NEW
Font size
WorksheetsPSS ? Apa yang kamu tahu??
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Manakah pernyataan berikut ini yang tidak tepat ?
Tarif PPh Final untuk harta LN Repatriasi dan harta DN untuk Kebijakan I adalah 8%
Kebijakan II hanya dapat diikuti oleh WP OP
Kebijakan I dapat diikuti oleh seluruh WP Badan dan WP OP
Basis Pengungkapan PPS Kebijakan II adalah harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
Berapakah target penerimaan perpajakan yang harus dicapai DJP untuk Tahun 2021 ?
1.285,0 Triliun
1.521,4 Triliun
1.343,5 Triliun
1.265,0 Triliun
Peserta PPS menyampaikan e-form SPPH melalui :
Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP Terdaftar
Laman DJPonline
Pos Tercatat/Jasa Ekspedisi
Loket Khusus PPS di seluruh KPP
Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan pada ...
01 Januari 2022 – 30 Juni 2022
01 Januari 2022 – 31 Desember 2022
01 Juni 2022 – 31 Desember 2022
01 April 2022 – 31 Agustus 2022
Apa manfaat bagi WP OP dan WP Badan Peserta TA yang mengikuti PPS Kebijakan I ?
Tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap
Tidak diterbitkan SP2DK atas kewajiban 2021-2022
Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016
Tidak diterbitkan sanksi Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP
Manakah pernyataan ini yang benar ?
Kasuki KPP Madya Banjarmasin adalah Bapak Ageng Kalimantoro
Aufa Yudhistira adalah Juru Sita Pajak Negara pada KPP Madya Banjarmasin
Amalia Nurrahma adalah Sekretaris pada KPP Madya Banjarmasin
Reza Raya Zakir adalah AR pada Seksi Pengawasan I KPP Madya Banjarmasin
Batas waktu repatriasi harta Luar Negeri yang diungkap pada SPPH, yaitu:
Paling lambat 30 September 2022
Paling lambat 30 Juni 2021
Paling lambat 31 Desember 2022
Paling lambat 31 Desember 2021
Apabila DJP menemukan harta lainnya (2016-2020) yang kurang/belum diungkap bagi WP OP peserta PPS Kebijakan II, berlaku ketentuan:
Dikenai PPh Final sebesar (30% x Harta Baru) + Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP
Dikenai PPh sesuai dengan tarif pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh + Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP
Dikenai PPh sesuai dengan tarif pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh + Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP
Dikenai PPh Final sebesar (30% x Harta Baru) + Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP
Berikut adalah konsekuensi yang diterima oleh WP apabila melakukan pencabutan SPPH, kecuali:
SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum
WP dianggap tidak ikut PPS
WP dapat menyampaikan kembali SPPH
WP tidak menerima manfaat dari program PPS (kebijakan I dan II)
Hewan yang menjadi maskot kota Banjarmasin adalah
Itik Alabio
Ikan Haruan
Ikan Kelabau
Bekantan
