NEW
Font size
WorksheetsKuis Privat
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Asas otonomi adalah
penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. (UU 23/2014 Pasal 1 angka 1)
Semua jawaban salah
Kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dipegang oleh
Menteri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Koordinator
Presiden (UU 23/2014 Pasal 5 ayat (1)
Urusan Pemerintahan terdiri atas
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerimtahan konkuren
Semuanya jawaban benar
Urusan pemerintahan umum
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan :
Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kota
Pemerintah Kabupaten
Urusan Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara :
Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten.
Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan :
Presiden sebagai kepala Pemerintahan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah
Gubernur sebagai kepala daerah
Bupati/Walikota.
Urusan Pemerintahan absolut meliputi
Politik luar negeri, perencanaan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama
Kesatuan bangsa, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama
Politik luar negeri, perencanaan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama
Semua jawaban salah
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintahpusat :
Melaksanakan sendiri urusan
Melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada didaerah
Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi
Melaksanakan sendiri urusan, melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada didaerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi
Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :
Pendidikan, agama, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyar dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
Administrasi kependudukan, agama, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
Perhubungan, agama, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyar dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar :
tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan;
lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana
perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah;
penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian;. kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan
Semua jawaban benar.
Urusan pemerintahan pilihan meliputi :
kelautan dan perikanan
Pariwisata dan pertanian
Kehutanan dan energi dan sumber daya mineral,
Perdagangan, peridustrian dan transnsmigrasi
Semua jawaban benar
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada :
Prinsip akuntabilitas
Efisiensi
Eksternalitas
Kepentingan strategis nasional
Semua jawaban benar.
Pengawasan umum penyelengaraan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh :
Menteri Dalam Negeri
Menteri Teknis
Kepala lembaga pemerintah non kementerian
BPKP
Semua jawaban benar.
Pengawasan umum penyelengaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kota dilaksanakan oleh :
Menteri Dalam Negeri
Menteri Teknis
Kepala lembaga pemerintah non kementerian
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
Semua jawaban benar.
Pengawasan tehnis penyelengaraan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh :
Menteri Dalam Negeri
Menteri Teknis
Kepala lembaga pemerintah non kementerian
Jawaban b dan c benar.
Jawaban a,b dan c salah
Pengawasan tehnis penyelengaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh
Menteri Dalam Negeri
Menteri Teknis
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
Jawaban a,b dan c salah
Jawaban a,b dan c benar.
Pengawasan umum meliputi :
Pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah
Kepegawaian daerah, keungan daerah
Pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah
Kerjasama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD
Semua jawaban benar
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dalam bentuk
Fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan
pemberdayaan Pemerintahan Daerah; penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; danpemberdayaan Pemerintahan Daerah
penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah
Jawaban a,b dan c semuanya salah
Jawaban a,b dan c semuanya benar
Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dan dilakukan terhadap aspek
aspek perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian, pelaksanaan,
pelaporan, dan evaluasi, pengorganisasian,
pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Semua jawaban benar
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan meliputi:
fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Semua jawaban salah
Semua jawaban benar.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan ditetapkan paling lambat
akhir bulan Mei setiap tahun oleh Menteri
akhir bulan Juni setiap tahun oleh Menteri
akhir bulan Juli setiap tahun oleh Menter
akhir bulan Juni setiap tahun oleh Menteri
Semua jawaban salah
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip:
profesional;independen
objektif;tidak tumpang tindih antar-APIP;
berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
Jawaban a,b dan c semua benar
Jawaban a,b dan c semuanya salah
Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD bersifat :
Umum
Teknis
kebijakan
Umum dan Kebijakan
Umum, kebijakan dan teknis
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum, laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit
Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, alamat lengkap pihak yang dilaporkan; keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran
Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, alamat lengkap pihak yang dilaporkan; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran
Nama dan alamat pihak yang melaporkan; nama, jabatan, alamat lengkap pihak yang dilaporkan; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah, wakil kepala dacrah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dcngan tuntutan perbcndaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama :
60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima
60(enam pulh) hari kerja setelah dilalkan pembinaan dan pengawasan
15 (lima belas) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
15 (lima belas ) hari kerja setelah dilalkan pembinaan dan pengawasan.
