WorksheetsQuiz PPS DKB❁
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Apa yang dimaksud Program Pengungkapan Sukarela?
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak pertambahan nilai berdasarkan pengungkapan harta
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan berdasarkan pengungkapan harta.
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran bea materai berdasarkan pengungkapan harta.
Siapakah yang berhak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I?
WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020.
Peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak.
Peserta Pengampunan Pajak yang sudah mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak.
WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2021.
Kapan berakhirnya periode Program Pengungkapan Sukarela?
31 April 2022
31 Desember 2022
31 Juni 2022
30 Juni 2022
Berikut ini merupakan Wajib Pajak yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II, kecuali…
Karyawan
Wirausaha
Yayasan
Freelancer
Manfaat yang didapatkan oleh Wajib Pajak apabila mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II yaitu…
Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
Tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA
Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/ataupenuntutan pidana terhadap WP
Diterbitkanya ketetapan untuk kewajiban 2016-2020
Berikut ini tarif Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I, kecuali…
11%
10%
8%
6%
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) Bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui....
E-SPT Masa PPh Pasal 4(2)
EREG Pajak
Email Pajak
DJPonline
Kapan batas akhir Repatriasi harta yang di laporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)?
30 September 2022
30 September 2023
30 September 2024
30 September 2025
Konsekuensi dari Pencabutan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah...
WP tetap dapat mengikuti PPS
WP tidak dapat menyampaikan kembali SPPH
WP tidak dapat meminta pengembalian/PBk
WP Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020
Sengketa terkait PPS dapat diselesaikan melalui pengajuan…
Keberatan kepada Kantor Pajak terdaftar
Keberatan kepada pengadilan pajak
Gugatan kepada Kantor Pajak terdaftar
Gugatan kepada pengadilan pajak
