NEW
Font size
WorksheetsPembukuan dan Sistem Akuntansi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Ketentuan tentang kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan bagi WP OP yang melakukan usaha dan WP Badan diatur dalam
Pasal 28 (1) UU tentang KUP
Pasal 28(1) UU tentang PPh
Pasal 28(1) UU tentang PPN dan PPnBM
Pasal 28(1) UU tentang Cipta Kerja
Wajib Pajak yang dikecualikan untuk menyelenggarakan pembukuan adalah :
WP Badan dengan omset dibawah 4,8 Milyar per tahun
WP OP karyawan
WP OP yang melakukan usaha
WP OP yang melakukan pekerjaan bebas
Tujuan diwajibkannya Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan adalah
Untuk dapat mengetahui Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan PPh
Untuk dapat mengetahui omset usahanya
Untuk dapat mengetahui kinerja perusahaan selama satu tahun
Untuk dapat mengetahui posisi keuangan perusahaan pada akhir tahun pajak
Pemanfaatan celah peraturan perpajakan terhadap penilaian persediaan agar WP dapat melakukan manajemen pajak dengan menunda kewajiban PPh diantaranya adalah :
Penggunaan metode rata-rata saat harga barang berfluktuasi sangat tinggi
Penggunaan metode FIFO saat harga barang berfluktuasi sangat tinggi
Penggunaan metode LCNRV
Penggunaan metode LIFO saat harga barang berfluktuasi sangat tinggi
Dalam melakukan Tax Planning, agar kewajiban pajak dapat diperkecil pada awal periode setelah perolehan aset tetap, dapat dilakukan dengan memilih metode penyusutan :
Pembebanan dipercepat/Diminishing Charge Method
Metode Garis Lurus
Metode Unit Produksi
Metode Activity
Penggunaan metode penyusutan dalam melakukan alokasi biaya perolehan aset tetap, setelah masa manfaatnya berakhir, maka :
Akumulasi kewajiban perpajakan tidak terpengaruh (sama)
Akumulasi Beban penyusutan sama, tidak terpengaruh jenis metode yang digunakan
Akumulasi laba setelah beban depresiasi sama
Jawaban benar semua
Dalam melakukan manajemen pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan celah untuk mempercepat biaya, yaitu dengan cara
Penggunaan metode garis lurus
Penggunaan metode saldo menurun
Penggunaan metode unit produksi
Penggunaan metode aktivity
Manajemen Perpajakan dapat dilakukan dengan cara
Menangguhkan pendapatan/penghasilan
Mempercepat pengakuan pendapatan
Menangguhkan pendapatan dan/atau mempercepat biaya
Menangguhkan biaya
System Pencatatan barang persediaan menurut ketentuan UU PPh pasal 10(6) adalah
System perpetual
System periodik
System perpetual, jika mengalami kesuliyan, WP boleh menggunakan system periodik
System periodik, jika mengalamj kesulitan, WP boleh menggunakan system perpetual
Metode penilaian persediaan yg tidak diperkenankan untuk digunakan menurut UU PPh adalah
Metode FIFO
Metode Rata Rata
Metode rata rata dan FIFO
Metode LCNRV
