wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ 2 SOSIALISASI ANTI KORUPSI

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Merupakan pengertian dari …

a)

Gratifikasi

b)

Korupsi

c)

Kolusi

d)

Nepotisme

2.

Posisiku ada di depan ibu, tetapi suka bersembunyi di belakang televisi. Aku bisa hidup di tengah air. Tapi, kalau ayah datang, aku akan menghilang. Siapakah aku?

a)

Anak

b)

Ikan

c)

Huruf u

d)

Huruf i

3.

Berikut yang bukan merupakan kategori Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah ...

a)

Keuntungan yang berlaku umum

b)

Pemberian yang berhubungan dengan jabatan

c)

Hadiah yang berlaku umum

d)

Sajian yang berlaku umum

4.

Di dagu ada, di mata ada, di pipi tidak ada, di telinga ada, dan di hidung tidak ada. Apakah itu?

a)

Kenangan

b)

Tangisan

c)

Huruf a

d)

Huruf i

5.

Berikut merupakan pejabat dan/atau pegawai yang termasuk dalam susunan Tim UPG KPPBC TMP Ngurah Rai, kecuali

a)

Heru Agus Widarto

b)

Herry Purwono

c)

Putu Yuna Diputra

d)

I Made Dwi Aryanta

6.

Situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya, merupakan pengertian dari ….

a)

Gratifikasi

b)

Benturan Kepentingan

c)

Masalah Kepentingan

d)

Rebutan Kepentingan

7.

Berikut yang bukan merupakan sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan adalah ...

a)

Penyalahgunaan Wewenang

b)

Integritas

c)

Gratifikasi

d)

Hubungan Afiliasi

8.

Kalau sedang sendiri, kakinya ada empat, kalau berdua, kakinya jadi ada delapan. Siapakah aku?

a)

Pohon

b)

Ayam

c)

Manusia

d)

Kursi

9.

Penerimaan Gratifikasi dapat dilaporkan kepada/melalui ?

a)

Unit Pengendali Gratifikasi

b)

Benar Semua

c)

KPK

10.

Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ultah yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya termasuk dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan apabila menerima sejumlah paling banyak senilai …..

a)

Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang

b)

Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang

c)

Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang

d)

Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang