NEW
Font size
WorksheetsPOSTTEST PPS
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) merupakan salah satu program yang diatur dalam UU HPS, berlaku kapan?
1 januari s.d. 31 Juli 2022
1 Januari s.d. 30 Juni 2022
1 Januari s.d. 31 Desember 2022
1 Januari s.d. 31 September 2022
Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait dengan Kebijakan I PPS, kecuali:
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak
Peserta WP OP dan Badan peserta TA
Tarif 11% untuk Repatriasi harta LN
Basis Pengungkapan Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA
Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait dengan Kebijakan II PPS, kecuali:
Tarif 18% untuk Repartiasi harta LN
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
Peserta WP OP
Basis Pengungkapan Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Pernyataan Berikut ini merupakan Cara Pengungkapan PPS , kecuali
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) Bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui laman DJPonline
Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya
Peserta PPS dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0
Peserta PPS yang mencabut SPPH masih dapat menyampaikan SPPH berikutnya
Berikut ini merupakan konsekuensi dari Pencabutan SPPH, kecuali:
WP dapat menyampaikan kembali SPPH
WP tidak menerima manfaat dari program PPS (kebijakan I dan II)
SKET pada saat mencabut SPPH merupakan bukti pencabutan SPPH
SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum
Berikut ini adalah Kelengkapan SPPH, kecuali:
Pernyataan repatriasi dan/atau investasi
Daftar rincian harta bersih
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Daftar utang
Berikut ini merupakan PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN I, kecuali
NJOP untuk tanah dan/atau bangunan dan NJKB untuk kendaraan Bermotor
nilai yang dipublikasikan oleh PT Inalum Tbk untuk emas dan perak
nilai yang dipublikasikan oleh PT BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI
nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan
Berikut syarat dan ketentuan PPS Kebijakan II, kecuali:
tidak sedang diperiksa atau dibukper untuk Tahun Pajak 2016 2017 2018 2019 2020
tidak sedang dilakukan penyidikan dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan
Mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 2020 ( PPh Pot/Put, PPN)
Pembetulan SPT Peserta PPS setelah UU HPP diundangkan dianggap disampaikan
Berikut ini merupakan Cara Penghitungan dan Pembayaran PPS, kecuali:
Pajak Penghasilan Final = TARIF X NILAI HARTA BERSIH
Bila tidak diketahui Nilai nominal dan harga perolehan, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian jasa penilai publik
Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan
KODE AKUN PAJAK : PPh Final 411128
Peserta PPS dengan Komitmen Investasi Wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI INVESTASI melalui laman DJP dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
yang dilaporkan adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan
Waktu Pelaporan tahunan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Dilaporkan sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi
Melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan
