wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Privat

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Asas otonomi adalah

a)

penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

b)

adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

c)

adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

d)

prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. (UU 23/2014 Pasal 1 angka 1)

e)

Semua jawaban salah

2.

Kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dipegang oleh

a)

Menteri

b)

Menteri Dalam Negeri

c)

Menteri Koordinator

d)

Presiden (UU 23/2014 Pasal 5 ayat (1)

3.

Urusan Pemerintahan terdiri atas

a)

a. Urusan pemerintahan absolut

b)

b. Urusan pemerimtahan konkuren

c)

Semuanya jawaban benar

d)

Urusan pemerintahan umum

4.

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan :

a)

Pemerintah Pusat

b)

Pemerintah Provinsi

c)

Pemerintah Kota

d)

Pemerintah Kabupaten

5.

Urusan Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara :

a)

Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

b)

Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

c)

Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten.

d)

Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota

6.

Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan :

a)

Presiden sebagai kepala Pemerintahan

b)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah

c)

Gubernur sebagai kepala daerah

d)

Bupati/Walikota.

7.

Urusan Pemerintahan absolut meliputi

a)

Politik luar negeri, perencanaan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama

b)

Kesatuan bangsa, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama

c)

Politik luar negeri, perencanaan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama

d)

Semua jawaban salah

8.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintahpusat :

a)

Melaksanakan sendiri urusan

b)

Melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada didaerah

c)

Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi

d)

Melaksanakan sendiri urusan, melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada didaerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi

9.

Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :

a)

Pendidikan, agama, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyar dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

b)

Administrasi kependudukan, agama, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

c)

Perhubungan, agama, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyar dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

d)

Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial

10.

Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar :

a)

tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan;

b)

lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana

c)

perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah;

d)

penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian;. kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan

e)

Semua jawaban benar.

11.

Urusan pemerintahan pilihan meliputi :

a)

kelautan dan perikanan

b)

Pariwisata dan pertanian

c)

Kehutanan dan energi dan sumber daya mineral,

d)

Perdagangan, peridustrian dan transnsmigrasi

e)

Semua jawaban benar

12.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada :

a)

Prinsip akuntabilitas

b)

Efisiensi

c)

Eksternalitas

d)

Kepentingan strategis nasional

e)

Semua jawaban benar.

13.

Pengawasan umum penyelengaraan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh :

a)

Menteri Dalam Negeri

b)

Menteri Teknis

c)

Kepala lembaga pemerintah non kementerian

d)

BPKP

e)

Semua jawaban benar.

14.

Pengawasan umum penyelengaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kota dilaksanakan oleh :

a)

Menteri Dalam Negeri

b)

Menteri Teknis

c)

Kepala lembaga pemerintah non kementerian

d)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah

e)

Semua jawaban benar.

15.

Pengawasan tehnis penyelengaraan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh :

a)

Menteri Dalam Negeri

b)

Menteri Teknis

c)

Kepala lembaga pemerintah non kementerian

d)

Jawaban b dan c benar.

e)

Jawaban a,b dan c salah

16.

Pengawasan tehnis penyelengaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh

a)

Menteri Dalam Negeri

b)

Menteri Teknis

c)

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah

d)

Jawaban a,b dan c salah

e)

Jawaban a,b dan c benar.

17.

Pengawasan umum meliputi :

a)

Pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah

b)

Kepegawaian daerah, keungan daerah

c)

Pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah

d)

Kerjasama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD

e)

Semua jawaban benar

18.

Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dalam bentuk

a)

Fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan

b)

pemberdayaan Pemerintahan Daerah; penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; danpemberdayaan Pemerintahan Daerah

c)

penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah

d)

Jawaban a,b dan c semuanya salah

e)

Jawaban a,b dan c semuanya benar

19.

Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dan dilakukan terhadap aspek

a)

aspek perencanaan, penganggaran,

b)

pengorganisasian, pelaksanaan,

c)

pelaporan, dan evaluasi, pengorganisasian,

d)

pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.

e)

Semua jawaban benar

20.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan meliputi:

a)

fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;

b)

sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan

c)

jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

d)

Semua jawaban salah

e)

Semua jawaban benar.

21.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan ditetapkan paling lambat

a)

akhir bulan Mei setiap tahun oleh Menteri

b)

akhir bulan Juni setiap tahun oleh Menteri

c)

akhir bulan Juli setiap tahun oleh Menter

d)

akhir bulan Juni setiap tahun oleh Menteri

e)

Semua jawaban salah

22.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a)

profesional;independen

b)

objektif;tidak tumpang tindih antar-APIP;

c)

berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.

d)

Jawaban a,b dan c semua benar

e)

Jawaban a,b dan c semuanya salah

23.

Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD bersifat :

a)

Umum

b)

Teknis

c)

kebijakan

d)

Umum dan Kebijakan

e)

Umum, kebijakan dan teknis

24.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum, laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit

a)

Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, alamat lengkap pihak yang dilaporkan; keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

b)

Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, alamat lengkap pihak yang dilaporkan; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

c)

Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

d)

Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, alamat lengkap pihak yang dilaporkan; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

25.

Kepala daerah, wakil kepala dacrah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dcngan tuntutan perbcndaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama :

a)

60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima

b)

60(enam pulh) hari kerja setelah dilalkan pembinaan dan pengawasan

c)

15 (lima belas) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.

d)

15 (lima belas ) hari kerja setelah dilalkan pembinaan dan pengawasan.

26.

Daerah melaksanakan pembangunan untuk, KECUALI:

a)

Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

b)

Peningkatan kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.

c)

Peningkatan daya saing Daerah.

d)

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

27.

