NEW
Font size
WorksheetsTraining Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) - APPLIED
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Dibawah ini yang termasuk Klasifikasi B3 menurut PP No. 74 Tahun 2001 :
Klasifikasi berdasarkan penggunaan dan sifatnya
Klasifikasi berdasarkan penggunaan dan kategorinya
Klasifikasi berdasarkan sifat dan kategorinya
Klasifikasi berdasarkan sifat dan kategorinya
Manfaat MSDS (Material Safety Data Sheet) sebagai dokumen pencatatan penggunaan bahan kimia untuk kegiatan di industri, kecuali :
Menunjukan sifat-sifat kimia, fisik dan karakteristik bahan
Menentukan kecocokan bahan kimia dan pencampurannya dengan benar
Menunjukan kelengkapan administrasi untuk pemenuhan sanksi administrasi
Memberikan informasi tentang tatacara penyimpanan dan penanganan dengan benar
Persyaratan teknis yang mengatur tentang pemberian simbol dan label B3, yaitu :
Permen LH No. 14 Tahun 2013
Permen LH No. 3 Tahun 2008
Permen LHK No. P.26 Tahun 2020
Permen LH No. 19 Tahun 2010
Pengelolaan B3 yang tidak termasuk Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yaitu, kecuali :
POPs - Dioxin dan Furan
Pengelolaan radioaktif
Bahan sediaan farmasi
Senjata kimia dan biologi
Klasifikasi potensi bahaya menurut Sistem Harmonisasi Global , yaitu :
Potensi bahaya fisik
Potensi bahaya terhadap kesehatan
Potensi bahaya terhadap lingkungan
Potensi bahaya kimia
Peraturan yang membahas tentang Pengelolaan B3, yaitu :
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001
Peraturan yang membahas tentang Pengelolaan Limbah B3, yaitu :
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001
Urutan Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3, antara lain :
Pengurangan, Penetapan, Penyimpanan, Pengankutan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan
Penetapan, Pengurangan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan
Penetapan, Pengurangan, Penyimpanan, Pengangkutan, Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan
Penetapan, Pengurangan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Penimbunan
Persyaratan teknis yang mengatur tentang pemberian simbol dan label LB3, yaitu:
Permen LH No. 14 Tahun 2013
Permen LH No. 3 Tahun 2008
Permen LHK No. P.26 Tahun 2020
Permen LH No. 19 Tahun 2010
Penentuan Uji Karakteristik yang dilakukan terhadap Lumpur (Sludge) yang dihasilkan dari kegiatan industri apakah termasuk jenis Limbah B3 atau Limbah Non B3, menggunakan peraturan yang mana:
Permen LHK No. 6 Tahun 2021
Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Permen LHK No. 11 Tahun 2021
