NEW
Font size
WorksheetsETIKA BISNIS : KUIS 6
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Prinsip perlakuan setara terhadap pemegang saham merupakan kerangka dasar yang menjelaskan tentang, kecuali ….
Upaya untuk menimalisir keterbatasan akses informasi dan pengendalian dalam pengawasan terhadap pemegang saham pengendali oleh pemegang saham non pengendali
Upaya untuk menjamin perlakuan setara untuk kelompok pemegang saham yang sama
Pencegahan tindakan pemegang saham pengendali yang bersifat merugikan pemegang saham non pengendali dan asing
Perlindungan hukum bagi kelompok pemegang saham yang hak-haknya dicederai oleh pemegang saham pengendali
Kesamaan hak untuk saham dengan kelas yang sama merupakan salah satu sub-prinsip dari prinsip OECD ke-3, yaitu …. Sebagian besar sub-prinsip tersebut telah diakomodasi UU PT pasal … dan peraturan Bapepam LK ….
Sub-prinsip A.1, 53 ayat 1, dan VIII.G.6
Sub-prinsip A.1, 53 ayat 2, dan VIII.G.7
Sub-prinsip A.2, 53 ayat 2, dan VIII.G.7
Sub-prinsip A.2, 53 ayat 3, dan VIII. G.8
Prinsip one-share-one-vote, merupakan wujud perlakuan yang sama kepada seluruh kelompok pemegang saham yang memiliki hak suara merupakan pedoman pelaksanaan dari prinsip dasar terkait pemegang saham ….
1.1.e
1.1.c
1.1.b
1.1.a
Transaksi yang berpotensi tindakan yang bersifat abusive (merugikan) dari satu kelompok pemegang saham pengendali kepada kelompok pemegang saham non pengendali adalah transaksi ....
Insider trading
Kustodian
Cross-border
Pihak berelasi/mengandung benturan kepentingan
Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani transaksi pihak berelasi yang berpotensi abusive tertuang pada prinsip OECD ke-3, sub-prinsip ….
A.1
A.2
A.3
A.4
OECD menerbitkan panduan untuk menangani transaksi pihak berelasi yang bersifat abusive untuk kawasan Asia, yaitu “Guide on Fighting Abusive Related Party Transaction in Asia” pada tahun ….
2007
2008
2009
2010
Perdagangan oleh orang dalam (insider trading) dan transaksi abusive lainnya yang memanfaatkan hubungan dekat dengan perusahaan dilarang dalam prinsip OECD ke-3, sub-prinsip ….
A
B
C
D
Orang dalam adalah (a) komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan public; (b) pemegang saham utama emiten atau perusahaan public; (c) orang perseorangan yang karena kedudukan/profesi/hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan public memungkinkan memperoleh informasi orang dalam; (d) pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya. Hal ini dijelaskan dalam UU PM pasal ……
95
96
97
Semua benar
Di bawah ini merupakan peran akuntan profesional dalam mewujudkan prinsip perlakuan setara terhadap pemegang saham, kecuali …
Melakukan audit secara profesional, khususnya dalam memastikan pengungkapan transaksi pihak berelasi sesuai PSAK dan peraturan perundangan yang berlaku
Merancang dan mengimplementasikan sistem informasi dan pengendalian yang mendorong terciptanya perlakuan setara terhadap pemegang saham
Mendorong keterbukaan dan kewajaran dalam pengungkapan transaksi pihak berelasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
Bertanggung jawab terhadap kode etik akuntan dan menjauhkan diri dari keterlibatan perdagangan oleh orang dalam
Hasil dari penilaian oleh IICD-ASEAN CG Scorecard (2012-2013) menunjukkan rerata skor penerapan prinsip OECD ke-3 di Indonesia masih rendah, dengan nilai rata-rata … pada tahun 2012 dan … pada tahun 2013.
30,2 dan 50,6
33,2 dan 51,6
35,2 dan 51,6
35,2 dan 55,6
