Worksheets14 Mei 2022
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke TLDDP dapat dilakukan paling banyak…
50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya tahun sebelumnya
50% dari total produksi (nilai barang) selama 1 (satu) tahun
25 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya tahun sebelumnya
25 % dari total produksi (nilai barang) selama 1 (satu) tahun
Penjualan barang hasil olahan PDKB ke perusahaan di TLDDP yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk ...
dapat diberikan pembebasan bea masuk
dapat diberikan keringanan bea masuk
dapat diberikan penangguhan bea masuk
wajib membayar bea masuk
Selisih kurang karena adanya penguapan atau penyusutan barang impor di KB diperlakukan ...
wajib dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan pembebasan dari tanggung jawab bea masuk dan pungutan impor lainnya
Berikut ini yang dapat membeli barang impor dengan tidak dikenakan pungutan impor pada Toko Bebas Bea di dalam kota (down town) yaitu …
setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam waktu minimal 1 tahun
turis yang akan keluar negeri
setiap warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing
setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia
Batas waktu subkontrak barang dari PDKB ke TLDDP diberikan dalam waktu ...
paling lama 30 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 60 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 6 bulan sejak pengeluaran dari PDKB
sesuai batas waktu dalam perjanjian subkontrak
Pengeluaran barang impor dari KB ke pengusaha di Kawasan Bebas yg mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas berlaku ketentuan …
diberikan pembebasan BM dan PDRI
Membayar BM dan PDRI
diberikan pembebasan BM dan dipungut PDRI
Membayar BM dan diberikan pembebasan PDRI
Barang pameran Golongan G, adalah barang pameran …
yang akan dijual
untuk keperluan stand pameren, misalnya dekorasi, poster dll
yang habis dipakai untuk melakukan peragaan
yang direncanakan akan diekspor kembali.
Ruang penimbunan dan ruang penjualan adalah bagian dari
GB
KB
TBB
TPPB
Atas pemasukan BKP untuk diolah lebih lanjut dari TLDDP ke PDKB diberikan fasilitas …
penangguhan pembayaran Bea Masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM
pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM
tidak dipungut PPN dan PPnBM
pembebasan PPN dan PPnBM
Atas pemasukan barang modal dari luar daerah pabean ke PDKB
diberikan pembebasan bea masuk
diberikan penangguhan bea masuk
diberikan keringanan bea masuk
wajib bayar bea masuk
Dalam hal PDKB tidak dapat mempertanggungjawabkan barang asal impor yang seharusnya ada, maka PDKB tersebut ...
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang seharusnya dibayar
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM dan PDRI yang seharusnya dibayar
dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang seharusnya dibayar.
Yang benar dari pernyataan tentang TPPB/ETP di bawah ini adalah ...
didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor yang penyelenggaraannya bersifat internasional
di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional
didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau mengolah barang dan/atau bahan asal impor untuk dipamerkan dan penyelenggaraannya bersifat internasional
didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.
Orang yang tidak berhak membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk adalah …
anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia
pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia
turis asing yang berwisata di Indonesia
turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.
Tempat Penimbunan Berikat adalah ....
Bangunan dan / lapangan atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan pembebasan bea masuk
Bangunan dan / lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Bangunan dan / lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya dengan mendapatkan penangguhan bea masuk
Bangunan dan / lapangan atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk
Barang modal dan peralatan pabrik asal impor dapat dipindahtangankan ke TLDDP dengan pembebasan bea masuk setelah dimasukkan ke PDKB sekurang-kurangnya dalam waktu ...
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
TPB yang wajib mendayagunakan IT Inventory untuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang adalah …
KB
GB
PLB
Semua jenis TPB
Pengeluaran barang impor dari GB dengan tujuan impor untuk dipakai ...
diberikan fasilitas penangguhan pembayaran BM, pembebasan Cukai dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor
dibebaskan dari pembayaran BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor
diberikan fasilitas penangguhan pembayaran Bea Masuk , pembebasan Cukai dan PPN ditanggung pemerintah
dikenakan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
Dasar penghitungan Bea Masuk untuk pengeluaran barang dari GB untuk dipakai adalah …
nilai pabean pada saat pemasukan barang impor ke GB dan pembebanan pada saat pendaftaran BC 2.5 di Kantor Pabean yang mengawasi GB
nilai pabean dan pembebanan pada saat pemasukan barang impor ke GB
nilai pabean dan pembebanan pada saat pendaftaran BC 2.5 di Kantor Pabean yang mengawasi GB
nilai pabean pada saat pendaftaran BC 2.5 di Kantor Pabean yang mengawasi GB dan pembebanan pada saat barang impor masuk ke GB.
Penyelesaian kewajiban pabean atas barang modal asal impor yang pada saat pemasukannya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal (master list BKPM) dari PDKB diatur sebagai berikut ...
dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk terutang dalam hal Barang Modal dimasukkan ke KB selama lebih dari 4 tahun atau telah diimpor selama lebih dari 5 tahun
dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk terutang dalam hal Barang Modal dimasukkan ke KB selama lebih dari 5 tahun
dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk terutang dalam hal Barang Modal telah diimpor selama lebih dari 4 tahun
dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk terutang dalam hal Barang Modal dimasukkan ke KB selama lebih dari 5 tahun atau telah diimpor selama lebih dari 4 tahun
Pemasukan kembali barang ke PDKB dari TLDDP eks sub kontrak menggunakan dokumen …
BC 2.3
BC 2.6.1
BC 2.6.2
BC 2.7
Dokumen untuk melindungi pengeluaran barang dari GB ke PDKB adalah …
BC 2.3
BC 2.4
BC 2.5
BC 2.7
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu ...
6 (enam) bulan
3 (tiga) bulan
4 (empat) bulan
1 (satu) tahun
Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama ...
30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai
60 (enam puluh) hari setelah pameran selesai
12 (dua belas) bulan setelah pengeluaran dari Kawasan Berikat
24 (dua puluh empat) bulan setelah pengeluaran dari Kawasan Berikat
Kawasan Berikat wajib menyampaikan laporan dampak ekonomi …
2 tahun sekali
1 tahun sekali
6 bulan sekali
5 tahun sekali
Ketentuan pembatasan dibidang impor …
Berlaku pada saat pemasukan ke GB
Berlaku pada saat pengeluaran dari GB ke TLDDP
Berlaku pada saat pemasukan dan pengeluaran ke dan dari GB
Tidak berlaku di GB
Berikut ini jenis-jenis Gudang Berikat …
GB pusat distribusi khusus TBB, GB transit tujuan luar daerah pabean, dan GB untuk pameran
GB pusat distribusi khusus TBB, GB transit tujuan luar daerah pabean, dan GB untuk pengolahan barang selanjutnya diekspor
GB pusat distribusi khusus TBB, GB transit tujuan luar daerah pabean, dan GB untuk pendukung industri dalam daerah pabean
GB pusat distribusi khusus TBB, GB transit tujuan luar daerah pabean, dan GB untuk penggabungan barang tujuan ekspor.
Jenis TPB yang wajib berada di kawasan industri atau jika berada di luar Kawasan Industri harus memenuhi ketentuan luasan minimal adalah ...
KB
GB
PLB
semua jenis TPB
Ketentuan pembatasan belum berlaku di Kawasan Berikat kecuali untuk kepentingan
Perdagangan
Perindustrian
Kesehatan
Keuangan
Pembekuan izin GB dilakukan bilamana ...
Terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan
Perusahaan GB dinyatakan pailit
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
Bilamana TPB dicabut izinnya maka barang yang ditimbun di TPB harus telah dilselesaikan kewajiban pabeannya dalam waktu ...
30 hari sejak tanggal pencabutan
60 hari sejak tanggal pencabutan
90 hari sejak tanggal pencabutan
1 tahun sejak tanggal pencabutan
