NEW
Font size
WorksheetsPemilihan Bentuk Usaha
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Bentuk Usaha yang paling mudah dan cepat untuk melakukan usaha adalah
Proprietorship
Partnership
Corporate
Agen Penjualan
Bentuk perusahaan yang apabila dilikuidasi, investor hanya menanggung kerugian sebesar nilai yang diinvestsikan adalah
Perseroan Terbatas
CV
Firma
Perusahaan Perseorangan
Jenis Usaha yang bisa memanfaatkan PP No 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto adalah
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Persekutuan
Perseroan Terbatas
Semua Benar
Salah satu alasan utama memilih mendirikan PT dibandingkan dengan bentuk usaha CV atau perusahaan perseorangan adalah
Tarif Pajak lebih rendah
Kemudahan dalam mendapatkan modal/pinjaman
Memerlukan modal yang lebih murah
Prosedur pendirian perusahaan yang lebih mudah
Apabila seorang investor ingin mendirikan perusahaan dengan pertimbangan beban pajak yang paling ringan dalam jangka waktu 5 tahun pertama, dengan asumsi peredaran usaha setiap tahun dibawah Rp 1 Milyar, selama 3 tahun pertama diperkirakan masih mengalami rugi usaha, maka pilihan yang paling tepat adalah pendirian dalam bentuk
PT dengan memilih menggunakan PP No 23 Tahun 2018
CV dengan memilih menggunakan PP No 23 Tahun 2018
Perusahaan Perseorangan dengan memilih menggunakan NPPN
CV dengan memilih melakukan pembukuan dalam menghitung PKP
Keuntungan atas usaha nirlaba yang diperoleh Wajib Pajak Yayasan dinamakan
Laba Usaha
Laba Bersih
Sisa Lebih
Penghasilan Netto Usaha
Sisa Lebih yang diperoleh Lembaga Yayasan Pendidikan, dapat dikecualikan dari pengenaan PPh apabila :
Ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan paling lama 4 tahun
DIinvestasikan dalam bentuk simpanan deposito
DIinvestasikan dalam bentuk pembangunan sarana pendidikan paling lama 5 tahun
DIinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara
Keuntungan setelah dipotong Pajak Penghasilan Badan, maka PT dapat membagikan keuntungan setelah pajak dalam bentuk dividen. Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan
Objek PPh Ps 23
Objek PPh Ps 4(2)
Objek PPh Ps 21
Objek PPh Ps 22
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi, yang dibagikan kepada para anggota Koperasi, maka akan dipotong
PPh Ps 21
PPh Ps 4(2)
PPh Ps 23
PPh Ps 22
Variabel penghematan pajak dapat dijadikan alasan dalam memilih jenis usaha sebelum mendirikan perusahaan. Jika alasan satu-satunya adalah tarif pajak yang paling rendah, dengan asumsi usaha yang dijalankan mendapatkan laba bersih di atas 500 juta per tahun serta omset usaha di atas 4,8 Milyar, maka jenis usaha yang paling tepat saat mendirikan usaha adalah
Perusahaan Perseorangan
CV dengan menggunakan PP No 23 Th 2018
PT dengan menggunakan PP No 23 Th 2018
CV atau PT dengan menggunakan pembukuan
