wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kepatuhan Bank Syariah

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Budaya kepatuhan adalah

a)

nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan

b)

Kebijakan supaya patuh

c)

Petunjuk Kepatuhan

d)

Rambu-rambu keta'atan

2.

Fungsi Kepatuhan adalah

a)

tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante)

b)

tindakan atau langkah-langkah yang bersifat (post-ante)

c)

tindakan atau langkah-langkah yang bersifat konfirmatif

d)

tindakan atau langkah-langkah yang bersifat afirmatif

3.

Fungsi Kepatuhan Bank termasuk layer pertahanan

a)

First Lines of Defense

b)

Second Lines of Defense

c)

Third Lines of Defense

d)

All Lines of defense

4.

Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan pada BUS memiliki kekhususan  diantaranya di bawah ini, kecuali:

a)

Opini DPS dan Ketentuan Perbankan umum

b)

Opini DPS dan Risalah Rapat DPS

c)

Opini DPS

d)

Opini DPS dan UU Perbankan Syariah

5.

Nasabah X mendapatkan pembiayaan dari Bank A sebesar Rp. 10 miliar dengan  kualitas Lancar, dari Bank B sebesar Rp. 8 miliar dengan kualitas Diragukan  dan dari Bank C sebesar Rp. 12 miliar dengan kualitas Macet. Berdasarkan  ketentuan Bank Indonesia, maka kualitas pembiayaan yang benar yang harus  ditetapkan oleh masing-masing Bank adalah :

a)

Bank A Lancar ; Bank B Lancar ; dan Bank C Lancar;

b)

Bank A Lancar ; Bank B Diragukan ; dan Bank C Macet;

c)

Bank A Macet ; Bank B Macet ; dan Bank C Macet;

d)

Bank A Macet ; Bank B Diragukan ; dan Bank C Macet;

6.

Sesuai peraturan tentang KPMM maka pada tahun 2018, bank mana yang  wajib menyediakan tambahan modal countercyclicle buffer dan conservation  buffer serta berapa % tambahan modal conservation buffer yang harus  disediakan Bank-Bank tersebut.

a)

Bank Buku 2, Bank Buku 3 dan Bank Buku 4 dengan conservation buffer  sebesar 1,875%

b)

Bank Buku 3 dan Bank Buku 4 dengan conservation buffer sebesar 1,875%

c)

Bank Buku 4 dengan conservation buffer sebesar 1,875%

d)

Bank Buku 2, Bank Buku 3 dan Bank Buku 4 dengan conservation buffer  sebesar 2,5%

7.

Salah satu faktor penilaian tata kelola yang baik adalah penanganan  benturan kepentingan (conflict of interest) di antara pemegang saham,  anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan pihak lainnya  yang terkait dengan bank. Untuk menghindari pengambilan keputusan  yang berpotensi merugikan atau mengurangi keuntungan bank, bank  harus menerapkan tata kelola yang baik minimal berupa:

a)

Bank harus mengikuti ketentuan OJK tentang tata cara menangani  benturan kepentingan

b)

Bank harus mengikuti ketentuan OJK tentang tata cara Dewan

Komisaris dan Direksi dalam menangani benturankepentingan

c)

Bank  harus  memiliki  kebijakan  intern  tentang  tata  cara  Dewan  Komisaris dan Direksi serta pegawai bank dalam menangani benturan

kepentingan

d)

Bank  harus  memiliki  kebijakan  intern  tentang  tata  cara  Dewan  Komisaris dan Direksi dalam menangani benturan kepentingan

8.

Bank wajib melakukan penilaian atas Asset Bank sesuai ketentuan.  Sebutkan manakah Aset Bank yang wajib dilakukan penilaian kualitasnya  sesuai ketentuan.

a)

Aset milik pihak pengendali bank

b)

Aset produktif dan non produktif

c)

Aset non Produktif: agunan yang diambil alih, properti terbengkalai  (abandoned property), rekening antar kantor, suspense account dan

transaksi rekeningadministratif

d)

Aset Produktif: Pembiayaan, surat berharga, penempatan dana antar bank,  tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan  janji dijual  kembali (reverse repurchase agreement), tagihan  derivatif, penyertaan, transaksi rekening administrative, serta bentuk  penyediaan dana lainnya

9.

Pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp. 800 juta memiliki kualitas pembiayaan sebagai berikut:

a)

Paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan

restrukturisasipembiayaansepanjangnasabah belum memenuhi kewajiban  pembayaran angsuran pokok dan ataumarginsecara berturut-turut  selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yangdiperjanjikan;

b)

Paling tinggi Dalam Perhatian Khusus untuk pembiayaan yang sebelum  dilakukan restrukturisasi pembiayaan  tergolong Kurang Lancar, Diragukan  dan Macet sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban  pembayaran;

c)

Kualitas tetap sama untuk pembiayaan  yang tergolong Kurang Lancar dan dengan  3  (tiga)  kali  periode Dalam  Perhatian  Khusus,  sampai  kewajiban pembayaran;

d)

Semua jawaban benar

10.

BUS boleh melakukan kegiatan penyertaan modal, kecuali untuk:

a)

Lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasrkan Prinsip Syariah

b)

Penyertaan modal bersifat tetap

c)

Modal penyertaan ditarik kembali

d)

Mengatasi kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah