NEW
Font size
WorksheetsPERKAP 02 TAHUN 2016
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 MENJELASKAN TENTANG :
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
ANGGOTA POLRI
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PNS POLRI
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
DAN KODE ETIK
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
ANGGOTA POLRI DAN PNS POLRI
Penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip :
Kepastian Hukum, Keadilan, Praduga Tak Bersalah
Legalitas, Profesionalisme, Transparan
Akuntabel, Kesamaan Hak, Cepat dan Tepat
Semua Benar
Ankum secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 terdiri dari :
Ankum berwenang penuh, Ankum berwenang terbatas, dan Ankum berwenang sangat terbatas
Ankum berwenang penuh dan Ankum berwenang terbatas
Ankum berwenang terbatas dan Ankum berwenang sangan terbatas
Semua benar
Membersihkan lingkungan satker, membersihkan kendaraan dinas dan merawat taman dilingkungan Satker merupakan bentuk
Tindakan Disiplin
Hukuman Disiplin
Tindakan / Hukuman Disiplin
Hukuman Disiplin dan Kode Etik
Pejabat Ankum berwenang penuh di tingkat Polres, terdiri dari :
Kabag dan Kanit
Kasat dan Kasi
Kapolres dan Wakapolres
Kanit dan Panit
Ankum berwenang sangat terbatas, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa :
Penundaan Kenaikan Pangkat dan Mutasi Bersifat Demosi
Teguran Tertulis dan Penempatan Dalam Tempat Khusus
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
Pembebasan Dari Jabatan dan Penundaan Mengikuti Pendidikan
Atasan Ankum dari Wakapolda dan Kasatker di lingkungan Polda adalah
Kapolda
Wakapolri
Kapolri
Irwasum
Anggota Provos Polri dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, mempunyai wewenang :
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri
menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum, dan Melaksanakan putusan Ankum
Semua Benar
Provos dapat melakukan pengamanan terhadap anggota Polri dengan jangka waktu :
2 x 24 Jam
3 x 24 Jam
2 x 24 Jam dan dapat diperpanjang paling lama 5 x 24 Jam
3 x 24 Jam dan dapat diperpanjang paling lama 6 x 24 Jam
Laporan Polisi Model A yang disebut LP model A, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh Petugas Provos Polri yang :
Dibuat oleh petugas Yanduan Propam atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang
Dibuat oleh Petugas Provos Polri yang mengalami, mengetahui, menemukan langsung terjadinya suatu peristiwa atau tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin
Dibuat oleh petugas Paminal atas laporan pengaduan masyarakat
Semua Benar
Anggota Polri yang berdasarkan bukti yang cukup melakukan pelanggaran disiplin dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak boleh dimutasikan, dan mengikuti pendidikan, sampai adanya rekomendasi rehabilitasi merupakan bunyi dari :
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Provos Polri terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh :
Wakapolres dan Kasipropam
Kapolres dan Kasipropam
Kabidpropam dan Kasubbidprovos
Pemeriksa Provos Polri dan orang yang diperiksa
Apabila dalam pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana, Pemeriksa Provos Polri dapat melimpahkan kepada :
Penyidik Polri yang dilampiri dengan hasil pemeriksaan
Pemeriksa Provos yang dilampiri dengan hasil pemeriksaan
Auditor yang dilampiri dengan hasil pemeriksaan
Semua benar
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos Polri terhadap Terduga Pelangar berpangkat Perwira Pertama, diperiksa oleh :
Serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua
Serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi
Serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua
Serendah-rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi
Sampul Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin ( DP3D ), berwarna :
Biru
Kuning
Merah
Hijau
Pemberkasan yang dilakukan oleh Provos Polri, dilaksanakan paling lama :
30 Hari
60 Hari
90 Hari
120 Hari
Apa yang dilakukan Ankum setelah menerima DP3D dari Provos Polri
Meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi SDM
Meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi Propam
Meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi Hukum Polri
Meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi Reskrim
Apabila pendapat dan saran hukum tidak diberikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Ankum dapat :
Melaksanakan sidang tanpa pendapat dan saran hukum
Tidak melaksanakan sidang disiplin
Membatalkan sidang disiplin
Menunda sidang disiplin
Proses persidangan disiplin dilakukan melalui tahapan-tahapan
Persiapan sidang
Pelaksanaan sidang
Pelaksanaan putusan sidang
a, b dan c benar
Pengajuan keberatan terhadap hukuman disiplin, diajukan oleh Terduga Pelanggar melalui Ankum kepada atasan Ankum, selambat-lambatnya
14 Hari
15 Hari
18 Hari
21 Hari
