WorksheetsSahabat Adhyaksa
Total questions: 19
Worksheet time: 10mins
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selain berada pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga berada pada lokasi dibawah ini yaitu
Palu Grand Mall saja
Kantor Gubernur saja
Palu Grand Mall, Gedung PTSP, dan Kantor Gubernur
Masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Nomor Telepon berikut ini: 0811 444 0 9977. Layanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut bernama
Call Center
E-Library
Jaksa Masuk Sekolah
Selain memiliki website (Kejati-sulteng.kejaksaan.go.id) , Akun Media Sosial apa saja yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah?
Instagram saja (@kejatisulteng)
Twitter saja (@kejati_sulteng)
Instagram, Twitter, FB, dan Youtube
Suatu Layanan Konsultasi Hukum Digital Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang melayani Permasalahan Masyarakat dalam hal Perdata dan Tata Usaha adalah…
Tadulako
Gubrak
Si Jago
Dewasa ini banyak masyarakat yang terjerat UU ITE, ITE sendiri adalah singkatan dari..
Informasi dan Teknik Elektrik
Informasi dan Transaksi Elektronik
Intelijen dan Transaksi Elektrik
Undang – Undang yang mengatur mengenai ITE adalah…
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Undang – Undang No. 8 Tahun 2010
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003
Penyadapan adalah salah satu tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, namun terdapat Tindakan penyadapan yang legal/sah yakni..
Penyadapan yang dilakukan BUMN
Penyadapan yang dilakukan Instansi Pendidikan
penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang
Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antar golongan dan menyebarkan ujaran kebencian adalah perbuatan yang diancam pidana dalam UU ITE, ujaran kebencian disebut juga dengan istilah…
Gossip
Hate speech
Hoax
Pasal 29 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak…
Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Investasi Ilegal adalah..
Investasi yang dilakukan di luar daerah domisili
Investasi yang dilakukan bersama WNA
Investasi yang tidak memiliki izin oleh lembaga yang berwenang
Berikut adalah ciri pinjaman Investasi illegal, kecuali:
Tidak memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang, atau memiliki izin namun melakukan kegiatan tidak sesuai izin
Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat dengan cara yang mudah
Adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya
Berikut adalah ciri Pinjaman Online Ilegal, kecuali:
Tidak terdaftar/berizin
Penawaran mengunakan SMS/WA
Memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Investasi illegal atau dikenal dengan investasi bodong, dalam praktiknya melakukan usahanya tanpa memiliki izin resmi dari lembaga berwenang. Atau menggunakan izin palsu untuk menghimpun dana masyarakat. Perbuatan ini digunakan sebagai salah satu metode …
money laundering (pencucian uang) atau upaya menghindari pajak
meningkatkan pendapatan daerah
mendorong stabilitas ekonomi nasional
Berikut ini adalah dasar hukum tindak pidana investasi illegal dan pinjaman online illegal, kecuali:
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang – Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dibawah ini merupakan Dasar Hukum Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kecuali..
TAP MPR No.: XI/MPR/1998
UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Berikut yang bukan dampak dari Tindak Pidana Korupsi adalah..
Menjadikan kesenjangan sosial dan ekonomi semakin besar.
Keberhasilan setiap program yang dirancang pemerintah menjadi semakin mudah diraih
Mengikis nilai luhur dan martabat pelaku dan masyarakat
Dibawah ini yang bukan merupakan Karakter Anti Korupsi adalah..
Malu tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Malu menerima imbalan terimakasih, suap atau upeti.
Tidak bekerja melayani dengan hati, bekerja hanya dengan prinsip money oriented.
Apa yang dimaksud Kolusi adalah..
permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara
perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar
Nepotisme adalah..
permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar
