NEW
Font size
WorksheetsBudaya Kepatuhan
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan berdasarkan POJK No. 46/POJK.03/2017, Kecuali :
Mewujudkan budaya kepatuhan
Mengelola Risiko Kepatuhan
Memastikan aktivitas Bank sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundangan
Mengimplementasikan Tata Kelola
Berikut Prinsip-Prinsip Dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG), Kecuali
Akuntabilitas
Independensi
Integritas
Kewajaran
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BNI melalui 3 (tiga) komponen sebagai berikut, Kecuali
Governance Compliance
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Akuntabilitas dalam penerapan GCG
Unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan serta tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan
Dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tujuan dari penerapan dan implementasi Compliance Index, kecuali
Kewajiban pelaporan kepada regulator
Untuk mengukur tingkat kepatuhan unit terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan.
Untuk meningkatkan awareness unit dalam melaksanakan aktivitas sesuai dengan ketentuan
Mendorong unit agar melakukan mitigasi serta perbaikan proses kerja
Yang bukan merupakan Parameter Compliance Index (CIX), adalah
Kejadian Fraud
Sanksi Eksternal/Denda
Pending Temuan Internal & Eksternal
Pelaporan Gratifikasi
Apa yang dimaksud dengan Gratifikasi
Bentuk pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap
Pemberian dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan perusahaan
Segala bentuk pemberian yang harus dilaporkan
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa Bungan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasiilitas lainnya
Bentuk Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, kecuali
Kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tupoksi pegawai & tidak melanggar aturan internal/ kode etik
Pemberian dari auditee yang terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi
Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, dan akomodasi
Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
Berapa lama batas waktu pelaporan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dari sejak gratifikasi diterima?
3 Hari Kerja
10 Hari Kerja
15 Hari Kerja
30 Hari Kerja
DImana Forum GRC di BNI dilaksanakan?
Kantor Cabang/Sentra
Kantor Wilayah
Kantor Pusat
Betul Semua
