NEW
Font size
WorksheetsPre-test FGD
Total questions: 10
Worksheet time: 7mins
Apakah kepanjangan dari SAKIP?
Sistem Akreditasi Kinerja Instansi Pemerintah.
Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Sasaran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Yang tidak termasuk dalam komponen SAKIP, yaitu:
Perencanaan Anggaran (RKAKL, DIPA, POK)
Perencanaan Kinerja
Pengukuran Kinerja
Evaluasi Internal
Berikut ini merupakan tujuan Perencanaan Kinerja, kecuali:
Memiliki target yang ingin dicapai organisasi pada masa depan
Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai
Menimbulkan komitmen seluruh jajaran di lingkungan organisasi
Menjamin kesinambungan arah dan tujuan organisasi
Yang merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan, yaitu:
Sasaran Kinerja
Perjanjian Kinerja
Indikator Kinerja
Hasil Evaluasi Kinerja
Berikut ini merupakan kriteria Indikator Kinerja, kecuali:
Spesifik dan terukur
Fleksibel
Dapat dicapai
Dapat dipantau dan dikumpulkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014, yang wajib menyusun perjanjian kinerja pada K/L adalah seperti dibawah ini, kecuali:
Pimpinan tertinggi (Menteri dan Pimpinan Lembaga)
Pimpinan unit kerja Eselon I
Pimpinan Satuan Kerja
Pejabat Fungsional
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan SAKIP adalah:
Perjanjian Kinerja
Rencana Strategis
Rencana Kerja
Laporan Kinerja
Tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja salah satunya adalah:
Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
Memuat secara jelas arah masa depan yang dituju (visi, tujuan dan sasaran).
Menetapkankegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis
Mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara:
Membandingkan realisasi anggaran dengan alokasi anggaran tahun berjalan
Membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang dicantumkan dalam Perjanjian Kinerja
Menghitung realisasi kinerja tahun berjalan
Membandingkan realisasi kinerja dengan realisasi anggaran tahun berjalan
Sesuai PermenPAN No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja merupakan:
Bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran yang di dalamnya mencakup pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja
Ikhtisar kinerja dari rencana kinerja tahunan yang akan dicapai dan disepakati antara pihak yang menerima amanah/pengemban tugas dan penanggung jawab kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tugas dan tanggungjawab kinerja dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
Dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja (berupa output dan atau outcome) yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
Sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
