NEW
Font size
WorksheetsDasar Hukum Sistem Jaminan Sosial
Total questions: 21
Worksheet time: 7mins
Internatinal Labour Organization (ILO) menganjurkan semua negara di dunia memberi perlindungan dasar kepada setiap warga negaranya, yang tertuang dalam....
Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1950
Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1951
Konvensi ILO Nomor 100 tahun 1952
Konvensi ILO Nomor 102 tahun 1952
Siapakah yang
mengembangkan sistem jaminan sosial?
Kementerian Sosial
Negara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Pemerintah
Siapa yang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat?
Segala warga negara
Semua orang
Setiap orang
Setiap warga negara
UU RI yang mengatur sistem jaminan sosial nasional adalah...
UU Nomor 4 tahun 2004
UU Nomor 40 tahun 2004
UU Nomor 4 tahun 2014
UU Nomor 40 tahun 2014
Suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi
yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya, disebut...
Tabungan Sosial
Asuransi Sosial
Tabungan Wajib
Asuransi Wajib
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas...
Kekeluargaan
Kemanusiaan
Kesejahteraan
Kegotong-royongan
1) Nirlaba
2) Kegotong-royongan
3) Kemanusiaan
4) Keterbukaan
5) Kehati-hatian
Prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial, adalah...
1, 2, 3, 4
1, 2, 4, 5
1, 3, 4, 5
2, 3, 4, 5
Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan...
Peserta
Masyarakat
Fakir Miskin
Sosial
BPJS merupakan singkatan dari...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Badan Pelaksana Jaminan Sosial
Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial
Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada...
Presiden
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketua Dewan Jaminan Sosial
Menteri
Tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional, kecuali...
melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
jaminan sosial;
mengusulkan kebijakan investasi dana Jaminan Sosial nasional ; dan
memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran
Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan.....orang
13
14
15
16
Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional, kecuali....
Pemerintah
Organisasi masyarakat
Organisasi pemberi kerja
Organisasi pekerja
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional berasal dari unsur...
Organisasi Pekerja
Organisasi Pemberi Kerja
Pemerintah
Tokoh/ahli
Jenis program jaminan sosial...
a. jaminan kesehatan
b. jaminan pendidikan
c. jaminan hari tua
d. jaminan pensiun
e. jaminan kecelakaan kerja
a, b, c, d
b, c, d, e
a, c, d, e
a, b, d, e
Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak adalah...
Jaminan sosial
Sistem jaminan sosial nasionla
Dana jaminan sosial
Asuransi sosial
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang termasuk orang asing yang telah membayar iuran dan bekerja di Indonesia paling singkat selama...
3 bulan
6 bulan
1 tahun
2 tahun
Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang
berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan prinsip jaminan sosial...
Portabilitas
Keterbukaan
Kehati-hatian
Akuntabilitas
Tn. X berumur 35 tahun, Warga Negara Indonesia, tamatan S1 suatu universitas ternama di Indonesia dan sangat ahli dibidang jaminan sosial. Tn. X akan diangkat menjadi Dewan Jaminan Sosial Nasional, tapi ada persyaratan yang belum dipenuhinya, yaitu...
Tn. X bukan wanita
Tn. X berusia 35 tahun
Tn. X hanya tamatan S1
Nona A bekerja di suatu perusahaan X, karena ingin pindah ke kota lain, maka ia mengajukan pengunduran diri dari perusahaannya. Selama ini Nona A diberikan fasilitas jaminan kesehatan oleh perusahaannya, kepesertaan jaminan kesehatan Nona A setelah berhenti dari tempat kerjanya berlaku paling lama...
3 bulan
5 bulan
6 bulan
9 bulan
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai berikut, kecuali...
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal
dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat
penyakit sampai meninggal dunia
Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai
meninggal dunia, meskipun telah menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua
puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
