NEW
Font size
WorksheetsKuis K3 Telkom Akses
Total questions: 30
Worksheet time: 8mins
Dibawah ini merupakan tujuan keselamatan kerja menurut Undang – Undang No. 1 tahun 1970, Kecuali :
Agar proses produksi tetap berjalan dengan lancar
Agar setiap tenaga kerja dapat meningkatkan produksi kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan
Mencegah agar kecelakaan yang serupa tidak terulang kembali (repeated accident)
Agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya
Mempunyai pendekatan proaktif yang berisi tentang pengendalian Resiko dimulai dengan menggabungkan antara kesehatan dan keselamatan dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi atau perusahaan yang mendorong semua pihak ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam mencapai sistem manajemen K3 dengan baik dan benar adalah salah satu metode dari ....
OHSAS 18001
ISO 45001
ISO 14001
ISO 9001
Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah...
Tempat kerja
Perusahaan swasta
Tempat kerja milik negara
temapt usaha apa saja
Sebagai dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah...
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Permenaker No. Per-02/Men/1992
Permenaker No. Per-02/Men/1988
Permenaker No. Per-01/Men/1988
Peraturan yang mengatur SMK3 adalah...
Peraturan Pemerintah No.50/2012
Permenaker No. Per-05/Men/1995
Permenaker No. Per-04/Men/1997
Permenaker No. Per-02/Men/1992
Berdasarkan Permenakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ,tujuan diadakannya P3K di tempat kerja adalah:
Mencegah kecelakaan kerja
Memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja
Menyediakan obat
Memeriksa lokasi yang menimbulkan kecelakaan kerja
Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan untuk pemajanan 8 jam per hari, sesuai Permenakertrans No.Per 13/Men/2011 adalah...
85 dBA
90 dBA
80 dBA
95 dBA
Beban kerja fisik yang diberikan kepada tenaga kerja tidak boleh melebihi...
10-15% dari kemampuan kerja maksimum
25-30% dari kemampuan kerja maksimum.
30-50% dari kemampuan kerja maksimum.
30-40% dari kemampuan kerja maksimum.
Penyesuaian pekerjaan, sikap dan peralatan disebut...
Ilmu biologi
Ilmu fisika
Ilmu ergonomi
Ilmu prikomotorik
Pengertian keselamatan kerja secara filosofis ialah:
Suatu pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan khussusnya tenaga kerja baik jasmani, maupun rohani, baik karya dan budaya menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera.
Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat digunakan secara efisien.
Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit kiibat kerja.
Upaya untuk menekan cost dan berupaya untuk menghasilkan produktifitas yang tinggi.
Kewajiban pengusaha atau pengurus instalasi bahaya besar sesuai Kepmenakertrans Nomor:Kep.187/Men/1999 adalah sebagai berikut, kecuali...
Mempekerjakan Ahli K3 kimia.
Pengujian instalasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Membuat dokumen pngendalian instalasi bahaya besar.
Pembuatan dokumen job safety analisis.
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara awal, berkala dan khusus merupakan kewajiban dari pada pengusaha terhadap tenaga kerjanya. Peraturan yang mengaturnya adalah:
Permenaker No.Per-03/Men/1982
Permenaker No.Per-02/Men/1980
Permenaker No.Per-51/Men/1997
Permenaker No.Per-04/Men/1998
Pengawasan K3 bidang mekanik yang bersifat prevent meliputi:
Perencanaan, pembuatan, prosedur pemakaian dan perawatan
Perencanaan dan pemakaian
Perencanaan, reparasi dan modifikasi
Semua jawaban salah
Pengujian kualitas alat pemadam api ringan(APAR) antara lain berupa:
Kondisi tabung APAR nya saja.
Cara penempatan dan peralatannya.
Kondisi tabung APAR dan kualitas bahan pemadamnya.
Cara penggunaan dengan benar.
Pada pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ayat (1) menyatakan ; setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas, kecuali:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penghidupan yang layak.
Moral dan kesusilaan.
Perlakuan yang sesuai dengan hasrat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Lantai kerja yang aman adalah lantai kerja yang memiliki resistansi isolasi sekurang-kurangnya sebesar:
20 kΩ.
10 kΩ.
50 kΩ.
70 kΩ.
Alat untuk mengatur tahanan isolasi kabel listrik adalah:
Insulation Resistan tester.
Multi tester.
Ohm meter.
Volt meter.
Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran serta melakukan latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Hal ini diatur berdasarkan:
Kepmenaker No.Kep-187/Men/1999.
Kepmenaker No.Kep-186/Men/1999.
Kepmenaker No.Kep-75/Men/2002.
Kepmenaker No.Kep-51/Men/1999.
Yang menjadi batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang mengakibatkan:
Adanya korban luka-luka dan atau meninggal dunia.
Adanya kerusakan peralatan produksi.
Lingkungan tercemar.
Terganggunya proses pekerjaan/produksi walaupun tidak terjadi korban yang cidera maupun kerusakan peralatan.
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:
Pasal 3
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 15
Audit SMK3 eksternal, dilaksanakan sekurang kurangnya:
Satu kali setahun
Satu kali dalam 2 tahun
Satu kali dalam 4 tahun
Satu kali dalam 3 bulan
Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat:
Wajib bagi tenaga kerja
Wajib bagi setiap karyawan
Suka rela bagi perusahaan yang berorientasi ekspor
Wajib bagi perusahaan besar dan beresiko bahaya tinggi
Badan atau lembaga di tingkat perusahaan yang bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan serta dapat memberikan penerangan yang efektif kpada par pekerja adalah:
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Forum bipertite
Forum Tripartite
Forum komunitas serikat pekerja perusahaan
Sesuai dengan Permenaker No. Per.04/Men/1987pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3 di:
Setiap perusahaan.
Kantor pusat suatu grup perusahaan.
Setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih
Setiap unit kerja di perusahaan besar.
Salah satu bentuk pengendalian bahan kimia berbahaya sesuai Kepmenakertrans No. Kep.187/Men/1999 adalah:
Penetapan Nilai Ambang Kuantitas.
Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahaya dan Label.
Penetapan Kategori Potensi Bahaya Perusahaan.
Penetapan Nilai Ambang Batas.
Setiap tahun Telkom Akses memperingati bulan K3 yang di laksanakan pada tanggal...
02 Januari - 02 Februari
12 Januari - 02 Februari
12 Januari - 12 Februari
02 Januari - 12 Februari
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja, yang tidak termasuk isi kotak P3K adalah...
Obat – obatan wajib
Kasa steril terbungkus
Peniti
Kantong plastik bersih
Pada umumnya sumber kecelakaan kerja adalah akibat...
Perilaku dan kondisi aman (safe act and condition)
Peralatan dan perilaku tidak aman (unsafe tools and act)
APD, perilaku dan lingkungan kerja
Perilaku dan kondisi tidak aman (unsafe act and condition)
Kepanjangan dari K3 adalah...
Kesehatan dan Keamanan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja
Beban maksimal yang diizinkan untuk diangkut dan dipindahkan secara manual (manual handling) adalah … kg/orang
15
18
20
13
