WorksheetsTax Competition Semi Final
Total questions: 30
Worksheet time: 5mins
Salah satu karakteristik (legal character) PPN adalah PPN merupakan pajak tidak langsung. Karakteristik ini memberiksan konsekuensi yuridis bahwa:
Tanggung jawab pembayaran pajak berada pada pihak yang memikul beban pajak.
Antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab pembayaran ke kas negara berada pada pihak yang berbeda.
Pemikul beban pajak berada pada pihak penjual.
Antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab pembayaran ke kas negara berada pada pihak yang sama.
Berdasarkan faktor yang dominan untuk menentukan timbulnya kewajiban pajak, PPN termasuk kelompok pajak objektif. Hal ini bermakna:
Timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh objeknya, keadaan subjek pajak tidak relevan dalam menentkan timbulnya kewajiban pajak.
Timbulnya kewajiban pajak berpangkal pada adanya objek pajak namun juga memperhatikan keadaan subjeknya.
Timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh keadaan subjektif subjek pajak.
Timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP)
Karakteristik mekanisme pemungutan PPN di Indonesia adalah:
Single stage levy dan komulatif.
Multi stage levy dan komulatif.
Single stage levy namun non komulatif.
Multi stage levy namun non komulatif.
Pengenaan PPN dibawah ini yang merupakan penerapan karakteristik PPN yang bersifat netral adalah:
Atas impor barang dikenakan PPN dengan tarif yang lebih tinggi dari barang produksi dalam negeri yang dikonsumsi di dalam negeri
Atas ekspor barang dikenakan PPN yang sama dengan barang produksi dalam negeri yang dikonsumsi di dalam negeri.
Atas impor Barang dikenakan PPN yang sama dengan barang produksi dalam negeri yang dikonsumsi di dalam negeri
Atas impor barang tidak dikenakan PPN.
Metode penghitungan PPN yang akan disetor ke kas Negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan terhadap pajak atas penyerahan barang dan jasa disebut:
Substraction Method
Addition Method
Allowance Method
Indirect Substraction Method
Harga beli barang Rp 1.000, harga jual barang Rp 1.200. PPN yang harus dibayar = (Rp 1.200- Rp 1.000) x 10% = Rp 20 dengan mengabaikan ada atau tidaknya Faktur Pajak Masukan. Metode penghitungan PPN ini disebut:
Substraction Method
Addition Method
Allowance Method
Indirect Substraction Method
Salah satu karkteristik PPN adalah pajak atas konsumsi umum dalam negeri. Yang bukan merupakan konsekuensi dari karakteristik tersebut adalah:
Pajak Masukan atas konsumsi di dalam wilayah pabean tidak dapat dikreditkan.
Konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di luar negeri oleh subjek pajak dalam negeri dikenakan PPN.
Pajak masukan yang dibayar atas faktor produksi dapat dikreditkan.
Pada prinsipnya penyerahan ekspor tidak dikenakan PPN, pengenaan tarif ekspor 0% bertujuan agar Pajak Masukan dapat dikreditkan.
PT Hore melakukan impor barang dengan nilai impor sebesar Rp 200.000.000, Kemudian langsung menjual kepada pedagang pengecer dengan harga Rp 250.000.000. Pedagang pengecar menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp 300.000.000. Jumlah PPN yang terhimpun dalam kas negara adalah sebesar:
Rp 45.000.000
Rp 20.000.000
Rp 30.000.000
Rp 25.000.000
Kelebihan sistem PPN dibanding dengan Pajak Penjualan (PPn) adalah:
Biaya administrasi sistem PPN lebih rendah, baik biaya adminstrasi pajak maupun pihak Wajib Pajak
PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan
Menimbulkan dampak regresi, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajaknya
Benar semua
PT Gudang Beras menjual 1 (satu) ton beras kepada Tn. Andi untuk disumbangkan kepada para korban bencana alam. Dalam kasus ini beras merupakan:
Barang Kena Pajak
Non Barang Kena Pajak
Jasa Kena Pajak
Non Jasa Kena Pajak
PT A mempunyai tiga tempat kegiatan usaha, yaitu di kota Bengkulu, Bintuhan, dan Manna yang ketiganya berada di bawah pelayanan satu kantor pelayanan pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan.
Dalam keadaan demikian, PT A wajib dikukuhkan di ketiga tempat tersebut
Dalam keadaan demikian, PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Dalam keadaan demikian, PT A dapat mengajukan pindah KPP
Dalam keadaan demikian, PT A tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
PT X mempunyai kantor pusat terletak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi, mempunyai cabang terletak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan.
