Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kekuasaan Kehakiman

Total questions: 20

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Asas dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 adalah

a)

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

b)

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

c)

Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.

d)

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e)

Semua benar

2.

Kekuasaan Kehakiman diatur dalam

a)

UU No. 4 Tahun 2004

b)

UU No. 48 Tahun 2009

c)

UU No. 5 Tahun 1986

d)

UU No. 8 Tahun 1981

3.

Hakim ad hoc adalah

a)

hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.

b)

hakim yang memiliki pengathuan luas di bidang hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.

c)

Hakim yang tampan dan belum menikah

d)

Hakim yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu

4.

Berdasarkan Pasal 16 UU no 48 Tahun 2009, Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan ....

a)

Peradilan umum

b)

Peradilan Militer

c)

Peradilan Militer Khusus

d)

Peradilan Gabungan

5.

Menurut Pasal 19 UU no 48 Tahun 2009, Hakim dan hakim konstitusi adalah

a)

pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang- undang.

b)

Pembawa keadilan Bagi Masyarakat

c)

Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalan UU jabatan Hakim

d)

Semua Benar

6.

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh

a)

Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya & Mahkamah Konstitusi

b)

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

c)

Badan Peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian

d)

Badan Independen yang ditunjuk pemerintah

7.

Berdasarkan Pasal 20 UU No 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung berwenang untuk

a)

mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;

b)

menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;

c)

memberikan Pertimbangan hukum kepada Negara dalam hal terjadi sengketa

d)

menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang Dasar;

8.

Berdasarkan Pasal 24, Terhadap putusan Peninjauan Kembali ....

a)

tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

b)

Dapat diajukan kembali 1 kali

c)

Dapat diajukan kembali dalam hal terdapat Novum

d)

Dapat diajukan perlawanan

9.

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi , kecuali

a)

Peradilan umum

b)

Peradilan agama,

c)

Peradilan militer,

d)

Peradilan tata usaha negara.

e)

Peradilan Konstitusi

10.

yang tidak termasuk wewenang Mahkamah Konstitusi adalah

a)

menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b)

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c)

Memutus pembubaran partai politik;

d)

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

e)

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Kepala Daerah

11.

Hakim agung dipilih oleh

a)

Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

b)

Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung

c)

Dewan Perwakilan Rakyat atas calon yang diusulkan Presiden

d)

DIpilih secara terbuka melalui jenjang karir

12.

Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali

a)

memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

b)

Adil

c)

Negarawan yang menguasai konstitusi dan Ketatanegaraan

d)

berpengetahuan hukum yang luas

13.

Hakim konstitusi diajukan masing-masing sebanyak

a)

3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.

b)

6 orang oleh Mahkamah Agung, 6 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 6 orang oleh Presiden.

c)

2 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 4 orang oleh Presiden.

d)

3 orang oleh Mahkamah Agung, 4 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 2 orang oleh Presiden.

14.

Berdasarkan Pasal 39 UU No 48 Tahun 2009, MA melakukan

a)

pengawasan dalam Hal penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman

b)

Pengawasan terhdapat tugas administrasi dan keuangan

c)

Pengawasan internal atas tingkah laku hakim

d)

Semua benar

15.

Berdasarkan Pasal 40 dan 41 UU No 48 Tahun 2009, Pengawan Eksternal yang dilakukan oleh ..... yang dilakukan dengan berpedoman pada ....

a)

Komisi Yudisial; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

b)

DPR ; UU Kehakiman, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

c)

Mahkamah Agung; UUD 1945

d)

Presiden; Pedoman Perilaku Hakim.

16.

Berdasarkan Pasal 50 UU NO 48 Tahun 2009, Setiap putusan harus di ttd oleh

a)

Seluruh Majelis Hakim

b)

Hakim Ketua dan Panitera yang ikut serta bersidang

c)

Hakim Ketua dan Sekertaris Pengadilan

d)

Salah seorang hakim

17.

Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh

a)

jaksa

b)

Hakim

c)

Panitera

d)

Advokat

18.

Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh

a)

panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.

b)

Penggugat

c)

Tergugat

d)

Pihak yang menang dengan izin ketua pengadilan

19.

Berdasarkan Pasal 56 UU No 48 Tahun 2009 bahwa bagi pencari keadilan yang tidak mampu maka biaya perkara ditanggung oleh

a)

Tergugat

b)

Negara

c)

Pengadilan

d)

Dana Ummat

20.

Berdasarkan Pasal 58 UU No 48 TAhun 2009, Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui

a)

Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

b)

Pemimpin keagamaan

c)

Pemimpin Adat

d)

Badan Penyelesaian Sengketa alternatif (BPSA)