wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Belajar Avsec Yuk - 20 Soal

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.
Peraturan penerbangan yang mengatur tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Adalah
a)
PM 51 TAHUN 2020
b)
KM 211 TAHUN 2020
c)
UU NO 1 TAHUN 2009
d)
PP NO 3 TAHUN 2001
2.
Pengertian Bandar Udara adalah
a)
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
b)
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
c)
Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
d)
Tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara.
3.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 58 Tahun 2016 mengatur tentang…
a)
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
b)
Program Keamanan Bandara Udara
c)
Program Keamanan Penerbangan Nasional
d)
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
4.
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, merupakan pengertian dari
a)
Sabotase
b)
Ancaman Bom
c)
Hijack
d)
Vandalisme
5.
Keamanan Penerbangan adalah
a)
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
b)
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
c)
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
d)
Tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara.
6.
Berikut merupakan contoh Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference), kecuali
a)
Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat
b)
Masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah
c)
Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin
d)
Melaporkan kepada petugas jika menemukan barang yang mencurigakan di terminal keberangkatan
7.
ICAO Annex 17 mengatur tentang
a)
Security Manual
b)
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air
c)
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference
d)
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
8.
Sabotase adalah
a)
Suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum ada penerbangan dan fasilitasnya
b)
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat
c)
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
d)
Suatu keadaan yang memberikan perlndungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberadya manusia, fasilitas, dan prosedur
9.
Pengaturan LAGs diatur dalam peraturan
a)
Nomor : SKEP / 100 / VII / 2003
b)
Nomor : SKEP / 95 / IV / 2008
c)
Nomor : SKEP / 43 / III / 2007
d)
Nomor : SKEP/ 2765 / XII / 2010
10.
Yang termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas di bawah ini, kecuali
a)
Make Up Area
b)
Apron
c)
Runway
d)
Tempat parkir
11.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 167 tahun 2015 mengatur tentang…
a)
Program Keamanan Penerbangan Nasional
b)
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
c)
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
d)
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
12.
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambii untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum
a)
Program Keamanan Angkutan Udara
b)
Program Keamanan Bandara Udara
c)
Program Keamanan Penerbangan Nasional
d)
Program Keamanan Navigasi Penerbangan
13.
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama, merupakan pengertian dari
a)
Bagasi Tercatat
b)
Carry On Baggage
c)
Cabin Baggage
d)
Bagasi Kabin
14.
Dibawah ini yang merupakan peralatan keamanan penerbangan, kecuali
a)
Explosive detector
b)
Mirror Detector
c)
Mesin X-ray
d)
Lie Detector
15.
Daerah keamanan di bandara udara dibagi menjadi 4, kecuali
a)
Daerah Terkendali
b)
Daerah Keamanan Terbatas
c)
Daerah Terbatas
d)
Daerah Sisi Darat
16.
Komando pada keadaan Darurat keamanan pada kondisi gawat (merah) tingkat Nasional dipegang oleh
a)
Kapolres
b)
Panglima TNI
c)
Komandan Pangkalan
d)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
17.
Dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan, kecuali
a)
Efektifitas peralatan
b)
Klasifikasi bandar udara
c)
Tingkat ancaman dan gangguan
d)
Biaya Operasional
18.
Komando pada keadaan Darurat keamanan pada kondisi rawan (kuning) tingkat Nasional dipegang oleh
a)
Kepala Bandara
b)
Panglima TNI
c)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
d)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
19.
Prosedur pengangkutan tahanan dalam pesawat udara adalah
a)
Masuk terakhir dan keluar terlebih dahulu
b)
Tidak perlu melaporkan ke petugas avsec, langsung ke check in counter
c)
1 (satu) tahanan berbahaya dikawal minimal oleh 2 (dua) orang petugas
d)

1 (satu) tahanan berbahaya dikawal minimal oleh 1 (satu) orang petugas

20.
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos, kecuali
a)
Secara random setiap 10 %
b)
Terindikasi mengandung bahan peledak
c)
Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)
d)
Kargo berukuran besar