wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POSTTEST PPS

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) merupakan salah satu program yang diatur dalam UU HPS, berlaku kapan?

a)

1 januari s.d. 31 Juli 2022

b)

1 Januari s.d. 30 Juni 2022

c)

1 Januari s.d. 31 Desember 2022

d)

1 Januari s.d. 31 September 2022

2.

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait dengan Kebijakan I PPS, kecuali:

a)

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak

b)

Peserta WP OP dan Badan peserta TA

c)

Tarif 11% untuk Repatriasi harta LN

d)

Basis Pengungkapan Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA

3.

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait dengan Kebijakan II PPS, kecuali:

a)

Tarif 18% untuk Repartiasi harta LN

b)

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

c)

Peserta WP OP

d)

Basis Pengungkapan Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

4.

Pernyataan Berikut ini merupakan Cara Pengungkapan PPS , kecuali

a)

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) Bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui laman DJPonline

b)

Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya

c)

Peserta PPS dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0

d)

Peserta PPS yang mencabut SPPH masih dapat menyampaikan SPPH berikutnya

5.

Berikut ini merupakan konsekuensi dari Pencabutan SPPH, kecuali:

a)

WP dapat menyampaikan kembali SPPH

b)

WP tidak menerima manfaat dari program PPS (kebijakan I dan II)

c)

SKET pada saat mencabut SPPH merupakan bukti pencabutan SPPH

d)

SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum

6.

Berikut ini adalah Kelengkapan SPPH, kecuali:

a)

Pernyataan repatriasi dan/atau investasi

b)

Daftar rincian harta bersih

c)

Surat Kuasa apabila dikuasakan

d)

Daftar utang

7.

Berikut ini merupakan PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN I, kecuali

a)

NJOP untuk tanah dan/atau bangunan dan NJKB untuk kendaraan Bermotor

b)

nilai yang dipublikasikan oleh PT Inalum Tbk untuk emas dan perak

c)

nilai yang dipublikasikan oleh PT BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI

d)

nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan

8.

Berikut syarat dan ketentuan PPS Kebijakan II, kecuali:

a)

tidak sedang diperiksa atau dibukper untuk Tahun Pajak 2016 2017 2018 2019 2020

b)

tidak sedang dilakukan penyidikan dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan

c)

Mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 2020 ( PPh Pot/Put, PPN)

d)

Pembetulan SPT Peserta PPS setelah UU HPP diundangkan dianggap disampaikan

9.

Berikut ini merupakan Cara Penghitungan dan Pembayaran PPS, kecuali:

a)

Pajak Penghasilan Final = TARIF X NILAI HARTA BERSIH

b)

Bila tidak diketahui Nilai nominal dan harga perolehan, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian jasa penilai publik

c)

Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan

d)

KODE AKUN PAJAK : PPh Final 411128

10.

Peserta PPS dengan Komitmen Investasi Wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI INVESTASI melalui laman DJP dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:

a)

yang dilaporkan adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan

b)

Waktu Pelaporan tahunan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan

c)

Dilaporkan sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi

d)

Melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan