Font size
WorksheetsSimulasi Try Out SKB instruktur 1
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Berikut adalah uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur terampil, kecuali
memperbaiki kerusakan ringan peralatan pelatihan;
membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
merawat peralatan pelatihan;
membuat media atau alat peraga pelatihan multimedia
Berikut adalah uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur terampil adalah
mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
menyusun modul pelatihan untuk tingkat dasar;
melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator;
Berikut adalah uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur mahir kecuali
melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;
menyusun media pembelajaran pada level teknisi
menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur mahir adalah
menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level teknisi;
menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
memperbaiki peralatan pelatihan;
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur Penyelia kecuali
menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
menyusun modul pelatihan untuk tingkat dasar;
melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur Penyelia adalah
memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat;
menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;
melakukan pendampingan pada individu, perusahaan mikro, dan kecil;
melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada Instruktur Ahli pertama kecuali
memelihara peralatan pelatihan;
memperbaiki peralatan pelatihan;
melakukan pendampingan pada perusahaan ultra
melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan mikro
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada Instruktur Ahli pertama adalah
melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
mengembangkan program pelatihan pada level operator;
melaksanakan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya;
menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada Instruktur Ahli Muda kecuali
menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level teknisi;
menyusun modul pelatihan pada level operator;
menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada Instruktur Ahli Muda adalah
memelihara peralatan pelatihan;
memperbaiki peralatan pelatihan;
menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
Berikut yang bukan merupakan tugas jabatan instruktur keahlian --> Instruktur ahli madya adalah
1) mengembangkan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
2) mengembangkan perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
3) mengembangkan modul pelatihan;
4) mengembangkan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
5) melakukan pendampingan pada perusahaan menengah;
1,2,3
3 dan 5
5 saja
4 dan 5
Berikut yang bukan merupakan tugas jabatan instruktur keahlian --> Instruktur ahli madya adalah
1) mengembangkan konten e-learning;
2) melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;
3) menyusun program pelatihan pada level ahli;
4) merancang platform e-learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
5)membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
2,3, dan 4
2 dan 3
2,3,, dan 5
1,2,3, dan 4
Berikut yang bukan merupakan tugas jabatan instruktur keahlian --> Instruktur ahli madya adalah
1) menganalisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran;
2) menyempurnakan sistem informasi pelatihan;
3) mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;
4) menyusun perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level ahli;
2 dan 3
3 dan 4
1 dan 4
1, 2 , dan 3
Berikut yang bukan merupakan tugas jabatan instruktur keahlian --> Instruktur ahli utama adalah
1) merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru;
2) merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
3) membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
4) mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan;
5) melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
1,3,5
5 saja
Tidak ada jawaban yang benar
1,2,5
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur terampil adalah
menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
laporan perawatan peralatan pelatihan;
media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada Instruktur terampil kecuali
laporan perbaikan peralatan;
laporan perawatan peralatan pelatihan;
laporan hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
Jam Melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana / produksi;
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada pelaksana lanjutan kecuali
media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;
jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi; pekerja pada level teknisi/penyelia; atau Instruktur (Training Of Trainer) pada level/kategori terampil;
purwarupa media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada pelaksana lanjutan adalah
jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
Jam Melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana / produksi;
modul pelatihan untuk tingkat dasar;
media atau alat peraga pelatihan multi media (audio visual aid);
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada instruktur penyelia adalah
1) laporan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/LSM;
2) program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja;
3) menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja;
4) media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;
5) menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.
1,3,5
2,4
1,3,4,5
1,3,4,5
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan pada instruktur penyelia kecuali
modul pelatihan untuk tingkat dasar;
jobsheet mata pelatihan kewenangannya;
daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;
daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;
Berikut adalah hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli pertama kecuali
dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
dokumen laporan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level operator;
naskah program pelatihan pada level operator;
naskah laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan mikro
Berikut yang bukan merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli pertama adalah
1) dokumen laporan memperbaiki peralatan pelatihan;
2) naskah program pelatihan pada level operator;
3) dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
4) dokumen laporan perawatan dan pemeliharaan peralatan pelatihan;
5) dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
1 dan 2
Tidak ada jawaban yang benar
3,4,5
3 dan 5
Berikut yang bukan merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli Muda adalah
paket materi pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
naskah modul pelatihan pada level operator;
naskah modul pelatihan pada level operator;
jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;
Berikut yang merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli Muda adalah
dokumen atau naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level teknisi;
dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
Berikut yang bukan merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli Madya adalah
1) naskah perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
2) dokumen laporan pengembangan platform e- learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
3) dokumen laporan pembaharuan dan penyempurnaan sistem informasi pelatihan;
4) rancangan dan/atau rekayasa metode dan/atau sistem pelatihan baru;
5) naskah masukan atas rumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
1,2,3
4 dan 5
1,3,5
2,3,4
Berikut yang merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli Madya adalah
laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
naskah telaahan dan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan;
naskah uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
dokumen laporan pembaharuan dan penyempurnaan sistem informasi pelatihan;
Berikut yang bukan merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli Utama adalah
dokumen analisis return of training investment;
program pelatihan pada level ahli;
dokumen laporan analisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran;
rancangan dan/atau rekayasa metode dan/atau sistem pelatihan baru;
Berikut yang merupakan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian pada instruktur ahli Utama adalah
1) naskah uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu.
2) naskah telaahan dan evaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan;
3) laporan hasil pembentukan jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;
4) program pelatihan pada level ahli;
5) naskah masukan atas rumusan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;
1,2,5
1,2,3
4 saja
Tidak ada jawaban yang benar
Instruktur yang melaksanakan kegiatan Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar .......... dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
70%
80%
75%
85%
Instruktur yang melaksanakan kegiatan Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan..........dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
80%
90%
100%
70%
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Kata-kata tersebut Terdapat pada pasal berapakah ?
Pasal 10
Pasal 9
Pasal 11
Pasal 12
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dilakukan melalui pengangkatan adalah
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. rekomendasi
4. promosi.
5. keputusan presiden
1,2,4
1,2,3,4
1,2,3,4,5
1,2
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal .........., dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian.
Pasal 12 huruf a
Pasal 13 huruf a
Pasal 11 huruf a
Pasal 14 huruf a
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 4 (empat) tahun terakhir
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana yang disebut pada pasal 14 ayat 4 paling lama ........ tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
1
2
3
4
Instruktur yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (5) maka
diberhentikan dari jabatan instruktur sementara
tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
diberhentikan dari jabatan instruktur secara permanen
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut kecuali
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, ilmu ekonomi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;
berijazah paling rendah magister bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Berikut yang bukan merupakan Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain dalam segi umur, berusia paling tinggi.....
53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;
60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Instruktur kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut, kecuali
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian yang akan diduduki;
berusia paling rendah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i.
Instruktur Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
berijazah paling rendah magister di bidang sains, teknik, pertanian, pariwisata, manajemen, administrasi, kesehatan, bahasa, seni, pendidikan atau bidang pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
nilai prestasi kerja paling tinggi bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
berstatus CPNS
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari .....
DPR
Pejabat yang berwenang
Presiden
Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut, kecuali
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, ilmu ekonomi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;
berijazah paling rendah magister bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
berijazah paling rendah doktoral di bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, ilmu ekonomi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria, kecuali
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya;
memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.
termasuk dalam kelompok rencana penunjang
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori..........
keterampilan
keahlian
keterampilan dan keahlian
bukan keduanya
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1), dilaksanakan dalam hal
PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Instruktur;
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
PNS yang pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional bidang lain;
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih rendah
Penilaian kinerja Instruktur dilakukan secara, kecuali....
objektif
akuntabel
partisipatif
setara
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi,
Perilaku kinerja
Perilaku sehari-hari
Angka kredit
Perilaku dengan sesama
Instruktur wajib menyusun SKP setiap ..........
awal tahun
akhir tahun
pertengahan tahun
awal dan pertengahan tahun
Penyusunan Kinerja tercantum pada
Bab 7 Pasal 23
Bab 6 Pasal 20
Bab 7 Pasal 22
Bab 6 Pasal 19
SKP merupakan .......
target kinerja Instruktur berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
target kinerja Instruktur berdasarkan penetapan individu yang bersangkutan tiap tahunnya.
target kinerja Instruktur berdasarkan penetapan pihak yang berwenang
target kinerja Instruktur berdasarkan penetapan target kinerja menurut menteri
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1) 5 (lima) untuk Instruktur Terampil/Pelaksana;
2) 3 (tiga) untuk Instruktur Terampil/Pelaksana;
3) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan;
4) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Terampil;
5) 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur Penyelia.
2,3,4
1,3,5
1,2,3,4,5
2,3,5
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Muda;
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya;
4. 35 (tiga puluh lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya;
5. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Utama.
