WorksheetsSosialias Kode Etik, Gratifikasi dan WBS
Total questions: 15
Worksheet time: 4mins
Yang bukan termasuk ruang lingkup kode etik adalah:
Etika Kerja dan Hubungan Kerja
Perilaku anti korupsi, suap, dan gravitasi
Pengelolaan benturan kepentingan
Pengamanan data dan informasi
Berikut merupakan Larangan dalam Pedoman Kode etik, kecuali
Menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik
Menolak segala bentuk gratifikasi serta melaporkan kepada Unit kerja terkait dan UKPF
Menjaga kerahasiaan data dan informasi organisasi sesuai dengan ketentuan
Mengelola seluruh dokumen organisasi dengan baik dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan
Sesuai Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan Perdir 8 Tahun 2020, yang bukan termasuk dalam tugas dari Komite Etika adalah:
Memastikan bahwa Kode Etik telah disosialisasikan
Memberikan saran kepada Kepala Corporate University untuk materi presentasi mengenai Kode Etik dalam setiap program pelatihan jika diperlukan
Menyampaikan laporan atas penerapan Kode Etik kepada Direktur Utama secara periodik paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
Memberikan saran dan rekomendasi sanksi kepada Pejabat berwenang
Pedoman Gratifikasi BPJS Kesehatan diatur dalam…..
Peraturan Direktur Utama Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Direktur Utama Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021
Berikut yang termasuk dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah….
Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham organisasi yang berlaku umum
Hadiah bisa dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan
Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pernikahan, kelahira, kematian
Penyelenggaraan pernikajan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan baasan nilai per pemberian adalah Rp. 100.000,00
Unit yang mengelola terkait gratifikasi adalah….
Unit Pengelola Gratifikasi
Unit Pengelolaan Gratifikasi
Unit Pengendali Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Yang bukan merupakan UPG Pusat adalah…
Asisten Deputi Bidang MSDM RM
Asisten Deputi Bidang Tata Kelola
Asisten Deputi Remunerasi
Sekretaris Badan
Batas Waktu Pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi adalah….
10 hari kerja dari Pelapor ke UPG
20 hari penelaahan di UPG sampai dengan Pengiriman ke KPK
30 hari kerja dari Pelapor ke KPK
30 hari maksimal diterima KPK
Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran WBS diatur dalam…
Peraturan Direksi Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Direksi Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2019
Yang merupakan azas pengelolaan WBS adalah….
Rahasia, Anonim dan Dependen
Dependen, Perlindungan Pelapor dan Anonim
Rahasia, Perlindungan Pelapor dan Independen
Rahasia, Independen dan Akronim
WBS dapat disampaikan melalui media pealporan berikut, kecuali
Komunikasi secara fisik atau tatap muka
HP/WA/SMS/Telegram: 081160102424
Email: wbs@bpjs-kesehatan.go.id
Sistem informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP)
Tebak Gambar.....
Tebak Gambar....
Tebak Gambar......
Tebak Gambar...
