NEW
Font size
WorksheetsBASIC INSURANCE
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Dibawah ini termasuk prinsip dasar asuransi, KECUALI
Insurable Interest, Utmost Good Faith, Indemnity, Subrogation, Coordination
Utmost Good Faith, Indemnity, Subrogation, Contribution, Proximate Cause
Insurable Interest, Utmost Good Faith, Aleatory, Subrogation, Contribution
Insurable Interest, Utmost Good Faith, Aleatory, Unilateral, Conditional
Prinsip Insurable Interest artinya
Niat atau itikad baik
Seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya
Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada polis
Kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh Pihak Ketiga
Asuransi Jiwa adalah
Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena Tertanggung meninggal dunia
Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian yang tidak terduga karena Tertanggung meninggal dunia
Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena Tertanggung meninggal dunia
Jenis asuransi yang bertujuan untuk menangggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial
Yang dimaksud dengan premi yaitu
Besaran risiko yang diperkirakan oleh pihak Penyedia Asuransi
Besaran yang ditentukan oleh Pemegang Polis untuk dibayar sekali kepada Penanggung
Sejumlah dana yang dibayarkan kepada Ahli Waris/ Penerima Manfaat/ Pihak yg Ditunjuk
Sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi
Polis Asuransi adalah:
Kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung) dengan nasabah Pemegang Polis
Kontrak yang menjadi dasar penerbitan SPAJ
Perjanjian kerjasama terkait dengan risiko tutup usia
Perjanjian antara dua orang dimana salah satu pihak wajib membayar
Yang dimaksud dengan Grace Period:
Waktu yang dimiliki Penanggung untuk membatalkan polis
Pemegang Polis membatalkan kerjasama karena tidak setuju dengan polis yang ditawarkan
Masa tenggang yang berlaku pada pemegang polis sejak jatuh tempo pembayaran tiba. jika tidak ada pembayaran dan melewati batas waktu, polis asuranai bisa hangsu
Premi asuransi yang sudah melampaui masa tenggang dan tidak ada pembayaran lebih lanjut
Yang disebut dengan klausul yaitu
Pasal-pasal dalam polis yang mengikat pemegang polis dan perusahaan asuransi
biaya yang muncul ketika penerbitan polis asuransi
batas jatuh tempo pemegang polis membayar premi sesuai kesepakatan
nominal dana yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pemegang polis dan perusahaan asuransi
Ahli Waris ialah
pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain
Orang yang bertugas menawarkan asuransi dan melayani calon nasabah
Nama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung
Nama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang membayar apabila terjadi kematian pada Tertanggung
Tertanggung berarti:
Orang yang jiwa/ kesehatannya ditanggung sesuai dengan perjanjian atau kontrak asuransi
Orang yang membayar premi kepada perusahaan asuransi
orang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau resiko pemegang polis
Orang yang memberikan santunan jika terjadi sesuatu kepada Ahli Waris
Uang Pertanggungan yaitu:
nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi
pembayaran premi yang dilakukan setiap rentang waktu tertentu
berbagai bentuk kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang
jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi
