WorksheetsPKP Tatalaksana Pemberitahuan dan Administrasi Manifes
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Diantara pihak-pihak dibawah ini, yang dapat menyampaikan pemberitahuan RKSP adalah :
Penyelenggara Pos
Operator sarana Pengangkut
NVOCC
Pengangkut Kontraktual
Penyampaian pemberitahuan RKSP dilakukan paling lambat :
Sebelum waktu kedatangan sarana pengangkut
1 hari sesudah tanggal kedatangan sarana pengangkut
3 hari setelah tanggal kedatangan sarana pengangkut
7 hari setelah tanggal kedatangan sarana pengangkut
Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut wajib menyampaikan RKSP dan/atau inward manifest paling lambat :
Pada kesempatan pertama setelah kedatangan
72 jam setelah kedatangan
72 jam setelah pembongkaran
72 jam setelah keberangkatan
Pengangkut yang menyampaikan outward manifest melewati waktu yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan dikenakan sanksi administrasi sebesar:
Paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 25 juta rupiah
Paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah
Paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah
Paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah
PT. ABC sebagai pengangkut terlambat menyampaikan pemberitahuan Inward Manifes. Dalam 6 bulan terakhir PT .ABC telah dikenakan sanksi sebanyak 1 kali atas pelanggaran keterlambatan penyampaian inward manifes , berapakah sanksi administrasi yang harus dikenakan untuk pelanggaran ke-2 tersebut :
Rp. 10 Juta
Rp. 20 Juta
Rp. 30 Juta
Rp. 40 Juta
PT. EFG sebagai operator sarana pengangkut terlambat menyampaikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP). Dalam 6 bulan terakhir PT.EFG telah dikenakan sanksi sebanyak 10 kali , berapakah sanksi administrasi yang harus dikenakan untuk pelanggaran ke-11 tersebut:
Rp. 5 Juta
Rp. 10 Juta
Rp. 15 Juta
Rp. 50 Juta
Ketentuan angkut terus dan angkut lanjut barang impor atau barang ekspor terdapat pada:
PMK 158/PMK.04/2018
PMK 97/PMK.04/2020
PMK 216/PMK.04/2019
PMK 99/PMK.04/2019
Pengertian dari Barang yang diangkut terus adalah:
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang yang diangkut dari satu kawasan pabean lainnya melalui Luar Daerah Pabean (LDP)
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang yang diangkut dari Tempat lain Di luar Daerah Pabean (TLDDP)
Pesawat IJK mengangkut barang dari pelabuhan udara Wuhan,China dengan tujuan akhir pelabuhan udara Kualanamu, pesawat tersebut transit di pelabuhan udara Soekarno-Hatta dengan melakukan pembongkaran. Sebelum melanjutkan perjalanan dari Soekarno-Hatta ke Kualanamu, pengangkut mengajukan dokumen pemberitahuan pabean di Soekarno-Hatta berupa…
BC 1.1
BC 1.2
BC 1.3
BC 1.4
Pesawat XYZ mengangkut barang dari pelabuhan udara Madras, India dengan tujuan akhir pelabuhan udara Singapura. Pesawat tersebut mendarat di pelabuhan udara Kualanamu untuk mengisi bahan bakar dengan tidak melakukan pembongkaran, barang yang diangkut oleh Pesawat XYZ tersebut dikategorikan sebagai barang….
Barang Impor yang di angkut terus
Barang impor yang di angkut lanjut
Barang ekspor yang diangkut terus
Barang Impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di kantor pabean setempat