1,2,3,4
1,2,3,5
2,3,4
2,3,5
Instruktur kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
1. 5 (lima) Angka Kredit untuk Instruktur Terampil/Pelaksana
2. 5 (lima) untuk Instruktur Terampil/Pelaksana;
3. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur Terampil/Pelaksana
4. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan.
5. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan.
2,4
3,4
3,5
1,4
Instruktur Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit ...........Angka Kredit.
5
12,5
4
10
Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
1. 10 (sepuluh) untuk Instruktur Ahli Pertama;
2. 30 (tiga puluh) untuk Instruktur Ahli Madya.
3. 20 (dua puluh) untuk Instruktur Ahli Muda;
4. 15 (lima belas) untuk Instruktur Ahli Muda;
5. 5 (lima) untuk Instruktur Ahli Pertama;
6. 45 (Empat Puluh Lima) untuk Instruktur Ahli Madya.
1,2,3
4,5,6
1,3,6
2,4,5
Instruktur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit ........ Angka Kredit.
5
15
25
20
Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1), ditetapkan paling tinggi ...........dari target Angka Kredit minimal
85%
100%
125%
150%
Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Instruktur mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Terdapat pada pasal berapa
Pasal 32
Pasal 31
Pasal 29
Pasal 30
Usulan PAK Instruktur diajukan oleh, kecuali
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di dalam Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di lingkungan Instansi Pembina;
Usulan PAK Instruktur diajukan oleh, kecuali
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang tidak memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas, kecuali
mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
menetapkan penilaian Angka kredit
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas, kecuali
memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Instruktur dalam pendidikan dan pelatihan.
memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
Menetapkan standar angka kredit
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1), terdiri atas:
seorang ketua merangkap anggota;
seorang bendahara merangkap anggota;
seorang sekretaris merangkap anggota;
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2) harus berjumlah ........
genap
ganjil
minim 6
maks 15
Berikut bukan merupakan syarat Ketua tim penilai adalah
paling rendah pejabat administrator atau Instruktur Penyelia untuk penilaian Instruktur kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama
paling rendah pejabat Instruktur Ahli Madya untuk penilaian Instruktur kategori keahlian
paling rendah pejabat Instruktur Ahli Muda untuk penilaian Instruktur kategori keahlian
Tidak ada jawaban yang benar
Anggota tim penilai paling sedikit ....... orang Instruktur.
2
3
4
5
Berikut bukan merupakan Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Instruktur yang dinilai;
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Instruktur;
aktif melakukan penilaian Angka Kredit Instruktur.
Memiliki prestasi kinerja baik minimal 2 tahun dibidang instruktur
Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari jumlah Instruktur minimal, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari
Pejabat yang berwenang
PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Instruktur.
Pejabat yang mengusulkan PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh, kecuali.....
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat;
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina.
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan bagi Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan oleh....
Pejabat yang berwenang
Instansi pembina
Tim penilai
Pejabat yang memiliki kewenangan
Standar Kompetensi Instruktur, meliputi:
1. Kompetensi teknis
2. Kompetensi manajerial
3. Kompetensi sosial ekonomi
4. Kompetensi sosial kultural
5. Kompetensi akademik
1,4,5
1,2,4
1,2,3
2,3,5
Pelatihan yang diberikan kepada Instruktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1), dalam bentuk:
1. Pelatihan fungsional
2. Pelatihan manajerial
3. Pelatihan teknis di bidang pelatihan
4. Pelatihan teknis di bidang pembinaan
5. Pelatihan akademik
1,3
1,3,5
2,4
2,4,5
Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. tugas belajar
b. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
c. seminar;
d. lokakarya;
e. konferensi.
a,b,c,d,e
a,b,c,d
b,c,d,e
c,d,e
Instruktur diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di dalam tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 4 bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Instruktur;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
a,b,e,f
a,b,c,d,e,f
b,c,d,e,f
a,b,d,e,f
Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan instruktur dapat dipertimbangkan dalam hal:
tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Instruktur;
tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.
dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur.
Jawaban benar semua
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat (1) mempunyai tugas:
1. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Instruktur;
2. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur;
3. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
4. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
5. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
1,2,3,4,5
1,2,5
1,2
2,3,4
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat (1) mempunyai tugas:
1). memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Instruktur dalam pendidikan dan pelatihan.
2) menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Instruktur;
3) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
4) menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Instruktur;
5) menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pelatihan;
1,2,3
2,3,4
2,4,5
1,2,4
Instruktur yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 70% (tujuh puluh persen) bagi penulis utama dan 30% (tiga puluh persen) bagi penulis pembantu;
apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Jumlah penulis pembantu paling banyak .........orang.
