wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

REHAB

Total questions: 15

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Kepanjangan dari Program REHAB adalah:

a)

Rencana Cicilan Iuran Bertahap

b)

Rencana Pembayaran Iuran Bertahap

c)

Rencana Pembayaran Cicilan Iuran Bertahap

d)

Semua jawaban salah

2.

Pernyataan yang tidak tepat terkait Program REHAB adalah:

a)

Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU & BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap

b)

Sasaran Program REHAB adalah peserta dengan tunggakan > 3 bln (4-24 bln)

c)

Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau SIPP

d)

Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 24 tahapan

3.

Jangka waktu pembayaran bertahap minimal:

a)

24 bln

b)

12 bln

c)

4 bln

d)

2 bln

4.

Jangka waktu pembayaran bertahap maksimal:

a)

2 kali dari total bulan menunggak

b)

1/2 dari total bulan menunggak

c)

24 bulan

d)

Tidak terbatas

5.

Berikut merupakan latar belakang diselenggarakannya Program REHAB, kecuali:

a)

Rendahnya kolektibilitas iuran peserta PBPU

b)

Tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bln (4-24 bln)

c)

Rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan tingginya peserta menunggak

d)

Rendahnya Ability To Pay peserta PBPU khususnya di masa pandemi Covid-19

6.

Pernyataan yang tidak tepat setelah peserta berhasil mendaftar Program REHAB di aplikasi Mobile JKN, adalah:

a)

Pembayaran iuran dapat dilakukan mulai 1 (satu) jam sejak berhasil terdaftar

b)

Pembayaran Program REHAB dapat dibayarkan setiap bulannya mulai tanggal 1 s.d. H-1 akhir bulan

c)

Apabila sampai dengan H-1 akhir bulan tidak melakukan pembayaran Program REHAB, maka Program REHAB akan batal dengan sendirinya

d)

Informasi detail tagihan akan dikirimkan melalui alamat email peserta yang melakukan pendaftaran Program REHAB

7.

Berikut ketentuan pelunasan Program REHAB, kecuali:

a)

Pelunasan adalah fitur yang disiapkan bagi peserta yang telah mengikuti Program REHAB dan ingin melunasi seluruh tunggakan yang dimiliki

b)

Pembayaran atas seluruh sisa tunggakan baru dapat dilakukan pada H+1 setelah proses pengajuan dilakukan

c)

Peserta dinyatakan AKTIF setelah melakukan pembayaran tahap pertama

d)

Peserta yang telah mengajukan pelunasan dianggap telah keluar dari Program REHAB

8.

Peserta yang telah mengajukan pelunasan dianggap telah keluar dari Program REHAB, sehingga apabila s.d. akhir bulan tidak melakukan pembayaran sisa tunggakan maka:

a)

Kepesertaan akan AKTIF

b)

Proses perhitungan tagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c)

Akan dikenakan denda pelayanan

d)

Proses pelunasan berhasil

9.

Bu Joko telah melunasi tunggakan dan iuran bulan berjalannya melalui Program REHAB. 1 (satu) minggu kemudian Bu Joko rawat inap di RSPAD. Pernyataan yang benar atas kasus Bu Joko adalah:

a)

Bu Joko dikenakan denda pelayanan

b)

Bu Joko tidak dikenakan denda pelayanan

c)

Pelayanan rawat inap Bu Joko di RSPAD tidak dijamin

d)

Bu Joko harus melapor ke BPJS Kesehatan Care 165 untuk menghapus denda pelayanan tersebut

10.

Program New Rehab 2.0 merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta:

a)

Peserta segmen PBPU/BP yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil

b)

Peserta segmen PBPU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil

c)

Peserta segmen PBPU/BP dan peserta segmen PBPU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil

d)

Peserta semua segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil

11.

Sasaran program New Rehab 2.0 adalah semua peserta PBPU, kecuali:

a)

Yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan

b)

Yang telah beralih segmen kepesertaan, namun masih memiliki tunggakan Iuran

c)

Yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan 4 bulan

d)

Yang telah beralih segmen menjadi peserta PBI

12.

Berikut ketentuan terkait program New Rehab 2.0 bagi peserta PBPU menunggak alih segmen yang benar, kecuali:

a)

Pembayaran cicilan minimal cicilan 2 bulan iuran atau Rp70.000/bulan. Maksimal periode pembayaran cicilan = 24 bulan

b)

Pembayaran cicilan minimal cicilan 1 bulan iuran atau Rp35.000/bulan. Maksimal periode pembayaran cicilan = 36 bulan

c)

Syarat keikutsertaan adalah memiliki tunggakan iuran minimal 2 (dua) bulan tunggakan

d)

Pesertanya merupakan peserta PBPU yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan iuran (pada saat segmenPBPU)

13.

Dalam Perdir 67 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemberian kebijakan pembayaran

secara bertahap hanya diberikan 1 (satu) kali selama kepesertaan dalam Program

Jaminan Kesehatan, persetujuan dapat diberikan oleh Kepala Cabang setelah

mendapatkan persetujuan dari Direksi berdasarkan telaahan dan analisa finansial yang

cukup, paling banyak untuk perpanjangan 12 bulan. Perubahan kebijakan pembayaran REHAB Badan Usaha untuk kesempatan kedua

dapat dilaksanaan dengan syarat dan ketentuan, kecuali:

a)

Badan Usaha mendaftarkan ke Kantor Cabang dengan mengajukan surat permohonan kebijakan untuk membayar Tunggakan Iuran secara bertahap ditujukan ke Kantor Cabang c.q. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan atau unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan iuran.

b)

Kesepakatan Pembayaran Tunggakan Iuran Secara Bertahap dilampiri jadwal rencana pembayaran tahapan tunggakan iuran berdasarkan kesanggupan Badan Usaha yang ditandatangani oleh pihak Badan Usaha dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang. Dalam hal Badan Usaha tidak dapat menyampaikan

fotokopi Laporan Keuangan, catatan atas transaksi keuangan atau rekening

Bank 3 (tiga) bulan terakhir maka Badan Usaha membuat surat pernyataan

dengan menyampaikan alasan ketidakmampuan menyampaikan dokumen

tersebut.

c)

Fotokopi Laporan Keuangan, catatan atas transaksi keuangan atau rekening Bank 24 bulan terakhir.

d)

Badan Usaha melampirkan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha atau yang diberi kuasa oleh pimpinan Badan Usaha untuk menyelenggarakan pembayaran tunggakan iuran, berisi pernyataan di atas meterai.

14.

Badan Usaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengikuti REHAB

kesempatan kedua, didaftarkan sebagai peserta program REHAB BU melalui input

data oleh pelaksana fungsi penagihan iuran di Kantor Cabang ke dalam Aplikasi:

a)

SIPP

b)

Revenant

c)

Keuangan

d)

Simanis

15.

Dalam hal Badan Usaha mendaftar REHAB BU untuk kesempatan kedua, pengajuan

pendaftaran pada Aplikasi Revenant diperlukan persetujuan secara berjenjang dari

pimpinan kantor atau pegawai tetap yang diberikan kewenangan di Kantor Cabang

dan di:

a)

Kantor Pusat

b)

Kantor Kabupaten

c)

Kedeputian Wilayah

d)

Badan Usaha