NEW
Font size
WorksheetsSISMIC CIES CHAMPIONSHIP
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Segala sesuatu yang tidak dimaksudkan oleh syariat untuk memelihara maqasid al-Khamsah melainkan maksudnya adalah menghilangkan kesulitan, kesempitan, dan kesusahan dalam pelaksanaan maqashid al-khamsah merupakan pengertian dari pembagian maslahat dunia menurut Al-‘Iz ibn Abdul Salam, yaitu
Dharuriyat
Hajiyat
Kamaliyat
Tahsiniyat
Secara syara’ jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridho di antara kedua belah pihak. Berikut termasuk jual beli yang diperbolehkan dalam islam, kecuali
Murabahah
Musawamah
Tauliyah
Muzabanah
Dibawah ini yang termasuk perbedaan jual beli dan riba adalah
Jual beli : ukuran timbangannya tidak sama, riba : timbangannya berukuran sama.
Serah terima barang dalam jual beli dan riba sama-sama dilakukan ketika barang sudah lunas.
Jual beli dilakukan secara non-tunai seperti berupa cicilan sedangkan riba dilakukan secara tunai tanpa tambahan.
Jual-beli : serah terima barang dilakukan pada saat transaksi terjadi tanpa adanya tambahan, riba : serah terima barang tidak dilakukan saat itu juga dan terdapat tambahan
Jenis akad dalam muamalah yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberikan kuasa sedang tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut merupakan akad
Wakalah
Wadiah
Salam
Qardh
Ilmu fiqih membagi kepemilikan menjadi dua bagian yaitu Al-milk at-tam (Sempurna) dan Al-milk an-naqish (Tidak Sempurna). Ciri-ciri dari kepemilikan sempurna antara lain yaitu
Tidak boleh diwariskan
Boleh dibatasi waktu dan tempatnya
Orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan
Kepemilikannya tidak dapat digugurkan
Harta mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim merupakan pembagian jenis harta dalam ekonomi islam yang dapat ditinjau dari segi?
Boleh dimanfaatkan dan tidaknya
Dapat dipindahkan atau tidak
Habis dan tidaknya setelah digunakan
Berkembang atau tidaknya barang tersebut
Kegiatan Memanipulasi permintaan suatu barang yang seolah-olah permintaan itu naik sehingga harga barang tersebut menjadi naik dalam bermuamalah disebut
Bai al muthlaqah
Bai al muqayyadah
Bai najasy
Bai al sharf
Jual beli menurut syariat agama adalah
Kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya
Kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut sementara
Kesukarelaan sewa menyewa benda untuk memiliki benda tersebut selamanya
Kebaikan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya
Dalam konteks islam pengambilan keuntungan kita mengenal bagi hasil dan konvensional dinamakan dengan bunga, apa yang membedakan bagi hasil dan bunga
Besarnya presentase bagi hasil berdasarkan modal yang dipinjam
Pada saat bagi hasil harus berorientasi selalu untung
Jumlah rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keutungan yang diperoleh
Eksistensi bagi hasil diragukan
Seseorang yang mempunyai modal tetapi tidak bisa untuk menjalankan, kemudian diberikan kepada orang lain untuk menjalankan modal tersebut, laba dibagi sesuai perjanjian. Kerja sama ini disebut
Muzaraah
Syirkah Wujuh
mudharabah
musaqqah
Eko adalah seorang penjual peralatan sekolah baik itu buku,kamus,bulpen dan sebagainya. Kemudian datang seorang customer sebut saja namanya parto ingin membeli peralatan sekolah yang eko jual. Parto ingin membeli buku dan kamus yang ternyata tidak ada di Toko Eko maka kemudian eko menawarkan akad pesanan kepada parto yaitu aqad
Murabahah
Mudhorobah
Bai’
Salam
Jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga (pemberi
pinjaman) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam), disebut
Istisna
Mudharabah
Kafalah
Ijarah
Aqad dibagi menjadi dua, aqad tijari dan tabaru’. Dibawah ini yang termasuk aqad tabaru’ adalah
murabahah, kafalah, hiwalah, wakalah
kafalah, hiwalah, wakalah, rahn
kafalah, hiwalah, rahn, ijarah
mudharabah, murabahah, ijarah, musyarakah
Setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta
bersifat perjudian (gambling) merupakan
Esensi riba
Esensi kezaliman (dzulm)
Esensi maysir
Esensi gharar
Kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan adalah
Murabahah
Salam
Wadiah
Musyarakah
Diperbolehkannya jual beli mata uang asing atau valuta asing didasarkan pada ketentuan sebagai berikut, KECUALI
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus tidak harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
Metode atau transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu
Dua Hari
Tiga Hari
Empat Hari
Lima Hari
Maqasid Syariah tercermin dalam lima hal pokok yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, hal tersebut diungkapkan oleh
Imam Juwaeni
Imam Ghazali
Ibnu Sina
Ibn Taimiyah
Pada awal bulan Januari Fahmi membutuhkan uang sebesar Rp 2.000.000 secara cepat dan akhirnya meminjam uang kepada bank syariah. Dan Fahmi akan mengembalikan uang tersebut pada akhir bulan Januari. Hal yang dilakukan Fahmi tersebut merupakan contoh akad
Kafalah
Qardh
Ijarah
Ta’awun
Tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan., merupakan pengertian dari
Riba qardh
Riba fadl
Riba mutlaqah
Riba jahiliyyah
