wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BASIC INSURANCE

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Dibawah ini termasuk prinsip dasar asuransi, KECUALI

a)

Insurable Interest, Utmost Good Faith, Indemnity, Subrogation, Coordination

b)

Utmost Good Faith, Indemnity, Subrogation, Contribution, Proximate Cause

c)

Insurable Interest, Utmost Good Faith, Aleatory, Subrogation, Contribution

d)

Insurable Interest, Utmost Good Faith, Aleatory, Unilateral, Conditional

2.

Prinsip Insurable Interest artinya

a)

Niat atau itikad baik

b)

Seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya

c)

Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada polis

d)

Kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh Pihak Ketiga

3.

Asuransi Jiwa adalah

a)

Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena Tertanggung meninggal dunia

b)

Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian yang tidak terduga karena Tertanggung meninggal dunia

c)

Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena Tertanggung meninggal dunia

d)

Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial

4.

Yang dimaksud dengan premi yaitu

a)

Besaran risiko yang diperkirakan oleh pihak Penyedia Asuransi

b)

Besaran yang ditentukan oleh Pemegang Polis untuk dibayar sekali kepada Penanggung

c)

Sejumlah dana yang dibayarkan kepada Ahli Waris/ Penerima Manfaat/ Pihak yg Ditunjuk

d)

Sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi

5.

Polis Asuransi adalah:

a)

Kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung) dengan nasabah Pemegang Polis

b)

Kontrak yang menjadi dasar penerbitan SPAJ

c)

Perjanjian kerjasama terkait dengan risiko tutup usia

d)

Perjanjian antara dua orang dimana salah satu pihak wajib membayar

6.

Yang dimaksud dengan Grace Period:

a)

Waktu yang dimiliki Penanggung untuk membatalkan polis

b)

Pemegang Polis membatalkan kerjasama karena tidak setuju dengan polis yang ditawarkan

c)

Masa tenggang yang berlaku pada pemegang polis sejak jatuh tempo pembayaran tiba. jika tidak ada pembayaran dan melewati batas waktu, polis asuranai bisa hangsu

d)

Premi asuransi yang sudah melampaui masa tenggang dan tidak ada pembayaran lebih lanjut

7.

Yang disebut dengan klausul yaitu

a)

Pasal-pasal dalam polis yang mengikat pemegang polis dan perusahaan asuransi

b)

biaya yang muncul ketika penerbitan polis asuransi

c)

batas jatuh tempo pemegang polis membayar premi sesuai kesepakatan

d)

nominal dana yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pemegang polis dan perusahaan asuransi

8.

Ahli Waris ialah

a)

pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain

b)

Orang yang bertugas menawarkan asuransi dan melayani calon nasabah

c)

Nama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung

d)

Nama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang membayar apabila terjadi kematian pada Tertanggung

9.

Tertanggung berarti:

a)

Orang yang jiwa/ kesehatannya ditanggung sesuai dengan perjanjian atau kontrak asuransi

b)

Orang yang membayar premi kepada perusahaan asuransi

c)

orang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau resiko pemegang polis

d)

Orang yang memberikan santunan jika terjadi sesuatu kepada Ahli Waris

10.

Uang Pertanggungan yaitu:

a)

nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi

b)

pembayaran premi yang dilakukan setiap rentang waktu tertentu

c)

berbagai bentuk kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang

d)

jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi