wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST_QUIZ_NGOPI

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Manakah pernyataan yang benar terkait Pengecualian Program ISOMAN

a)

Biaya kamar, Akomodasi

b)

Biaya sebelum dan sesudah isolasi mandiri

c)

Biaya Makanan & Transportasi Fasilitas Isolasi Mandiri

d)

Semua Benar

2.

Berikut ini merupakan persyaratan program ISOMAN, kecuali :

a)

Program berlaku untuk 1 kali untuk 1 orang sejak terdiagnosa positif covid, dimana test dilakukan pada masa program

b)

Terdapat masa tunggu untuk nasabah baru selama 30 hari sejak polis diterbitkan

c)

ISOMAN dilakukan di fasilitas rumah sakit yang merupakan faslitas rujukan pemerintah dan/atau di rumah

d)

ISOMAN dilakukan di fasilitas bukan rumah sakit yang merupakan faslitas rujukan pemerintah dan/atau di rumah

3.

Berapa besar manfaat Biaya Kamar & Akomodasi setelah di upgrade karena Nasabah tidak ada klaim di 3 tahun pertama polis?

a)

Plan A: 425 ribu, Plan B: 700 ribu, Plan C: 1,4 juta, Plan D: 2,8 juta

b)

Plan A: 600 ribu, Plan B:  1 juta, Plan C: 2 juta, Plan D: 4 juta

c)

Plan A: 500 ribu, Plan B: 900 ribu, Plan C: 1,6 juta, Plan D: 3 juta

d)

Plan A: 700 ribu, Plan B: 1,5 juta, Plan C: 2,5 juta, Plan D: 5 juta

4.

Berapa hari maksimum manfaat Rawat Inap per Tahun produk SPK ?

a)

50 Hari Per Tahun

b)

100 Hari Per Tahun

c)

150 Hari Per Tahun

d)

365 Hari Per Tahun

5.

Manakah Plan dalam SPK yang biaya bedahnya dibayar sesuai Tagihan?

a)

Plan A & C

b)

Plan A & B

c)

Plan B & D

d)

Plan C & D

6.

Pada Solusi Perlindungan Kesehatan ini apakah terdapat waiting period (masa tunggu) ?

a)

Ya, selama 12 bulan pertama

b)

Ya, selama 24 bulan Pertama

c)

Ya, selama 30 hari Polis disetujui; atau Polis dipulihkan; atau Perubahan Polis (mana yang paling akhir) dan selama 24 bulan Polis disetujui; atau Polis dipulihkan; atau Perubahan Polis (mana yang paling akhir) untuk 24 penyakit tertentu

d)

Tidak ada

7.

SPK: Berikut pernyataan yang kurang tepat mengenai manfaat Biaya Kamar & Akomodasi pada program Solusi Perlindungan Kesehatan

a)

Jika kamar sesuai Plan penuh, maka diperbolehkan untuk Rawat Inap di kelas kamar manapun dengan system reimbursement

b)

Plan A : Rp 300 ribu, Plan B : Rp 500 ribu, Plan C : 1 juta, Plan D : Rp 2 juta

c)

Jumlah hari Rawat Inap maks 150 hari dalam 1 tahun pertanggungan Asuransi

d)

Jika jumlah hari Tertanggung Rawat Inap melebihi jumlah hari maksimal, maka kelebihan Biaya Kamar dan Akomodasi menjadi tanggung jawab Pemegang Polis

8.

Pada SPK jika Nasabah mengalami rawat inap, dan biaya yang timbul seluruhnya telah di cover oleh Asuransi Kantor, maka Nasabah tersebut :

a)

Dapat melakukan double claim yang besarnya sesuai dengan tagihan Rumah Sakit

b)

Mendapatkan manfaat Santunan Tunai Harian maks. 150 hari jika tidak ada penggantian biaya Rumah Sakit yang diajukan ke Penanggung

c)

Tidak mendapatkan manfaat dari Solusi Perlindungan Kesehatan karena sudah di cover oleh Asuransi Kantor

d)

Dapat melakukan double claim dimana harga kamar biaya rawat inap untuk Plan A : Rp 300 ribu, Plan B : Rp 500 ribu, Plan C : Rp 1 juta, Plan D : 2 juta

9.

Berapa lama masa perlindungan manfaat tambahan penyakit kritis pada Solusi Perlindungan Penyakit Kritis Ekstra?

a)

77 tahun

b)

80 tahun

c)

85 tahun

d)

100 tahun

10.

Berdasarkan ketentuan, berapakah usia masuk Tertanggung pada Solusi Perlindungan Penyakit Kritis Ekstra?

a)

0 – 70 tahun

b)

1 bulan – 70 tahun

c)

17 – 70 tahun

d)

18 – 70 tahun

11.

Manfaat asuransi tambahan kondisi kritis minimum & maksimum yang dapat diberikan kepada Tertanggung dengan usia < 17 tahun (bukan pencari nafkah) adalah sebesar?

a)

Rp 25 juta / USD 2.500 – Rp. 3,5 Milyar / USD 350.000

b)

Rp 25 juta / USD 2.500 – Rp. 5 Milyar / USD 500.000

c)

Rp 25 juta / USD 2.500 – Rp. 10 Milyar / USD 1.000.000

d)

Rp 50 juta / USD 2.500 – Rp. 5 Milyar / USD 500.000

12.

Apabila dalam masa berlakunya polis SPPK Ekstra Tertanggung didiagnosa 1 Kondisi Kritis Katastropik (yang tercantum dalam Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis) yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu, maka AXA Mandiri akan membayarkan Manfaat sebesar?

a)

10% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 2 M atau USD 200.000)

b)

20% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 2 M atau USD 200.000)

c)

10% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 100 Juta atau USD 10.000)

d)

20% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 100 Juta atau USD 10.000)

13.

Apabila Pak Arief membeli polis SPPK Ekstra sebagai Pemegang Polis & Tertanggung, dibarengi dengan membeli Polis SPPK Ekstra untuk Istrinya sebagai Tertanggung, maka Pak Arief (main applicant) berhak mendapatkan Manfaat Tambahan Paket Keluarga (Family Plan Booster), jika Pak Arief terdiagnosa salah satu Kondisi Kritis Stadium Akhir dalam masa berlakunya Asuransi Tambahan ini, maka akan menerima tambahan UP sebesar :

a)

10% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 200 Juta atau USD 20.000)

b)

20% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 200 Juta atau USD 20.000)

c)

10% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 100 Juta atau USD 10.000)

d)

20% dari UP Asuransi Tambahan (maksimal Rp 100 Juta atau USD 10.000)

14.

Manfaat asuransi tambahan kondisi kritis minimum & maksimum yang dapat diberikan kepada Tertanggung dengan usia ≥ 17 tahun (pencari nafkah) adalah sebesar?

a)

Rp 25 juta / USD 2.500 – Rp. 3,5 Milyar / USD 350.000

b)

Rp 25 juta / USD 2.500 – Rp. 5 Milyar / USD 500.000

c)

Rp 25 juta / USD 2.500 – Rp. 10 Milyar / USD 1.000.000

d)

Rp 50 juta / USD 2.500 – Rp. 5 Milyar / USD 500.000

15.

Bapak Ibnu (usia 40 tahun) merupakan Nasabah AXA Mandiri yang memiliki polis Solusi Perlindungan Penyakit Kritis Ekstra plan Platinum, sebagai Pemegang Polis & Tertanggung dan sudah issued sejak tanggal 1 Agustus  2021, sbb:

-  Uang Pertanggungan Asuransi Dasar : Rp 1 Milyar

-  Maslahat tambahan meninggal dunia / ketidakmampuan karena kecelakaan : Rp 250 juta

-  Manfaat Asuransi Tambahan Kondisi Kritis : Rp 1 Milyar

Pada usia 41 tahun, Bapak Ibnu terdiagnosa penyakit Kanker Prostat stadium akhir. Berapa manfaat asuransi tambahan kondisi kritis stadium akhir yang diterima oleh Pak Ibnu?

a)

Rp 500 juta

b)

Rp 750 juta

c)

Rp 1 Milyar

d)

Rp 1,25 Milyar