NEW
Font size
WorksheetsCepat Tepat K3
Total questions: 20
Worksheet time: 4mins
Berikut, urutan penerapan SMK3 di suatu perusahaan yang benar adalah
1. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
2. Pelaksanaan Rencana K3
3. Perencanaan K3
4. Penetapan Kebijakan
5. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
4 - 2 - 3 - 1 - 5
4 - 3 - 2 - 1 -51
4 - 2 - 3 - 5 - 1
4 - 3 - 2 - 5 - 1
Manakah urutan yang benar untuk melakukan penyelamatan diri saat terjadi kebakaran
Bereaksilah sesegera mungkin ketika mendengar detector kebakaran menyala – hubungi layanan darurat – menjauh dari lokasi kebakaran – keluar dari bangunan melalui pintu dengan hati-hati – berhenti, jatuhkan diri, dan bergulinglah jika pakaian terbakar – lindungi diri dari inhalasi asap
Hubungi layanan darurat – menjauh dari lokasi kebakaran – keluar dari bangunan melalui pintu dengan hati-hati – berhenti, jatuhkan diri, dan bergulinglah jika pakaian terbakar – lindungi diri dari inhalasi asap – bereaksilah sesegera mungkin ketika mendengar detector kebakaran menyala
Keluar dari bangunan melalui pintu dengan hati-hati – berhenti, jatuhkan diri, dan bergulinglah jika pakaian terbakar – lindungi diri dari inhalasi asap – bereaksilah sesegera mungkin ketika mendengar detector kebakaran menyala – hubungi layanan darurat – menjauh dari lokasi kebakaran
Lindungi diri dari inhalasi asap – bereaksilah sesegera mungkin ketika mendengar detector kebakaran menyala – hubungi layanan darurat – menjauh dari lokasi kebakaran – keluar dari bangunan melalui pintu dengan hati-hati – berhenti, jatuhkan diri, dan bergulinglah jika pakaian terbakar
Suatu kondisi di mana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, ini adalah lawan dari bahaya (danger) merupakan pengertian dari
Kesehatan
Keselamatan
Keamanan
Kepedulian
Sebuah kegiatan analisis pemeriksaan sistematis pekerjaan untuk mengtahui adanya potensi bahaya, menilai tingkat resiko serta mengevaluasi langkah-langkah untuk mengendalikan resiko adalah
Analisa keselamatan kerja (JSA)
Analisa Identifikasi Risiko
Analisa Keamanan
Analisa Kesehatan
Pada tahun 2021, UPDK Bandar Lampung menerima penghargaan Zero Accident yang diterbitkan Oleh Kementerian Tenaga Kerja pada periode 2017 s.d 2020. Berapa Total Jam Zero Accident yang diperoleh oleh UPDK Bandar Lampung pada periode Tahun 2017 s.d 2020 tersebut
4.654.712
4.564.712
4.546.712
4.547.612
Pada Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 tahun 2012, terdapat kategori/tingkatan pencapaian SMK3. Berikut kategori tingkatan kriteria SMK3 yang benar adalah
Kategori tingkat awal 64 kriteria, tingkat transisi 112 kriteria dan tingkat lanjutan 166 kriteria
Kategori tingkat awal 66 kriteria, tingkat transisi 122 kriteria dan tingkat lanjutan 166 kriteria
Kategori tingkat awal 64 kriteria, tingkat transisi 122 kriteria dan tingkat lanjutan 166 kriteria
Kategori tingkat awal 66 kriteria, tingkat transisi 112 kriteria dan tingkat lanjutan 166 kriteria
Toni memiliki dua lembar uang kertas rupiah. Totalnya Rp 15.000. Jika ia memakai uangnya sebanyak Rp 7000 untuk membeli sebuah roti, maka berapa kembalian yang diterima Toni dari si penjual
Rp 8.000,-
Rp 7.500,-
Rp 5.000,-
Rp 3.000,-
Kepanjangan dari OHSAS adalah
Organitation Health and Safety Assesment Series
Occupational Health and Safety Assesment Series
Organitation Healthy and Safety Assesment Series
Occupational Health and Safety Authority Series
PLTP Ulubelu merupakan salah satu Pembangkit Listrik yang masuk kedalam Pembangkit Objek Vital Nasional. Peraturan yang paling tepat terkait dengan hal tersebut adalah
Permen ESDM No. 04 Tahun 2017
Kepmen ESDM No. 202 Tahun 2021
Kepmen ESDM No. 77 Tahun 2019
Kepmen ESDM No. 159 Tahun 2020
Peraturan terkait Standar dan Penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu tertuang pada
Perkapolri No. 24 Tahun 2007
Perpol No. 07 Tahun 2019
Perpol No. 09 Tahun 2019
Perpol No. 04 Tahun 2020
Berikut yang termasuk dalam penilaian hasil Audit SMP adalah, kecuali
Komitmen dan Kebijakan
Pola Pengamanan
Konfigurasi Pengamanan
Prosedur Pengamanan
Berdasarkan Standar Pengamanan, Area/Zona Pengamanan terbagi menjadi 3 Area/Zona, yaitu
Zona Bebas Terbatas, Zona Terlarang dan Zona Ekstrim
Zona Bebas Terbatas, Zona Terbatas Zona Terlarang
Zona Bebas, Zona Terbatas dan Zona Terlarang
Zona Bebas, Zona Bebas Terbatas dan Zona Terlarang
Pengamanan/Pam Swakarsa menurut Perpol No. 04 Tahun 2020 pasal 3 adalah
Polisi dan Satpam
TNI dan Polisi
Satpam dan Satkamling
Satpam, TNI dan Polisi
Peraturan Direksi PLN yang mengaur P2K3 dan Komite K2, adalah
Perdir No. 0251.P/DIR/2016 Bab IX
Perdir No. 0251.P/DIR/2016 Bab XI
Perdir No. 0250.P/DIR/2016 Bab X
Perdir No. 0250.P/DIR/2016 Bab XI
Perdir PLN yang mengatur tentang Pedoman Keselmatan Umum di Lingkungan PT PLN (Persero) adalah
Perdir No. 0250.P/DIR/2016
Perdir No. 0251.P/DIR/2016
Perdir No. 0252.P/DIR/2016
Perdir No. 0253.P/DIR/2016
Pengawasan dan Sanksi Administratif pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat pada Bab
Sepuluh (X)
Sebelas (XI)
Dua Belas (XII)
Tiga Belas (XIII)
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, merupakan pembahasan dari peraturan?
Karakter Limbah B3 meliputi, mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan/atau beracun. Karakter limbah B3 tersebut mempunyai batas waktu penyimpanan paling lama
90 Hari
180 Hari
360 Hari
60 Hari
Pengurangan Limbah Non B3 sesudah Limbah B3 dihasilkan menurut Permen LHK No. 19 Tahun 2021, kecuali adalah
Penggilingan (grinding)
Pencacahan (Shredding)
Pemadatan (Compacting)
Pengelolaan (Treatment)
Lama waktu penyimpanan Limbah Non B3 adalah
6 Bulan
1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
