WorksheetsREHAB
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
Kepanjangan dari Program REHAB adalah:
Rencana Cicilan Iuran Bertahap
Rencana Pembayaran Iuran Bertahap
Rencana Pembayaran Cicilan Iuran Bertahap
Semua jawaban salah
Pernyataan yang tidak tepat terkait Program REHAB adalah:
Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU & BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap
Sasaran Program REHAB adalah peserta dengan tunggakan > 3 bln (4-24 bln)
Mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau SIPP
Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 24 tahapan
Jangka waktu pembayaran bertahap minimal:
24 bln
12 bln
4 bln
2 bln
Jangka waktu pembayaran bertahap maksimal:
2 kali dari total bulan menunggak
1/2 dari total bulan menunggak
24 bulan
Tidak terbatas
Berikut merupakan latar belakang diselenggarakannya Program REHAB, kecuali:
Rendahnya kolektibilitas iuran peserta PBPU
Tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bln (4-24 bln)
Rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan tingginya peserta menunggak
Rendahnya Ability To Pay peserta PBPU khususnya di masa pandemi Covid-19
Pernyataan yang tidak tepat setelah peserta berhasil mendaftar Program REHAB di aplikasi Mobile JKN, adalah:
Pembayaran iuran dapat dilakukan mulai 1 (satu) jam sejak berhasil terdaftar
Pembayaran Program REHAB dapat dibayarkan setiap bulannya mulai tanggal 1 s.d. H-1 akhir bulan
Apabila sampai dengan H-1 akhir bulan tidak melakukan pembayaran Program REHAB, maka Program REHAB akan batal dengan sendirinya
Informasi detail tagihan akan dikirimkan melalui alamat email peserta yang melakukan pendaftaran Program REHAB
Berikut ketentuan pelunasan Program REHAB, kecuali:
Pelunasan adalah fitur yang disiapkan bagi peserta yang telah mengikuti Program REHAB dan ingin melunasi seluruh tunggakan yang dimiliki
Pembayaran atas seluruh sisa tunggakan baru dapat dilakukan pada H+1 setelah proses pengajuan dilakukan
Peserta dinyatakan AKTIF setelah melakukan pembayaran tahap pertama
Peserta yang telah mengajukan pelunasan dianggap telah keluar dari Program REHAB
Peserta yang telah mengajukan pelunasan dianggap telah keluar dari Program REHAB, sehingga apabila s.d. akhir bulan tidak melakukan pembayaran sisa tunggakan maka:
Kepesertaan akan AKTIF
Proses perhitungan tagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Akan dikenakan denda pelayanan
Proses pelunasan berhasil
Bu Joko telah melunasi tunggakan dan iuran bulan berjalannya melalui Program REHAB. 1 (satu) minggu kemudian Bu Joko rawat inap di RSPAD. Pernyataan yang benar atas kasus Bu Joko adalah:
Bu Joko dikenakan denda pelayanan
Bu Joko tidak dikenakan denda pelayanan
Pelayanan rawat inap Bu Joko di RSPAD tidak dijamin
Bu Joko harus melapor ke BPJS Kesehatan Care 165 untuk menghapus denda pelayanan tersebut
Program New Rehab 2.0 merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta:
Peserta segmen PBPU/BP yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil
Peserta segmen PBPU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil
Peserta segmen PBPU/BP dan peserta segmen PBPU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil
Peserta semua segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil
Sasaran program New Rehab 2.0 adalah semua peserta PBPU, kecuali:
Yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan
Yang telah beralih segmen kepesertaan, namun masih memiliki tunggakan Iuran
Yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan 4 bulan
Yang telah beralih segmen menjadi peserta PBI
Berikut ketentuan terkait program New Rehab 2.0 bagi peserta PBPU menunggak alih segmen yang benar, kecuali:
Pembayaran cicilan minimal cicilan 2 bulan iuran atau Rp70.000/bulan. Maksimal periode pembayaran cicilan = 24 bulan
Pembayaran cicilan minimal cicilan 1 bulan iuran atau Rp35.000/bulan. Maksimal periode pembayaran cicilan = 36 bulan
Syarat keikutsertaan adalah memiliki tunggakan iuran minimal 2 (dua) bulan tunggakan
Pesertanya merupakan peserta PBPU yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan iuran (pada saat segmenPBPU)
Dalam Perdir 67 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemberian kebijakan pembayaran
secara bertahap hanya diberikan 1 (satu) kali selama kepesertaan dalam Program
Jaminan Kesehatan, persetujuan dapat diberikan oleh Kepala Cabang setelah
mendapatkan persetujuan dari Direksi berdasarkan telaahan dan analisa finansial yang
cukup, paling banyak untuk perpanjangan 12 bulan. Perubahan kebijakan pembayaran REHAB Badan Usaha untuk kesempatan kedua
dapat dilaksanaan dengan syarat dan ketentuan, kecuali:
Badan Usaha mendaftarkan ke Kantor Cabang dengan mengajukan surat permohonan kebijakan untuk membayar Tunggakan Iuran secara bertahap ditujukan ke Kantor Cabang c.q. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan atau unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan iuran.
Kesepakatan Pembayaran Tunggakan Iuran Secara Bertahap dilampiri jadwal rencana pembayaran tahapan tunggakan iuran berdasarkan kesanggupan Badan Usaha yang ditandatangani oleh pihak Badan Usaha dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang. Dalam hal Badan Usaha tidak dapat menyampaikan
fotokopi Laporan Keuangan, catatan atas transaksi keuangan atau rekening
Bank 3 (tiga) bulan terakhir maka Badan Usaha membuat surat pernyataan
dengan menyampaikan alasan ketidakmampuan menyampaikan dokumen
tersebut.
Fotokopi Laporan Keuangan, catatan atas transaksi keuangan atau rekening Bank 24 bulan terakhir.
Badan Usaha melampirkan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha atau yang diberi kuasa oleh pimpinan Badan Usaha untuk menyelenggarakan pembayaran tunggakan iuran, berisi pernyataan di atas meterai.
Badan Usaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengikuti REHAB
kesempatan kedua, didaftarkan sebagai peserta program REHAB BU melalui input
data oleh pelaksana fungsi penagihan iuran di Kantor Cabang ke dalam Aplikasi:
SIPP
Revenant
Keuangan
Simanis
Dalam hal Badan Usaha mendaftar REHAB BU untuk kesempatan kedua, pengajuan
pendaftaran pada Aplikasi Revenant diperlukan persetujuan secara berjenjang dari
pimpinan kantor atau pegawai tetap yang diberikan kewenangan di Kantor Cabang
dan di:
Kantor Pusat
Kantor Kabupaten
Kedeputian Wilayah
Badan Usaha
