WorksheetsKekuasaan Kehakiman
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Asas dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 adalah
Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Semua benar
Kekuasaan Kehakiman diatur dalam
UU No. 4 Tahun 2004
UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 5 Tahun 1986
UU No. 8 Tahun 1981
Hakim ad hoc adalah
hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
hakim yang memiliki pengathuan luas di bidang hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
Hakim yang tampan dan belum menikah
Hakim yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu
Berdasarkan Pasal 16 UU no 48 Tahun 2009, Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan ....
Peradilan umum
Peradilan Militer
Peradilan Militer Khusus
Peradilan Gabungan
Menurut Pasal 19 UU no 48 Tahun 2009, Hakim dan hakim konstitusi adalah
pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang- undang.
Pembawa keadilan Bagi Masyarakat
Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalan UU jabatan Hakim
Semua Benar
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya & Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Badan Peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian
Badan Independen yang ditunjuk pemerintah
Berdasarkan Pasal 20 UU No 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung berwenang untuk
mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
memberikan Pertimbangan hukum kepada Negara dalam hal terjadi sengketa
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang Dasar;
Berdasarkan Pasal 24, Terhadap putusan Peninjauan Kembali ....
tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
Dapat diajukan kembali 1 kali
Dapat diajukan kembali dalam hal terdapat Novum
Dapat diajukan perlawanan
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi , kecuali
Peradilan umum
Peradilan agama,
Peradilan militer,
Peradilan tata usaha negara.
Peradilan Konstitusi
yang tidak termasuk wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus pembubaran partai politik;
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Kepala Daerah
Hakim agung dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung
Dewan Perwakilan Rakyat atas calon yang diusulkan Presiden
DIpilih secara terbuka melalui jenjang karir
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
Adil
Negarawan yang menguasai konstitusi dan Ketatanegaraan
berpengetahuan hukum yang luas
Hakim konstitusi diajukan masing-masing sebanyak
3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
6 orang oleh Mahkamah Agung, 6 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 6 orang oleh Presiden.
2 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 4 orang oleh Presiden.
3 orang oleh Mahkamah Agung, 4 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 2 orang oleh Presiden.
Berdasarkan Pasal 39 UU No 48 Tahun 2009, MA melakukan
pengawasan dalam Hal penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman
Pengawasan terhdapat tugas administrasi dan keuangan
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
Semua benar
Berdasarkan Pasal 40 dan 41 UU No 48 Tahun 2009, Pengawan Eksternal yang dilakukan oleh ..... yang dilakukan dengan berpedoman pada ....
Komisi Yudisial; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
DPR ; UU Kehakiman, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mahkamah Agung; UUD 1945
Presiden; Pedoman Perilaku Hakim.
Berdasarkan Pasal 50 UU NO 48 Tahun 2009, Setiap putusan harus di ttd oleh
Seluruh Majelis Hakim
Hakim Ketua dan Panitera yang ikut serta bersidang
Hakim Ketua dan Sekertaris Pengadilan
Salah seorang hakim
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh
jaksa
Hakim
Panitera
Advokat
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh
panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
Penggugat
Tergugat
Pihak yang menang dengan izin ketua pengadilan
Berdasarkan Pasal 56 UU No 48 Tahun 2009 bahwa bagi pencari keadilan yang tidak mampu maka biaya perkara ditanggung oleh
Tergugat
Negara
Pengadilan
Dana Ummat
Berdasarkan Pasal 58 UU No 48 TAhun 2009, Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui
Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pemimpin keagamaan
Pemimpin Adat
Badan Penyelesaian Sengketa alternatif (BPSA)
