NEW
Font size
WorksheetsQuIZ NGOPI
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Cakupan produk & Minimal APE untuk yang ingin mengikuti Program ISOMAN adalah ?
SPK (Min.APE 20 juta), MKP (Min.APE 20 juta), MIMC
SPK (Min.APE 20 juta), MKP (Min.APE 15 juta), MIMC
SPK (Min.APE 15 juta), MKP (Min.APE 15 juta), MIMC
SPK (Min.APE 15 juta), MKP (Min.APE 20 juta), MIMC
Berikut ini adalah benefit/manfaat yang diterima nasabah ketika mengikuti program ISOMAN, kecuali
Biaya Uji SWAB/PCR
Biaya obat, vitamin dan suplemen yang dibutuhkan secara medis
Pemesanan Healthy Catering melalui aplikasi
Biaya pemeriksaan diagnostik dan laboratorium lainnya yang dibutuhkan secara medis
Nasabah membeli produk SPK dengan Program Isoman. 2 bulan kemudian, nasabah terdiagnosa positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Nasabah mengajukan klaim ke AXA Mandiri. Sebulan kemudian nasabah terkena positif Covid-19 untuk yang kedua kalinya, menjalani isolasi mandiri di rumah dan setelah 14 hari mengajukan klaim. Apakah klaim pertama & kedua dibayarkan semua?
Ya, karena sudah melewati masa tunggu selama 30 hari sejak polis issued
Tidak. Hanya klaim pertama yang dibayarkan karena klaim hanya berlaku 1x
Tidak. Hanya klaim kedua yang dibayarkan
Ya, karena nasabah menjalani isolasi mandiri di rumah, bukan RS
Limit manfaat tahunan pada produk Solusi Perlindungan Kesehatan (SPK) adalah ?
Plan A : 150 juta, Plan B : 250 juta, Plan C : 750 juta, Plan D : 2 Milyar
Plan A : 100 juta, Plan B : 200 juta, Plan C : 750 juta, Plan D : 1 Milyar
Plan A : 250 juta, Plan B : 500 juta, Plan C : 750 juta, Plan D : 2 Milyar
Plan A : 150 juta, Plan B : 250 juta, Plan C : 500 juta, Plan D : 2 Milyar
Berikut ini adalah fasilitas klaim yang bisa di lakukan nasabah dalam produk SPK, kecuali :
Fasilitas pra-otorisasi
Fasilitas LOG (Letter of Guarantee)
Fasilitas reimbursement
Fasilitas non tunai (cashless)
Apakah nasabah yang sudah memiliki polis SPK dapat mengajukan klaim tes Swab/PCR homecare?
Bisa
Tidak
Jika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan, maka manfaat dari produk SPK yang akan diterima oleh Ahli Waris adalah ?
UP Dasar + UP Kecelakaan yang besarnya 100% dari UP Dasar atau maksimum Rp 250 juta (mana yang lebih rendah) + NI yang terbentuk
UP Dasar + UP Kecelakaan yang besarnya 100% dari UP Dasar atau maksimum Rp 250 juta (mana yang lebih rendah) + Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sesuai Plan
UP Dasar + NI yang terbentuk + Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sesuai Plan
UP Dasar + UP Kecelakaan yang besarnya 100% dari UP Dasar atau maksimum Rp 250 (mana yang lebih rendah) + Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sesuai Plan + NI yang terbentuk
Pada tanggal 1 Januari 2022 nasabah mengambil produk SPK Plan D. Pada tanggal 1 November 2022 nasabah berobat karena terkena infeksi pada saluran kemih. Apakah klaim nasabah akan dibayarkan?
Tidak, karena infeksi pada saluran kemih masuk pengecualian
Tidak, karena masuk dalam 24 penyakit yang tidak di cover dalam 24 bulan pertama
Ya, karena nasabah sudah melewati masa tunggu selama 30 hari
Ya, karena infeksi pada saluran kemih termasuk yag di cover oleh SPK
Maksimal UP untuk manfaat tambahan kondisi kritis dalam produk SPPK Ekstra adalah sebesar :
1x dari UP dasar
2x dari UP dasar
Rp 10M
Tidak ada maksimal (selama mengikuti ketentuan Underwriting)
Berikut adalah manfaat optional yang dapat dipilih oleh nasabah untuk melengkapi perlindungan pada SPPK Ekstra yang dimiliki, kecuali :
Manfaat perlindungan penyakit kanker berkelanjutan (continous cancer)
Manfaat perlindungan atas penyakit terminal (terminal illness)
Manfaat perlindungan penyakit kanker spesifik untuk jenis kelamin tertentu (gender spesific cancer)
Manfaat pembaharuan UP penyakit kanker stadium awal (power reset for early cancer)
Berapakah RBP minimum & maksimum jika nasabah membeli polis SPPK Ekstra dengan premi Rp 100 juta per tahun?
RBP minimum : Rp 10 juta & RBP maksimum : Rp 60 juta
RBP minimum : Rp 30 juta & RBP maksimum : Rp 70 juta
RBP minimum : Rp 50 juta & RBP maksimum : Rp 100 juta
RBP minimum : Rp 10 juta & RBP maksimum : Rp 50 juta
Berapa lama masa tunggu & masa bertahan hidup (survival period) pada produk SPPK Ekstra?
Masa tunggu 90 hari & masa bertahan hidup 0 hari
Masa tunggu 80 hari & masa bertahan hidup 0 hari
Masa tunggu 90 hari & masa bertahan hidup 30 hari
Masa tunggu 800 hari & masa bertahan hidup 14 hari
Manfaat pemeliharaan kesehatan (Wellness Benefit) dalam SPPK Ekstra dengan plan tertinggi yang bisa di klaim oleh nasabah jika nasabah melakukan biaya konsultasi kesehatan mental dengan Psikiater, adalah sebesar :
Maksimal Rp 1 juta selama masa perlindungan
Maksimal Rp 1 juta per tahun
Maksimal Rp 1 juta per bulan
Maksimal Rp 1 juta per klaim
Pak Tio memiliki polis SPPK Ekstra plan Gold issued pada tanggal 20 Februari 2022, dengan UP dasar Rp 1M dan UP asuransi tambahan kondisi kritis Rp 2M. Tanggal 1 April 2022 Pak Tio di diagnosa kanker stadium awal dan melakukan klaim. Berapa manfaat yang di terima Pak Tio?
Rp 300 juta
Rp 2M
Rp 0, klaim tidak dibayarkan
Rp 200 juta
Nasabah memiliki polis SPPK Ekstra plan Silver dengan UP perlindungan penyakit kritisnya Rp 1M. Setahun kemudian, nasabah di diagnosa kanker stadium menengah. Maka AXA Mandiri akan membayarkan manfaat sebesar :
Rp 1M
Rp 500 juta
Rp 2M
Rp 0
