NEW
Font size
WorksheetsJUKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PEMILU2024 DI KPU
Total questions: 15
Worksheet time: 75secs
Keputusan KPU Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU
KPTS KPU NOMOR 7/HK.03.1/02/ 2021
KPTS KPU NOMOR 177/HK.03.1/02/ 2021
KPTS KPU NOMOR 53 TAHUN 2023
KPTS KPU NOMOR 753 TAHUN 2023
Yang BUKAN Pejabat Perbendaharaan, adalah :
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
PEJABAT PENANDATANGAN SPM
BENDAHARA PENGELUARAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pernyataan Yang BENAR di bawah ini, adalah :
KPA TIDAK DAPAT MERANGKAP SEBAGAI PPK
KPA TIDAK DAPAT MERANGKAP SEBAGAI PPSPM
KPA TIDAK DAPAT MERANGKAP SEBAGAI BENDAHARA
KPA TIDAK DAPAT MERANGKAP SEBAGAI SEKRETARIS
Kewenangan pengelolaan Rekening Pengeluaran di KPU dilaksanakan oleh.....
SEKRETARIS JENDERAL
PEJABAT PENANDATANGAN SPM
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
Rekening Khusus Yang Digunakan Untuk Menampung Honor Dan Operasional Di Badan Ad Hoc, adalah :
RPD
RDP
RPL
RPS
Data Transaksi Pengeluaran Keuangan Berikut Dapat Dilakukan KOREKSI, Kecuali :
SP2D
SPHL
SPK
SP3HL
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP setahun untuk seorang WP adalah sebesar :
450.000
540.000
45.000.000
54.000.000
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja di KPU dilakukan untuk menjamin hal-hal berikut, kecuali
Realisasi Penyerapan Anggaran Tinggi
Efektivitas Pelaksanaan Anggaran
Efisiensi Penggunaan Anggaran
Kepatuhan Terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran
4 aspek alat ukur untuk menilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja dalam IKPA, kecuali
Kesesuaian dengan perencanaan
Kesesuaian dengan harapan pimpinan
Kepatuhan Terhadap Regulasi
Efisiensi dan Efektifitas pelaksanaan kegiatan
Aplikasi yang digunakan untuk Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc, adalah :
SIDALIH
SIREKAP
SIRAMAH
SITAB
Untuk PNS/Pensiunan dengan Pangkat dan Golongan IVb. Dikenakan tarif Pajak Final atas honorarium yang di terima sebesar :
5%
10%
15%
20%
Sebutkan Tahapan Dalam Penerimaan Hibah :
Revisi - Rekening - Register - Pengesahan
Pengesahan - Rekening - Register - Revisi
Register - Rekening - Revisi - Pengesahan
Rekening - Register - Revisi - Pengesahan
Untuk Sewa atas Tanah atau Bangunan (Gudang), dikenakan Pajak Penghasilan Pasal :
Pasal 21
Pasal 4 (2)
Pasal 22
Pasal 23
Batas Maksimal Pengenaan PPh Pasal 22 adalah sebesar :
1 Juta
2 Juta
1,5 Juta
500 Ribu
Jenis Hibah yang ada di lingkungan KPU adalah :
Hibah Luar Negeri
Hibah Surat Berharga
Hibah Jasa
Hibah Uang
