Font size
WorksheetsUU HPP
Total questions: 9
Worksheet time: 5mins
Nilai-nilai untuk harta Kebijakan I termasuk:
Nilai nominal untuk kas atau setara kas
NJOP untuk tanah dan/atau bangunan dan NJKB untuk kendaraan bermotor
Nilai yang dipublikasikan oleh PT BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI
Semua benar
Atas harta bersih yang berada di Luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Kebijakan II, manakah dari jawaban berikut yang benar?
12%, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia;
2. Surat berharga negara
11% untuk harta bersih luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam wilayah Indonesia.
18% untuk harta bersih luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
14% dengan ketentuan:
1. Dialihkan kedalam wiliyah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan;
2. Tidak diinvestasikan kepada Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau Surat berharga negara
Apakah Manfaat Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I?
Tidak dikenai sanksi Ps. 18 (3) UU TA
Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap
(PPh OP,PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan
Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP
Semuanya benar
Menurut Pasal 18 ayat (3) UU TA, Aset yang kurang diungkap dalam Kebijakan I dikenai sanksi sebesar:
100%
200%
150%
300%
Basis pengungkapan untuk memenuhi Kondisi II adalah:
Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020
Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh asset pada saat Pengampunan Pajak
Menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP, Aset yang kurang diungkap dalam Kebijakan II dikenai sanksi sebesar:
bunga per bulan ditambah uplift factor 15%
200%
bunga per bulan ditambah uplift factor 30%
Tidak dikenai sanksi
Kim Taehyung telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) 2015, tetapi pada saat TA masih terdapat sebuah mobil di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1 Miliar. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Kim Taehyung mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Kim Taehyung berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy, sehingga Kim Taehyung membayar PPh Final sebesar:
(a)
Jeon Jungkook memiliki 5 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 5 buah rumah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp 20 Miliar, namun 1 rekening senilai Rp 2 Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.
Jeon Jungkook akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Jeon Jungkook membayar PPh Final sebesar:
(a)
Min Yoongi memiliki sebuah rekening di Korea Selatan yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Rekening tersebut dinilai Rp 1 Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020. Min Yoongi akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan Dialihkan rekening kedalam wiliyah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi tidak menginvestasikan pada SBN. Min Yoongi membayar PPh Final dengan sebesar:
(a)
