Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sosialias Kode Etik, Gratifikasi dan WBS

Total questions: 15

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Yang bukan termasuk ruang lingkup kode etik adalah:

a)

Etika Kerja dan Hubungan Kerja

b)

Perilaku anti korupsi, suap, dan gravitasi

c)

Pengelolaan benturan kepentingan

d)

Pengamanan data dan informasi

2.

Berikut merupakan Larangan dalam Pedoman Kode etik, kecuali

a)

Menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik

b)

Menolak segala bentuk gratifikasi serta melaporkan kepada Unit kerja terkait dan UKPF

c)

Menjaga kerahasiaan data dan informasi organisasi sesuai dengan ketentuan

d)

Mengelola seluruh dokumen organisasi dengan baik dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan

3.

Sesuai Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan Perdir 8 Tahun 2020, yang bukan termasuk dalam tugas dari Komite Etika adalah:

a)

Memastikan bahwa Kode Etik telah disosialisasikan

b)

Memberikan saran kepada Kepala Corporate University untuk materi presentasi mengenai Kode Etik dalam setiap program pelatihan jika diperlukan

c)

Menyampaikan laporan atas penerapan Kode Etik kepada Direktur Utama secara periodik paling sedikit 6 (enam) bulan sekali

d)

Memberikan saran dan rekomendasi sanksi kepada Pejabat berwenang

4.

Pedoman Gratifikasi BPJS Kesehatan diatur dalam…..

a)

Peraturan Direktur Utama Nomor 32 Tahun 2021

b)

Peraturan Direktur Utama Nomor 32 Tahun 2020

c)

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2020

d)

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021

5.

Berikut yang termasuk dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah….

a)

Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham organisasi yang berlaku umum

b)

Hadiah bisa dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan

c)

Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pernikahan, kelahira, kematian

d)

Penyelenggaraan pernikajan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan baasan nilai per pemberian adalah Rp. 100.000,00

6.

Unit yang mengelola terkait gratifikasi adalah….

a)

Unit Pengelola Gratifikasi

b)

Unit Pengelolaan Gratifikasi

c)

Unit Pengendali Gratifikasi

d)

Unit Pengendalian Gratifikasi

7.

Yang bukan merupakan UPG Pusat adalah…

a)

Asisten Deputi Bidang MSDM RM

b)

Asisten Deputi Bidang Tata Kelola

c)

Asisten Deputi Remunerasi

d)

Sekretaris Badan

8.

Batas Waktu Pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi adalah….

a)

10 hari kerja dari Pelapor ke UPG

b)

20 hari penelaahan di UPG sampai dengan Pengiriman ke KPK

c)

30 hari kerja dari Pelapor ke KPK

d)

30 hari maksimal diterima KPK

9.

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran WBS diatur dalam…

a)

Peraturan Direksi Nomor 08 Tahun 2018

b)

Peraturan Direksi Nomor 08 Tahun 2019

c)

Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2018

d)

Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2019

10.

Yang merupakan azas pengelolaan WBS adalah….

a)

Rahasia, Anonim dan Dependen

b)

Dependen, Perlindungan Pelapor dan Anonim

c)

Rahasia, Perlindungan Pelapor dan Independen

d)

Rahasia, Independen dan Akronim

11.

WBS dapat disampaikan melalui media pealporan berikut, kecuali

a)

Komunikasi secara fisik atau tatap muka

b)

HP/WA/SMS/Telegram: 081160102424

d)

Sistem informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP)

12.

Tebak Gambar.....

4 lines
13.

Tebak Gambar....

4 lines
14.

Tebak Gambar......

4 lines
15.

Tebak Gambar...

4 lines