wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Training Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) - APPLIED

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Dibawah ini yang termasuk Klasifikasi B3 menurut PP No. 74 Tahun 2001 :

a)

Klasifikasi berdasarkan penggunaan dan sifatnya

b)

Klasifikasi berdasarkan penggunaan dan kategorinya

c)

Klasifikasi berdasarkan sifat dan kategorinya

d)

Klasifikasi berdasarkan sifat dan kategorinya

2.

Manfaat MSDS (Material Safety Data Sheet) sebagai dokumen pencatatan penggunaan bahan kimia untuk kegiatan di industri, kecuali :

a)

Menunjukan sifat-sifat kimia, fisik dan karakteristik bahan

b)

Menentukan kecocokan bahan kimia dan pencampurannya dengan benar

c)

Menunjukan kelengkapan administrasi untuk pemenuhan sanksi administrasi

d)

Memberikan informasi tentang tatacara penyimpanan dan penanganan dengan benar

3.

Persyaratan teknis yang mengatur tentang pemberian simbol dan label B3, yaitu :

a)

Permen LH No. 14 Tahun 2013

b)

Permen LH No. 3 Tahun 2008

c)

Permen LHK No. P.26 Tahun 2020

d)

Permen LH No. 19 Tahun 2010

4.

Pengelolaan B3 yang tidak termasuk Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yaitu, kecuali :

a)

POPs - Dioxin dan Furan

b)

Pengelolaan radioaktif

c)

Bahan sediaan farmasi

d)

Senjata kimia dan biologi

5.

Klasifikasi potensi bahaya menurut Sistem Harmonisasi Global , yaitu :

a)

Potensi bahaya fisik

b)

Potensi bahaya terhadap kesehatan

c)

Potensi bahaya terhadap lingkungan

d)

Potensi bahaya kimia

6.

Peraturan yang membahas tentang Pengelolaan B3, yaitu :

a)

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014

b)

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

c)

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012

d)

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001

7.

Peraturan yang membahas tentang Pengelolaan Limbah B3, yaitu :

a)

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014

b)

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

c)

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012

d)

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001

8.

Urutan Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3, antara lain :

a)

Pengurangan, Penetapan, Penyimpanan, Pengankutan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan

b)

Penetapan, Pengurangan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan

c)

Penetapan, Pengurangan, Penyimpanan, Pengangkutan, Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan

d)

Penetapan, Pengurangan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan

9.

Persyaratan teknis yang mengatur tentang pemberian simbol dan label LB3, yaitu:

a)

Permen LH No. 14 Tahun 2013

b)

Permen LH No. 3 Tahun 2008

c)

Permen LHK No. P.26 Tahun 2020

d)

Permen LH No. 19 Tahun 2010

10.

Penentuan Uji Karakteristik yang dilakukan terhadap Lumpur (Sludge) yang dihasilkan dari kegiatan industri apakah termasuk jenis Limbah B3 atau Limbah Non B3, menggunakan peraturan yang mana:

a)

Permen LHK No. 6 Tahun 2021

b)

Permen LHK No. 5 Tahun 2021

c)

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

d)

Permen LHK No. 11 Tahun 2021