NEW
Font size
WorksheetsQUIZ 2 SOSIALISASI ANTI KORUPSI
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Merupakan pengertian dari …
Gratifikasi
Korupsi
Kolusi
Nepotisme
Posisiku ada di depan ibu, tetapi suka bersembunyi di belakang televisi. Aku bisa hidup di tengah air. Tapi, kalau ayah datang, aku akan menghilang. Siapakah aku?
Anak
Ikan
Huruf u
Huruf i
Berikut yang bukan merupakan kategori Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah ...
Keuntungan yang berlaku umum
Pemberian yang berhubungan dengan jabatan
Hadiah yang berlaku umum
Sajian yang berlaku umum
Di dagu ada, di mata ada, di pipi tidak ada, di telinga ada, dan di hidung tidak ada. Apakah itu?
Kenangan
Tangisan
Huruf a
Huruf i
Berikut merupakan pejabat dan/atau pegawai yang termasuk dalam susunan Tim UPG KPPBC TMP Ngurah Rai, kecuali
Heru Agus Widarto
Herry Purwono
Putu Yuna Diputra
I Made Dwi Aryanta
Situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya, merupakan pengertian dari ….
Gratifikasi
Benturan Kepentingan
Masalah Kepentingan
Rebutan Kepentingan
Berikut yang bukan merupakan sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan adalah ...
Penyalahgunaan Wewenang
Integritas
Gratifikasi
Hubungan Afiliasi
Kalau sedang sendiri, kakinya ada empat, kalau berdua, kakinya jadi ada delapan. Siapakah aku?
Pohon
Ayam
Manusia
Kursi
Penerimaan Gratifikasi dapat dilaporkan kepada/melalui ?
Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ultah yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya termasuk dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan apabila menerima sejumlah paling banyak senilai …..
Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang
Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang
Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang
