WorksheetsHUKUM INTERNASIONAL
Total questions: 21
Worksheet time: 31mins
Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekusaan Negara atas daerahnya disebut asas . . . . . .
kepentingan umum
kebangsaan
teritorial
komunikasi
proteksi
Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas . . . . . .
publik
privat
teritorial.
kebangsaan
kepentingan umum
Asas hukum iInternasional yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat.
teritorial
kebangsaan
kepentingan umum
naturalis
positivisme
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum . . . . . .
publik
negara
organisasi internasional
perjanjian internasional
privat
Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah
Negara
vatikan
palang merah internasional
organisasi internasional
individu
Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah . . . . .
perjanjian internasional
hukum internasional
Mahkamah internasioanal
hukum internasional
hubungan internasional
Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu . . . . . .
publik,privat
naturalis,positivism
negara,tahta suci
materil,formal
negosiasi,mediasiasi
Menurut Mochtar Kusuma Atmadja Hukum Internasional adalah . . . .
hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara
hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, Norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional
Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukun antara seseorang dan orang lain
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara.
Metode yang digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional, merupakan metode diplomatik . . . .
Inquiry
Mediasi
Negosiasi
Konsoliasi
traktat
Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di....
New York
Den Haag
London
Paris
Swiss
Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di....
New York
Den Haag
London
Paris
Swiss
Mahkamah Internasional terdiri dari....
9 Hakim
11 Hakim
13 Hakim
15 Hakim
17 Hakim
Lima Negara yang menjadi anggota Dewan Keamanan Tetap PBB Sekaligus negara asal dari hakim tetap dalam Mahkamah Internasional adalah....
Italia, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis
Jerman, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis
Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis
Jepang, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis
Spanyol, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis
Penyelesaian sengketa internasional secara mendasar dilakukan melalui 2 hal yaitu secara....
damai dan perundingan
damai dan paksa, kekerasan atau perang
paksa, kekerasan atau perang
damai dan mahkamah internasional
mahkamah internasional dan paksa, kekerasan atau perang
Indonesia dan Malaysia pernah membawa masalah kepada Mahkamah Internasional saat bersengketa terhadap kepemilikan Pulau...
Sebatik
Natuna
Sipadan dan Sebatik
Sipadan dan Natuna
Sipadan dan Ligitan
Keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan sumber hukum internasional yang biasa disebut....
Traktaat
Perjanjian
Asas Umum
Yurisprudensi
Doktrin
Badan yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya adalah...
Sekretaris PBB
Mahkamah Agung
Mahkamah Internasional
Mahkamah Militer
Mahkamah Pidana Internasional
Politik perbedaan warna kulit di Afrika Selatan merupakan bentuk timbulnya sengketa di tingkat...
daerah
wilayah
nasional
regional
Internasional
Sikap bangsa Indonesia dalam menanggapi keputusan Mahkamah Internasional ialah...
menolak keputusan apabila maerugikan
menolak keputusan dengan bersyarat
menerima keputusan dengan bersyarat
menerima keputusan sementara
menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab
Secara umum cara-cara penyelesaian sengketa Internasional dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu...
negosiasi dan arbitrase
retorsi dan mediasi
penyelesaian damai dan kekerasan
penyelesaian inquiry dan yudisial
blokade dan peperangan
Yang termasuk subjek hukum internasional
1. Negara
2. organisasi internasional
3. individu
4. tahta suci vatikan
5. perusahaan nasional
6. Pendemo
1,2,3
1,2,5
1,2,6
1,4,6
1,3,5
