wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Resolusi Bank

Total questions: 10

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah tujuan resolusi bank, kecuali:

a)

Memastikan seluruh bank menjadi peserta penjaminan LPS

b)

Menjaga/ mengembalikan kepercayaan publik

c)

Menjaga stabilitas sistem perbankan

d)

Menyerap/ membagi kerugian

2.

Metode resolusi bank berupa PMS yang dilakukan oleh Deposit Insurance Corporation di Jepang (DICJ) mengenal FAS (Financial Assistance) berupa, kecuali:

a)

Hibah

b)

Penjualan Aset Bank

c)

Penempatan Dana/Simpanan

d)

Penambahan Modal

3.

Dengan mendasarkan kepada UU No. 24 Tahun 2004, LPS dapat melakukan opsi resolusi bank:

a)

Purchase & Assumption

b)

Likuidasi

c)

Purchase & Assumption dan Bridge Bank

d)

PMS dan Likuidasi Bank

4.

Jenis dan kriteria aset Bank yang dapat dialihkan pada metode P&A, yaitu:

a)

aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian khusus

b)

aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bank

c)

aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan usaha Bank

d)

semua benar

5.

Pemilihan kriteria Bank Penerima yaitu dengan menganalisis beberapa hal sebagai berikut, kecuali:

a)

rencana bisnis bank

b)

pemegang saham bank

c)

jenis segmen usaha

d)

jaringan atau jangkauan operasional bank

6.

Secara timeline umum, dalam rangka mempersiapkan metode P&A, hal yang dilakukan LPS saat bank dalam status pengawasan khusus yaitu:

a)

Uji tuntas LPS dalam rangka mengidentifikasi aset dan kewajiban yang dialihkan

b)

Mengajukan izin prinsip Bank Perantara

c)

Melakukan seleksi dan analisis penawaran dari calon Bank Penerima

d)

Mencabut izin usaha bank dalam pengawasan khusus

7.

Dalam rangka pendirian Bank Perantara, LPS mengajukan perizinan ke OJK, yaitu

a)

izin prinsip

b)

Izin usaha

c)

Izin prinsip dan izin usaha

d)

Izin prinsip, izin usaha, dan izin operasional

8.

LPS melakukan pengajuan persetujuan prinsip Bank Perantara pada saat:

a)

Bank yang berpotensi diresolusi berstatus BDPK

b)

Bank yang berpotensi diresolusi berstatus BDPI

c)

Bank yang berpotensi diresolusi berstatus BTDS

d)

Bank yang berpotensi diresolusi berstatus normal

9.

Simpanan nasabah yang dialihkan dari suatu Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara yaitu

a)

seluruh simpanan nasabah

b)

simpanan nasabah prioritas

c)

simpanan nasabah yang kreditnya lancar

d)

simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan simpanan LPS

10.

Berikut ini merupakan kewenangan LPS berdasarkan UU PPKSK, kecuali:

a)

Persiapan resolusi bank sejak Bank Dalam Pengawasan Intensif (due dilligence)

b)

Kewenangan untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan

c)

Kewenangan melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami permasalahan likuiditas

d)

Kewenangan memilih metode resolusi P&A atau bridge bank, selain metode resolusi dalam UU LPS