NEW
Font size
WorksheetsResolusi Bank
Total questions: 10
Worksheet time: 20mins
Berikut adalah tujuan resolusi bank, kecuali:
Memastikan seluruh bank menjadi peserta penjaminan LPS
Menjaga/ mengembalikan kepercayaan publik
Menjaga stabilitas sistem perbankan
Menyerap/ membagi kerugian
Metode resolusi bank berupa PMS yang dilakukan oleh Deposit Insurance Corporation di Jepang (DICJ) mengenal FAS (Financial Assistance) berupa, kecuali:
Hibah
Penjualan Aset Bank
Penempatan Dana/Simpanan
Penambahan Modal
Dengan mendasarkan kepada UU No. 24 Tahun 2004, LPS dapat melakukan opsi resolusi bank:
Purchase & Assumption
Likuidasi
Purchase & Assumption dan Bridge Bank
PMS dan Likuidasi Bank
Jenis dan kriteria aset Bank yang dapat dialihkan pada metode P&A, yaitu:
aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian khusus
aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bank
aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan usaha Bank
semua benar
Pemilihan kriteria Bank Penerima yaitu dengan menganalisis beberapa hal sebagai berikut, kecuali:
rencana bisnis bank
pemegang saham bank
jenis segmen usaha
jaringan atau jangkauan operasional bank
Secara timeline umum, dalam rangka mempersiapkan metode P&A, hal yang dilakukan LPS saat bank dalam status pengawasan khusus yaitu:
Uji tuntas LPS dalam rangka mengidentifikasi aset dan kewajiban yang dialihkan
Mengajukan izin prinsip Bank Perantara
Melakukan seleksi dan analisis penawaran dari calon Bank Penerima
Mencabut izin usaha bank dalam pengawasan khusus
Dalam rangka pendirian Bank Perantara, LPS mengajukan perizinan ke OJK, yaitu
izin prinsip
Izin usaha
Izin prinsip dan izin usaha
Izin prinsip, izin usaha, dan izin operasional
LPS melakukan pengajuan persetujuan prinsip Bank Perantara pada saat:
Bank yang berpotensi diresolusi berstatus BDPK
Bank yang berpotensi diresolusi berstatus BDPI
Bank yang berpotensi diresolusi berstatus BTDS
Bank yang berpotensi diresolusi berstatus normal
Simpanan nasabah yang dialihkan dari suatu Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara yaitu
seluruh simpanan nasabah
simpanan nasabah prioritas
simpanan nasabah yang kreditnya lancar
simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan simpanan LPS
Berikut ini merupakan kewenangan LPS berdasarkan UU PPKSK, kecuali:
Persiapan resolusi bank sejak Bank Dalam Pengawasan Intensif (due dilligence)
Kewenangan untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan
Kewenangan melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami permasalahan likuiditas
Kewenangan memilih metode resolusi P&A atau bridge bank, selain metode resolusi dalam UU LPS
