,5 mm
2.810,5 mm
2.812,5 mm
2.815,5 mm
Ban dengan Kode 195 / 70 R 14 memiliki :
Lebar tapak 195 mm, tinggi 70 mm, jenis radial, diameter velg 14 inch
Lebar tapak 195 mm, tinggi 136.5 mm, jenis radial, diameter ban 14 inch
Lebar tapak 195 mm, tinggi 136.5 mm, jenis radial, diameter velg14 inch
Lebar tapak 195 mm, tinggi 70 mm, jenis radial, diameter ban 14 inch
Spelling maksimum pada pedal rem yaitu :
½ x jarak bebas pedal rem
1/3 x jarak bebas pedal rem
¼ x jarak bebas pedal rem
1/5 x jarak bebas pedal rem
Kelas jalan I memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut :
Panjang ≤ 18.000 mm, Lebar ≤ 2.500 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 10 ton
Panjang ≤ 18.000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 10 ton
Panjang ≤ 12.000 mm, Lebar ≤ 2.500 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 10 ton
Panjang ≤ 18.000 mm, Lebar ≤ 2.500 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 10 ton
Dalam menetapkan daya angkut kendaraan ditentukan berdasarkan, kecuali :
Daya Motor Penggerak
Volume Bak / Tangki
Muatan Sumbu Terberat
Berat Kosong Kendaraan
Spelling maksimum pada diameter roda kemudi yaitu :
½ x jarak bebas diameter roda kemudi
1/3 x jarak bebas diameter roda kemudi
¼ x jarak bebas diameter roda kemudi
1/5 x jarak bebas diameter roda kemudi
Spelling maksimum pada diameter propeler shaft yaitu :
1/3 x jarak keliling diameter propeler shaft
1/8 x jarak keliling diameter propeler shaft
¼ x jarak keliling diameter propeler shaft
1/5 x jarak keliling diameter propeler shaft
Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah
pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis
pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe
Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan
Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor adalah
pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis
pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe
Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan
Uji Sampel adalah
pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis
pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe
Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan
Uji Berkala adalah
pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis
pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe
Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan
Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah
bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus Uji Tipe
bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Lengkap, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe
bukti lulus Uji Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian
bukti bahwa kendaraan bermotor telah diuji secara mekanis
Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah
bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus Uji Tipe
bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Lengkap, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe
bukti lulus Uji Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian
bukti bahwa kendaraan bermotor telah diuji secara mekanis
dalam PM 33 Tahun 2018 tentang Uji Tipe yang dimaksud Tipe adalah
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama
serangkaian unit produksi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang mempunyai Tipe atau Varian yang sama
model kendaraan yang sama dan satu jenis
dalam PM 33 Tahun 2018 tentang Uji Tipe yang dimaksud Varian adalah
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama
serangkaian unit produksi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang mempunyai Tipe atau Varian yang sama
model kendaraan yang sama dan satu jenis
dalam PM 33 Tahun 2018 tentang Uji Tipe yang dimaksud Seri Produksi adalah
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama
serangkaian unit produksi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang mempunyai Tipe atau Varian yang sama
model kendaraan yang sama dan satu jenis
Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari kendaraan bermotor wajib melakukan
Uji berkala
Mutasi
Perubahan data pemilik kendaraan bermotor
Uji tipe ulang
Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakukan jika tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari
650 meter
600 meter
450 meter
700 meter
Disebut tronton apabila kendaraan bermotor tersebut memiliki konfigurasi sumbu yaitu:
1.1.2
1.22
1.1
1.2.2
Batas toleransi maksimal dari ROH (Rear Over Hang) adalah
62,50% dari jarak sumbu
42,50% dari jarak sumbu
47,50% dari jarak sumbu
48,50% dari jarak sumbu
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari
Uji berkala tambahan
Uji tipe ulang
Uji berkala perpanjangan masa berlaku
Rubah bentuk
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang pertama kali