Daerah melaksanakan pembangunan untuk, KECUALI:
Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Peningkatan kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan daya saing Daerah.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Berikut ini disebut dokumen perencanaan daerah, KECUALI:
RPJPD
RPJMD
RKPD
RENJA-PD
Pelaksanaan dokumen perencanaan daerah sebagai berikut, KECUALI:
RPJPD ke-RPJMD
RPJMD ke-RPJPD
RKPD ke-RPJMD
RENJA-PD ke-RENSTRA-PD
Urutan keterhubungan dokumen perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah, yaitu:
RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, DPA-SKPD
RKPD, RPJMD, KUA-PPAS, RAPBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD
RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD
RKPD, RPJMD, RAPBD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD
Berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah, KECUALI:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembangunan Daerah diatur pada:
Bab IV
Bab VI
Bab VII
Bab X
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dinyatakan bahwa untuk mencapai target pembangunan nasional dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah, yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan:
Menteri Keuangan
Menteri Koordinator Perekonomian
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Berdasarkan ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017 pengertian Visi adalah
rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan.
sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan
rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
Berikut ini adalah dokumen rencana berupa produk hukum daerah yang harus mendapatkan evaluasi terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah, KECUALI:
RPJPD
RPJMD
RKPD
RTRW
Kepala Daerah menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD menjadi Peraturan Daerah paling lambat:
3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik.
3 (tiga) bulan setelah RPJMD sebelumnya berakhir.
6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
6 (enam) bulan setelah RPJMD sebelumnya berakhir.
. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan. Berikut ini adalah jenis-jenis indikator berdasarkan ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017, KECUALI:
a. keluaran (output)
b. hasil (outcome)
c. dampak (impact)
d. manfaat (benefit)
Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dilakukan paling lambat:
1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
2 (dua) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
Pernyataan berikut ini adalah benar menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, KECUALI:
RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
APBD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD.
Berikut ini yang bukan merupakan lingkup pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017, adalah:
Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah.
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Daerah.
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, dilaksanakan oleh:
Gubernur
Bupati/Walikota
Kepala BAPPEDA provinsi
Kepala BAPPEDA kabupaten/kota
Pada saat pelaksanaan Reviu dokumen rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah ditemukan ada usulan program dalam Renstra yang tidak ada dalam RPJMD, maka saran/rekomendasi yang paling tepat adalah:
a. RPJMD disarankan untuk di revisi
b. Tidak memperbolehkan usulan program tersebut karena tidak ada dalam RPJMD
c. Biarkan saja sepanjang pagu total Renstra Perangkat Daerah tidak berbeda dengan yang tercantum dalam RPJMD
d. Disarankan untuk diperbaiki pada penyusunan Renstra berikutnya
Program Kerja Reviu merupakan serangkaian prosedur, dan teknik reviu yang disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat meneliti dokumen. Berikut ini antara lain adalah tahapan kegiatan dalam Penyusunan Program Kerja Reviu, KECUALI:
a. Penentuan personil dan Jadual Reviu.
b. Penentuan honor masing-masing personil reviu.
c. Penentuan Obyek, Sasaran dan Ruang Lingkup Reviu.
d. Penyusunan Langkah-langkah Kerja Reviu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat ke-daerah terdiri atas, KECUALI:
dana perimbangan.
dana otonomi khusus.
dana keistimewaan dan dana Desa.
dana bagi hasil PKB dan BPNKB.
Yang bukan termasuk Sumber pendapatan Daerah adalah:
pendapatan asli Daerah.
pendapatan transfer.
pinjaman daerah.
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Yang bukan termasuk Pendapatan Dana perimbangan adalah:
a. DBH.
b. DAU.K.
c. Subsidi daerah otonom (SDO)
DAK.
Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan:
Undang-Undang
Peraturan Daerah
Peraturan KDH.
Keputusan KDH
Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro, atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan:
a. Pendapatan imbal jasa BUD.
b. Pendapatan Daerah.
c. Pendapatan imbal jasa kepada daerah.
d. Pendapatan imbal jasa kepada Kepala Perangkat Daerah.
Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Berikut ini adalah belanja yang bersifat wajib, KECUALI:
a. Alokasi 20% APBD untuk urusan pendidikan.
b. Alokasi 10% APBD untuk kesehatan.
c. melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
d. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
. Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Berikut ini adalah yang termasuk belanja bersifat mengikat, KECUALI:
a. Belanja untuk kebutuhan listrik, telepon dan air.
b. Belanja untuk administrasi perkantoran.
c. Belanja untuk Gaji dan Tunjangan.
d. Belanja untuk pembangunan Gedung