2
3
4
5
Bagi Instruktur yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Instruktur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Instruktur, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut, kecuali
4 (empat) bagi Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Penyelia;
6 (enam) bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya;
12 (dua belas) bagi Instruktur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Utama
8 (delapan) bagi Instruktur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Utama.
Bukan merupakan Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) meliputi:
kegiatan lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bidang pelatihan.
perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Instruktur;
penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan;
penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pelatihan
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Instruktur dilarang rangkap jabatan dengan :
a. pimpinan tinggi
b. jabatan administrator
c. jabatan pengawas,
d jabatan pelaksana
e. tim penilai
a,b,c,d,e
a,b,c,d
b,c,d,e
b,c,d,e
Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan........(kecuali) .menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Instruktur secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Instruktur;
menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur;
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Instruktur;
menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Instruktur;
Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan........(kecuali) .menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Instruktur secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Instruktur;
menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur;
menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Instruktur;
memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. kepada....
Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Menteri dengan tembusan kepada presiden
Instansi pembina dengan tembusan kepada menteri
Organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur mempunyai tugas:
menyusun
a. kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memberikan bina suasana;
d. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
e. memberikan sosialisasi
a,b,d
a,b,c,d,e
b,c,d,e
a,c,e
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ................... tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.
KEP.35/KEP/M.PAN/2004
KEP.46/KEP/M.PAN/2003
KEP.36/KEP/M.PAN/2003
KEP.47/KEP/M.PAN/2005
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya namun berdasarkan Peraturan Menteri ini, wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama .........tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
3
4
5
6
Dodi seorang instruktur ahli pertama yang baru diangkat pada awal tahun 2018, pada tahun tsb Dodi menyusun media pembelajaran pada level operator, membuat karya tulis dalam bentuk majalah ilmiah terakreditasi nasional, mengikuti seminar, melakukan identifikasi kebutuhan pengukuran produktivitas baru, berapa angka kreditnya?
14,61
15,61
14,56
15,56
Berikut merupakan penunjang kegiatan bidang pelatihan pada angka kredit :
1. mengajar/melatih/membimbing bidang pelatihan
2. memperoleh penghargaan / tanda jasa satya lancana karya satya
3. memperoleh ijazah / gelar pendidikan sesuai dengan tugas jab fungsional instruktur
4. menjadi anggota tim penilai
5. membuat karya tulis / karya ilmiah
1,2,3,
1,2,3,4,5
1,2,4
2,3,4,5
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang Penilaian dan PAK tercantum pada.....
Bab 7 Pasal 21-28
Bab 8 Pasal 29-35
Bab 9 Pasal 36-43
Bab 11 Pasal 46-47
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang kompetensi tercantum pada.....
Bab 7 Pasal 21-28
Bab 8 Pasal 29-35
Bab 9 Pasal 36-43
Bab 11 Pasal 46-47
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang kenaikan pangkat dan jabatan tercantum pada.....
Bab 7 Pasal 21-28
Bab 8 Pasal 29-35
Bab 9 Pasal 36-43
Bab 11 Pasal 46-47
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja tercantum pada.....
Bab 7 Pasal 21-28
Bab 8 Pasal 29-35
Bab 9 Pasal 36-43
Bab 11 Pasal 46-47
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang Pemberhentian dari jabatan tercantum pada.....
Bab 12 Pasal 48-50
Bab 14 Pasal 53
Bab 9 Pasal 36-43
Bab 11 Pasal 46-47
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang organisasi profesi tercantum pada.....
Bab 12 Pasal 48-50
Bab 14 Pasal 53
Bab 15 Pasal 54-56
Bab 11 Pasal 46-47
Bab pada permenpan no 82 tahun 2020 tentang tugas pembina tercantum pada.....
Bab 12 Pasal 48-50
Bab 14 Pasal 53
Bab 15 Pasal 54-56
Bab 11 Pasal 46-47
Berikut merupakan penunjang kegiatan bidang pelatihan pada angka kredit :
1. mengajar/melatih/membimbing bidang pelatihan
2. memperoleh penghargaan / tanda jasa satya lancana karya satya
3. memperoleh ijazah / gelar pendidikan sesuai dengan tugas jab fungsional instruktur
4. menjadi anggota tim penilai
5. membuat karya tulis / karya ilmiah
1,2,3,
1,2,3,4,5
1,2,4
2,3,4,5