Buku Uji Berkala
Kartu Induk
Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang disebut dengan:
Mobil Bus
Mobil Penumpang Umum
Kereta Gandengan
Mobil Barang
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram disebut dengan:
Mobil Barang
Kendaraan Khusus
Mobil Bus
Mobil Penumpang
Memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi adalah lah satu tugas dari
Penguji Tingkat Dua
Penguji Tingkat Tiga
Penguji Tingkat Empat
Penguji Tingkat Satu
Pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas didasari oleh:
Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
Rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten/kota
Prakiraan perpindahan orang menurut asal tujuan perjalanan
Geografis suatu daerah
Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar JIS adalah:
10%
6%
8%
12%
maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar MEE adalah:
30%
10%
12%
50%
Uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lama ....... terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali
6 bulan
1 tahun
14 hari
1 bulan
minimal efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah
13%
8%
11%
10%
minimal efisiensi rem parkir untuk mobil barang dan bus apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah
13%
8%
11%
10%
Maksimal radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandeng/tempelan adalah:
18.000 mm
13.000 mm
12.000 mm
16.000 mm
Ambang batas minimal kedalaman alur ban adalah:
1mm
10mm
5mm
0,5mm
Maksimal tinggi lampu belakang kendaraan bermotor adalah:
2.100 mm
1.500 mm
2.500 mm
700 mm
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan untuk mobil penarik harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu
5,5 KW/Ton x JBB
4,5 KW/Ton x JBB
3,5 KW/Ton x JBB
5 KW/Ton x JBB
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu
5,5 KW/Ton x JBB
4,5 KW/Ton x JBB
3,5 KW/Ton x JBB
5 KW/Ton x JBB
Untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu
1.700 mm
1.500 mm
1.200 mm
1.750 mm
Untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu:
1.700 mm
1.500 mm
1.200 mm
1.750 mm
Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar disebut dengan
Pengujian kendaraan bermotor
kalibrasi
uji tipe
Numpang Uji
Tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe dibuktikan dengan adanya:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sertifikat Uji Tipe
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang disebut dengan
Sertifikat Uji Tipe
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Sertifikat Kompetensi Penguji
Sertifikat Kalibrasi
Satuan yang digunakan dalam perlambatan efisiensi sistem rem adalah
meter/detik²
kilometer/jam
milimeter/detik²
milimeter/jam²
Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit:
500 mm
450 mm
550 mm
350 mm
Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala dalam waktu
1 tahun sekali
5 tahun sekali
2 tahun sekali
6 bulan sekali
Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah:
Untuk memberikan layanan yang lebih cepat
Transparan dan akurat pada sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat
Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor
Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor
Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007
Apa tujuan adanya SOP (standar oprasional prosedur) pengujian kendaraan bermotor:
Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
Sebagai alat data administrasi
Sebagai alat bagi pengambilan keputusan
Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual
Biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan:
Tahun pembuatan
Merk dan tipe kendaraan bermotor
Kelas Jalan yang Dilalui
JBB
Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat- lambatnya:
60 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
14 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
20 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara jelas diatur dalam
SK.1471/AJ.402/DRJD/2017
SK.1741/AJ.402/DRJD/2017
SK.1471/AJ.402/DRJD/2019
SK.1741/AJ.402/DRJD/2019
Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor berlaku paling lama:
4 tahun dan dapat diperpanjang
2 tahun dan dapat diperpanjang
6 bulan dan dapat diperpanjang
1 tahun dan dapat diperpanjang
Yang tidak termasuk tugas dari tim penilai Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah
Menyiapkan bahan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
Menyusun bahan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
Melaksanakan pemeriksaan persyaratan teknis dan pegujian laik jalan kendaraan bermotor
Menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir maka:
Dihapus dari daftar kendaraan bermotor wajib uji
Dilakukan pemeriksaan persyartan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor
Wajib melakukan numpang uji
Wajib melakukan rubah bentuk