Dalam hal demikian PTX wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Jakarta Setiabudi saja
Dalam hal demikian PTX wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Jakarta Jakarta Grogol Petamburan saja
Dalam hal demikian PTX wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Jakarta Setiabudi dan KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
Dalam hal demikian PTX tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP
pribadi A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi A tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka
orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor
orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong
orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor saja
orang pribadi A hanya boleh memilih melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor
Pengusaha kena pajak wajib memungut PPN sejak...
Mendapat NPWP
Mendapatkan SK Pengukuhan PKP
Mendapatkan STP
Mendapatkan SKP
Berikut ini yang tidak termasuk Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah:
Harga Jual
Harga Beli
Penggantian
Nilai Impor
Pernyataan yang salah terkait Harga Jual sebagai DPP PPN adalah:
Harga Jual adalah uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP
Harga Jual tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga dalam faktur pajak
Dalam hubungan istimewa, harga jual adalah harga riil yang dibayarkan saat penyerahan BKP
Yang termasuk unsur harga jual antara lain biaya pengangkutan, asuransi, bantuan teknik, pemeliharaan, dan garansi
Pernyataan yang salah tentang DPP Nilai Impor adalah:
Nilai Impor merupakan dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan yang diatur UU Kepabeanan dan Cukai
Nilai Impor dihitung dengan CIF ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 10% dari Nilai Impor
Nilai Impor termasuk PPN dan PPn BM yang dipungut
Pernyataan yang salah tentang DPP Nilai Ekspor adalah:
Tarif maksimal untuk Nilai Ekspor adalah 10%
PPN yang terutang adalah tarif 0% x Nilai Ekspor
Nilai Ekspor termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
Nilai Ekspor adalah nilai yang tercantum dalam PEB yang telah difiatmuat oleh DJBC
Pernyataan yang tidak tepat tentang ketentuan DPP PPN/ PPn BM pada kontrak/perjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP/JKP adalah:
paling sedikit memuat nilai kontrak, DPP, dan besarnya PPN/PPn BM yang terutang
jika nilai kontrak sudah termasuk PPN/PPn BM, maka tidak perlu menyebutkan dalam kontrak bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN/PPn BM yang terutang
ika dalam kontrak tidak menyebutkan nilainya termasuk PPN/PPn BM, maka nilai kontrak dianggap seluruhnya sebagai DPP
ketentuan yang mengatur DPP PPN/ PPn BM adalah PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3)
Apabila Pengusaha Kena Pajak salah mencantumkan harga jual dalam e-Faktur, maka prosedur yang perlu dilakukan adalah…
Pembetulan Faktur Pajak
Penggantian Faktur Pajak
Pencetakan ulang Faktur Pajak
Permintaan data Faktur Pajak
Penyerahan yang wajib menggunakan e-Faktur adalah…
Penyerahan yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran
Penyerahan yang menggunakan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak
Penyerahan berupa pemakaian sendiri BKP untuk tujuan konsumtif
Penyerahan yang dilakukan oleh PKP Toko Retail keada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
Berikut adalah kawasan usaBerikut adalah kawasan usaha yang dikecualikan dari PBBP2, kecuali :ha yang dikecualikan dari PBBP2, kecuali :
Usaha perkebunan
Usaha Perhutanan
Usaha Pertambangan
Usaha Perikanan
Berikut ini merupakan jenis-jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi :
Pajak Rokok
Pajak parker
Pajak Air tanah
Pajak Sarang burung wallet
Berikut ini merupakan jenis-jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali :
Pajak hotel
Pajak Air Pemukaan
Pajak reklame
Pajak penerangan jalan
Kapankah jangka waktu pembayaran pajak daerah paling lama ?
6 bulan sejak SPPT diterima WP
30 hari sejak SPPT diterima WP
3 bulan sejak SPPT diterima WP
1 bulan sejak SPPT diterima WP
Penagihan pajak daerah dapat dilakukan terhadap pajak terutang melalui, kecuali :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Surat Tagihan Pajak Daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Surat Perintah penagihan seketika dan sekaligus dalam hal pajak daerah sekurang-kurangnya memuat tentang, kecuali :
Nama wajib pajak
Nama juru sita pajak
Besarnya utang pajak
Perintah untuk membayar
Yang bukan merupakan objek pajak PBBP2 adalah :
Jalan tol
Dermaga
Menara
Kuburan
Berapakah besarnya tarif pajak untuk karaoke, live music, ruang music, dan balai gita :
10%
15%
20%
30%
Berikut ini adalah jenis retribusi jasa usaha, kecuali :
Pemakaian kekayaan daerah
Pasar grosir atau pertokoan
Tempat pelelangan
Tempat penjualan minuman berakohol
