NEW
Font size
WorksheetsKepatuhan Bank Syariah
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Budaya kepatuhan adalah
nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan
Kebijakan supaya patuh
Petunjuk Kepatuhan
Rambu-rambu keta'atan
Fungsi Kepatuhan adalah
tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante)
tindakan atau langkah-langkah yang bersifat (post-ante)
tindakan atau langkah-langkah yang bersifat konfirmatif
tindakan atau langkah-langkah yang bersifat afirmatif
Fungsi Kepatuhan Bank termasuk layer pertahanan
First Lines of Defense
Second Lines of Defense
Third Lines of Defense
All Lines of defense
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan pada BUS memiliki kekhususan diantaranya di bawah ini, kecuali:
Opini DPS dan Ketentuan Perbankan umum
Opini DPS dan Risalah Rapat DPS
Opini DPS
Opini DPS dan UU Perbankan Syariah
Nasabah X mendapatkan pembiayaan dari Bank A sebesar Rp. 10 miliar dengan kualitas Lancar, dari Bank B sebesar Rp. 8 miliar dengan kualitas Diragukan dan dari Bank C sebesar Rp. 12 miliar dengan kualitas Macet. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, maka kualitas pembiayaan yang benar yang harus ditetapkan oleh masing-masing Bank adalah :
Bank A Lancar ; Bank B Lancar ; dan Bank C Lancar;
Bank A Lancar ; Bank B Diragukan ; dan Bank C Macet;
Bank A Macet ; Bank B Macet ; dan Bank C Macet;
Bank A Macet ; Bank B Diragukan ; dan Bank C Macet;
Sesuai peraturan tentang KPMM maka pada tahun 2018, bank mana yang wajib menyediakan tambahan modal countercyclicle buffer dan conservation buffer serta berapa % tambahan modal conservation buffer yang harus disediakan Bank-Bank tersebut.
Bank Buku 2, Bank Buku 3 dan Bank Buku 4 dengan conservation buffer sebesar 1,875%
Bank Buku 3 dan Bank Buku 4 dengan conservation buffer sebesar 1,875%
Bank Buku 4 dengan conservation buffer sebesar 1,875%
Bank Buku 2, Bank Buku 3 dan Bank Buku 4 dengan conservation buffer sebesar 2,5%
Salah satu faktor penilaian tata kelola yang baik adalah penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) di antara pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan pihak lainnya yang terkait dengan bank. Untuk menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan atau mengurangi keuntungan bank, bank harus menerapkan tata kelola yang baik minimal berupa:
Bank harus mengikuti ketentuan OJK tentang tata cara menangani benturan kepentingan
Bank harus mengikuti ketentuan OJK tentang tata cara Dewan
Komisaris dan Direksi dalam menangani benturankepentingan
Bank harus memiliki kebijakan intern tentang tata cara Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai bank dalam menangani benturan
kepentingan
Bank harus memiliki kebijakan intern tentang tata cara Dewan Komisaris dan Direksi dalam menangani benturan kepentingan
Bank wajib melakukan penilaian atas Asset Bank sesuai ketentuan. Sebutkan manakah Aset Bank yang wajib dilakukan penilaian kualitasnya sesuai ketentuan.
Aset milik pihak pengendali bank
Aset produktif dan non produktif
Aset non Produktif: agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, suspense account dan
transaksi rekeningadministratif
Aset Produktif: Pembiayaan, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administrative, serta bentuk penyediaan dana lainnya
Pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp. 800 juta memiliki kualitas pembiayaan sebagai berikut:
Paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan
restrukturisasipembiayaansepanjangnasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan ataumarginsecara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yangdiperjanjikan;
Paling tinggi Dalam Perhatian Khusus untuk pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi pembiayaan tergolong Kurang Lancar, Diragukan dan Macet sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran;
Kualitas tetap sama untuk pembiayaan yang tergolong Kurang Lancar dan dengan 3 (tiga) kali periode Dalam Perhatian Khusus, sampai kewajiban pembayaran;
Semua jawaban benar
BUS boleh melakukan kegiatan penyertaan modal, kecuali untuk:
Lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasrkan Prinsip Syariah
Penyertaan modal bersifat tetap
Modal penyertaan ditarik kembali
Mengatasi kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
