WorksheetsUjian Pajak Penghasilan Dasar
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Berikut ini adalah subjek pajak dalam negeri, kecuali :
OP yang bertempat tinggal/berada di Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan
Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah :
Bentuk Usaha yang didirikan di Indonesia dan tempat kedudukannya tetap
Bentuk Usaha yang didirikan bukan di Indonesia dan jenis kegiatan usahanya tetap
Bentuk Usaha yang didirikan bukan di Indonesia dan seluruh pemegang sahamnya bukan Wajib Pajak Dalam Negeri
Bentuk Usaha yang dipergunakan oleh OP yang tdk bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia < 183 hari dalam 12 bulan dan badan LN untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
Berikut ini merupakan contoh bentuk BUT fisik, kecuali :
Tempat kedudukan manajemen
Wilayah kerja pertambangan migas
Cabang perusahaan elektronik
Kantor Pusat suatu perusahaan tambang
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dalam UU No.36 Tahun 2008 merupakan definisi dari :
Objek Pajak
Penghasilan
Kekayaan
Pendapatan
Berikut ini adalah penghasilan yang termasuk objek pajak, kecuali :
Gaji, upah, tunjangan, honorarium
Laba Usaha
Sewa sehubungan dengan penggunaan harta
Bantuan atau sumbangan
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan berikut ini dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan kecuali :
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber/dibiayai APBN/D/Desa
Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP
Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan adalah sebagai berikut, kecuali :
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Biaya administrasi
Biaya traveling istri pemegang saham
Bapak Alvin pada tahun 2017 bekerja pada perusahaan PT Makmur Sejahtera dengan memperoleh gaji sebulan Rp 8.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00 dan biaya jabatan 5%. Status Bapak Alvin K/0. PTKP Bapak Alvin adalah sebesar :
Rp 55.500.000,-
Rp 58.500.000,-
Rp 63.000.000,-
Rp 54.000.000,-
Untuk menghitung penyusutan pada bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dengan metode garis lurus digunakan tarif sebesar :
2%
10%
12,5%
5%
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) tidak dikenai Pajak Penghasilan sepanjang penghasilan brutonya sebesar :
Rp 5.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Rp 5.000.000.000,-