Berikut ini disebut dokumen perencanaan daerah, KECUALI:

a)

RPJPD

b)

RPJMD

c)

RKPD

d)

RENJA-PD

28.

Pelaksanaan dokumen perencanaan daerah sebagai berikut, KECUALI:

a)

RPJPD ke-RPJMD

b)

RPJMD ke-RPJPD

c)

RKPD ke-RPJMD

d)

RENJA-PD ke-RENSTRA-PD

29.

Urutan keterhubungan dokumen perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah, yaitu:

a)

RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, DPA-SKPD

b)

RKPD, RPJMD, KUA-PPAS, RAPBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD

c)

RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD

d)

RKPD, RPJMD, RAPBD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD

30.

Berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah, KECUALI:

a)

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003

b)

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004

c)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014

d)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

31.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembangunan Daerah diatur pada:

a)

Bab IV

b)

Bab VI

c)

Bab VII

d)

Bab X

32.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dinyatakan bahwa untuk mencapai target pembangunan nasional dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah, yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan:

a)

Menteri Keuangan

b)

Menteri Koordinator Perekonomian

c)

Menteri Sekretaris Negara

d)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

33.

Berdasarkan ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017 pengertian Visi adalah

a)

rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.

b)

rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan.

c)

sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan

d)

rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.

34.

Berikut ini adalah dokumen rencana berupa produk hukum daerah yang harus mendapatkan evaluasi terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah, KECUALI:

a)

RPJPD

b)

RPJMD

c)

RKPD

d)

RTRW

35.

Kepala Daerah menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD menjadi Peraturan Daerah paling lambat:

a)

3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik.

b)

3 (tiga) bulan setelah RPJMD sebelumnya berakhir.

c)

6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.

d)

6 (enam) bulan setelah RPJMD sebelumnya berakhir.

36.

. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan. Berikut ini adalah jenis-jenis indikator berdasarkan ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017, KECUALI:

a)

a. keluaran (output)

b)

b. hasil (outcome)

c)

c. dampak (impact)

d)

d. manfaat (benefit)

37.

Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dilakukan paling lambat:

a)

1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.

b)

2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

c)

1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

d)

2 (dua) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.

38.

Pernyataan berikut ini adalah benar menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, KECUALI:

a)

RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

b)

RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

c)

RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

d)

APBD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD.

39.

Berikut ini yang bukan merupakan lingkup pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017, adalah:

a)

Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah.

b)

Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.

c)

Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Daerah.

d)

Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.

40.

Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, dilaksanakan oleh:

a)

Gubernur

b)

Bupati/Walikota

c)

Kepala BAPPEDA provinsi

d)

Kepala BAPPEDA kabupaten/kota

41.

Pada saat pelaksanaan Reviu dokumen rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah ditemukan ada usulan program dalam Renstra yang tidak ada dalam RPJMD, maka saran/rekomendasi yang paling tepat adalah:

a)

a. RPJMD disarankan untuk di revisi

b)

b. Tidak memperbolehkan usulan program tersebut karena tidak ada dalam RPJMD

c)

c. Biarkan saja sepanjang pagu total Renstra Perangkat Daerah tidak berbeda dengan yang tercantum dalam RPJMD

d)

d. Disarankan untuk diperbaiki pada penyusunan Renstra berikutnya

42.

Program Kerja Reviu merupakan serangkaian prosedur, dan teknik reviu yang disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat meneliti dokumen. Berikut ini antara lain adalah tahapan kegiatan dalam Penyusunan Program Kerja Reviu, KECUALI:

a)

a. Penentuan personil dan Jadual Reviu.

b)

b. Penentuan honor masing-masing personil reviu.

c)

c. Penentuan Obyek, Sasaran dan Ruang Lingkup Reviu.

d)

d. Penyusunan Langkah-langkah Kerja Reviu.

43.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa:

a)

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD.

b)

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.

c)

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBN.

d)

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBD.

44.

Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat ke-daerah terdiri atas, KECUALI:

a)

dana perimbangan.

b)

dana otonomi khusus.

c)

dana keistimewaan dan dana Desa.

d)

dana bagi hasil PKB dan BPNKB.

45.

Yang bukan termasuk Sumber pendapatan Daerah adalah:

a)

pendapatan asli Daerah.

b)

pendapatan transfer.

c)

pinjaman daerah.

d)

lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

46.

Yang bukan termasuk Pendapatan Dana perimbangan adalah:

a)

a. DBH.

b)

b. DAU.K.

c)

c. Subsidi daerah otonom (SDO)

d)

DAK.

47.

Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan:

a)

Undang-Undang

b)

Peraturan Daerah

c)

Peraturan KDH.

d)

Keputusan KDH

48.

Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro, atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan:

a)

a. Pendapatan imbal jasa BUD.

b)

b. Pendapatan Daerah.

c)

c. Pendapatan imbal jasa kepada daerah.

d)

d. Pendapatan imbal jasa kepada Kepala Perangkat Daerah.

49.

Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Berikut ini adalah belanja yang bersifat wajib, KECUALI:

a)

a. Alokasi 20% APBD untuk urusan pendidikan.

b)

b. Alokasi 10% APBD untuk kesehatan.

c)

c. melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

d)

d. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.

50.

. Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Berikut ini adalah yang termasuk belanja bersifat mengikat, KECUALI:

a)

a. Belanja untuk kebutuhan listrik, telepon dan air.

b)

b. Belanja untuk administrasi perkantoran.

c)

c. Belanja untuk Gaji dan Tunjangan.

d)

d. Belanja untuk pembangunan Gedung